Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

Memahami Makna Tawakal – Tausiyah Ramadhan #9

MEMAHAMI MAKNA TAWAKAL

Hadits tentang tawakal yaitu  “ ikatlah dan bertawakallah kepada Allah” sebenarnya merupakan objek, pengambilan sebab dan musabab. Hadits tersebut adalah pengajaran kepada seorang a’robi (orang arab pedalaman) ketika dia memahami bahwa tawakal berarti tidak mengambil sebab dan musabab. Kemudian Rasulullah saw mengajarinya bahwa tawakal tidak berarti tidak mengkaitkan sebab dan musabab, hadits tersebut tidak menghapus tentang wajibnya mengkaitkan sebab dengan musabab. Tetapi hadits tersebut merupakan perkara lain selain dalil-dalil tersebut. Rasul menyuruh si a’robi untuk mengambil sebab dan musabab disertai dengan bertawakal. Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa :”Ada seorang laki-laki kepada Nabi saw, dia ingin meninggalkan untanya kemudian dia berkata, “Aku akan melepaskan untuaku, dan akan bertawakalkepada Allah”, maka Nabi bersabda kepadanya “Ikatlah untamu dan bertawakkallah kepada Allah”. 

Hadits tersebut pertama mengajarkan terhadap si A’robi agar mengikat untanya, kedua, memberikan pemahaman kepadanya bahwa bertawakal tidaklah berarti meninggalkan sebab musabab. Dan ketiga, memerintahkan supaya mengkaitkan antara sebab dengan musabab dan bertawakal. Karena itu hadits tersebut bukan merupakan pembatasan terhadap dalil-dalil tawakal, bagaimanapun keadaannya. Dengan demikian bertawakal kepada Allah, wajib tanpa memandang sebab dan musabab. 

Masalah sebab musabab bukanlah pembatasan terhadap tawakal dan penjelasan tentang hukumnya. Karena dalil-dalil tentang tawakal datang dengan bentuk mutlak tidak dibtasi dengan nash apapun. Juga karena dalil-dalil tawakal tidak bersifat global sehingga memerlukan penjelasan. Masalah pengkaitan sebab dan musabab adalah masalah lain selain masalah tawakal, dalil-dalilnya pun bukan merupakan dalil tawakal, karena itu tidak benar apabila digabungkan dengan tawakal atau dijadikan pembatas terhadap tawakal. Sebagaimana umat Islam wajib mengambil sebab musabab yang telah dijelaskan  dan ditetapkan dengan dalil-dalil syara’. Begitu juga umat Islam wajib bertawakal yang telah ditetapkan dengan dalil syara’. Juga salah satu dari keduanya tidak menjadi pembatas dan syarat bagi yang lainnya.  

Wawu yang ada pada hadits ..i’qilha wa tawakkal…mengandung arti mutlak berkumpul (mutlaq al jami’), tidak memberikan arti urutan (tartib) dan  ta’qib juga bersama-sama (ma’iyyah) seperti dalam ungkapan  Zaid dan Amar datang (jaa’a zaid wa amar) ‘athaf yang ada pada ungkapan I’qilha adalah ‘athaf mughoyyaroh ( ‘athaf yang memberikan arti bahwa ma’thuf  tidak sama dengan ma’thuf ‘alaih, -pent.), bukan ‘athaf tafsir (‘athof  yang memberikan ma’thuf –yang ada setelah wawu- sama dengan ma’thuf ‘alaih –yaitu yang sebelum wawu-. –pent.). Sebagaimana   dalam etimologi kata wawu tidak memberikan arti tartib dan ta’kib, karena huruf itu sudah tentu yaitu  fa, tsumma,  dan hatta. Maka apabila Rasulullah saw yang paling fasih dan paling tahu tentang bahasa, bermaksud mentertibkan tawakal terhadap usaha yaitu mengikat unta, tentu saja Rasul akan menggunakan kata yang memberikan arti tertib yaitu Rasul akan berkata  tsumma tawakkal (kemudian bertawakkallah) atau  fatawakkal (terus bertawakallah) atau yang semakna dengannya. Dengan demikian maka makna hadits tersebut adalah: bertawakkallah kepad Allah, kemudian ikatlah untamu” karena bertawakal itu adanya sebebelum berusaha bukan setelahnya. Allah berfirman “Apabila engkau telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah”. Ayat ini menjelaskan bahwa ketika kita telah membulatkan tekad terhadap suatu urusan, atau akan mengerjakan suatu amal, kta harus bertawakal kepada Allah. Allah mengurutkan tawakal terhadab ‘azzam dengan menggunakan fa,  pada kata fatawakkal yang memberikan arti urutan, seperti ungkapan, Zaid berdiri, kemudian Amar, (qooma zaid fa amar). Allah tidak mengurutkan tawakal terhadap amal yaitu mengambil sebab, tetapi Allah menertibkan terhadap dimulainya pekerjaan yaitu ketika membulatkan tekad untuk melaksanakan amal.

Syura dan Demokrasi – Tausiyah Ramadhan #8

SYURA DAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah bagian dari Islam. Itu menurut sebagian orang. Pernyataan ini terlontar karena mereka menganggap syura (di dalam Islam) itu sama dengan Demokrasi. Apakah benar syura itu sama dengan Demokrasi?

Sebelum menyinggung benar tidaknya syura sama dengan demokrasi, ada baiknya kita mengupas lebih dahulu apa itu demokrasi dan apa itu syura. Setelah itu baru bisa ditarik persamaan-persamaannya (jika ada) dan perbedaan-perbedaannya.

Demokrasi adalah istilah yang menggambarkan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat dianggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan. Rakyat berhak mengatur sendiri urusannya serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya. Rakyat tidak bertanggung jawab pada kekuasaan siapa pun selain kepada dirinya sendiri. Rakyat berhak membuat sendiri perturan dan undang-undang –karena mereka adalah pemilik kedaulatan- melalui para wakil mereka yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat melalui tangan para penguasa dan hakim yang mereka pilih. Keduanya mengambilalih kekuasaan dari rakyat karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap individu rakyat, sebagaimana individu lainnya, berhak menyelenggarakan pemerintahan negara, mengangkat penguasa, serta membuat peraturan dan undang-undang. Dengan kata lain, dalam sistem demokrasi, rakyat bertindak selaku musyarri’ (pembuat hukum) karena posisinya sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus berperan sebagai munaffidz (pelaksana hukum) karena posisinya sebagai sumber kekuasaan.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bersandar pada suara mayoritas. Penetapan/pembuatan peraturan dan undang-undang dilakukan oleh ‘wakil-wakil rakyat’ berdasarkan suara mayoritas. Suara mayoritas pula yang dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat, memilih kepala negara, menjatuhkan pemerintahan dengan penggunaan mosi tidak percaya. Artinya, suara mayoritas merupakan salah satu ciri yang sangat menonjol dalam sistem demokrasi, dan mewakili pencerminan suara rakyat.

Pendek kata, demokrasi itu sangat tampak ciri-cirinya dalam hal:

1. Demokrasi itu adalah produk dari akal manusia, bukan berasal dari Allah Swt. Demokrasi tidak didasarkan pada wahyu, bahkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan wahyu.

2. Demokrasi lahir dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan atau pemisahan urusan politik/negara dengan agama).

3. Demokrasi mengusung konsep: kedaulatan berada di tangan rakyat; rakyat adalah sumber kekuasaan.

4. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang bersandar pada mekanisme suara mayoritas, sebagai pencerminan keinginan rakyat.

5. Demokrasi menjamin pelaksanaan dan pemeliharaan tentang: (1) kebebasan beragama/berkeyakinan, (2) kebebasan berpendapat, (3) kebebasan pemilikan, dan (4) kebebasan bertingkah laku.

 

Berdasarkan hal ini, demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan di dalamnya terangkum sekumpulan ketentuan yang berkaitan dengan peraturan, undang-undang dan mekanisme dalam suatu sistem pemerintahan.

Sedangkan syura memiliki arti meminta pendapat (thalab ar-ra’yi). Kata syura tercantum di dalam al-Quran, seperti:

وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. (TQS. Ali Imran [3]: 159)

 

Ayat tersebut mengungkapkan realitas mengenai tuntutan untuk meminta pendapat. Meskipun demikian tidak bisa dimaknai begitu saja bahwa syura itu adalah wajib. Untuk memastikan bahwa syura itu bisa dimaknai wajib, sunnah, atau mubah diperlukan indikasi-indikasi (qarinah).

Pada prakteknya, syura dilakukan oleh para pengambil kebijakan sebelum memutuskan suatu perkara. Dalam sistem pemerintahan Islam, syura dipraktekkan oleh Khalifah terhadap anggota-anggota majlis umat (majlis syura) dalam menentukan kebijakan pemerintahannya. Permintaan pendapat (syura) di dalam Islam itu mencakup perkara-perkara:

Pertama, untuk perkara-perkara yang telah ditentukan status hukumnya oleh syariat (berdasarkan teks nash-nash syara), tidak diperlukan lagi adanya pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas atau pun suara minoritas. Khalifah, anggota-anggota majlis umat (majlis syura) maupun masyarakat wajib terikat dengan ketetapan Syâri, dan ketetapan tersebut wajib dilaksanakan oleh mereka seluruhnya. Jadi, ketetapan haramnya riba, haramnya zina, haramnya wanita sebagai kepala negara (Khalifah), wajibnya penerapan sistem hukum Islam secara total, wajibnya jihad fi sabilillah, dan lain-lain; semua itu tidak akan gugur meskipun mayoritas atau bahkan seluruh kaum Muslim menghendaki pembatalannya.

Contoh nyata bahwa Rasulullah saw menyelisihi pendapat mayoritas para sahabat adalah peristiwa disetujuinya oleh beliau klausul-klausul yang ada pada perjanjian Hudaibiyah. Karena disepakatinya perjanjian itu berdasarkan perintah Allah Swt, bukan berdasarkan pendapat mayoritas atau pun minoritas para sahabat. Dalam perkara ini Rasulullah saw tidak meminta pendapat kepada kaum Muslim Terhadap sahabat-sahabat beliau yang keberatan dengan klausul perjanjian itu beliau bersabda:

إني عبد الله ورسوله ولن أخالف أمره

Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Dan sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Kedua, untuk perkara-perkara yang berhubungan dengan ide, definisi, pemikiran, keahlian atau profesi, dan sejenisnya; maka yang dirujuk adalah kebenaran dan ketepatannya; bukan berdasarkan pertimbangan suara mayoritas atau minoritas. setiap perkara yang tergolong kriteria ini harus merujuk kepada ahlinya, karena mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam perkara-perkara tersebut.

Pendapat yang terkait dengan senjata nuklir –misalnya- yang harus dirujuk adalah pendapat pakar senjata nuklir, bukan senjata biologi. Pendapat yang terkait dengan bahasa Arab –misalnya- maka harus merujuk pada ahli bahasa Arab, bukan ahli bahasa Melayu. Pendapat yang menyangkut teori-teori sains maupun prinsip-prinsip dasar teknologi, harus merujuk pada insinyur-insinyur yang bersangkutan, bukan kepada yang lain! Pendapat seorang ahli kedokteran jauh lebih diutamakan dan layak dijadikan rujukan dari pada suara mayoritas masyarakat yang awam tentang kedokteran. Demikianlah, Rasulullah saw pernah mempraktekkan pengambilan pendapat semacam ini dalam peristiwa penentuan tempat di medan Badar. Hubab bin Mundzir bin Jamuh berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah penentuan tempat (yang dijadikan basis perkemahan/pertahanan) ini ditetapkan (berdasarkan keputusan) Allah sehingga kita tidak boleh mendahului dan mengakhirkan (yakni menetapi dengan sebenar-benarnya-pen), ataukah (penentuan tempat ini) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi (tipu daya)nya? Jawab Rasulullah saw: ‘(Penentuan tempat ini) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi (tipu daya)nya’. Kemudian Hubab mengusulkan tempat lain yang lebih baik dari sisi ketersediaan logistik (kecukupan air minum) sekaligus menimbun sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan oleh musuh. Dan Rasulullah pun menerimanya.

Ketiga, untuk perkara-perkara yang menyangkut amal/perbuatan praktis dan tidak terkait dengan pemikiran-pemikiran dasar dan mendalam, pengambilan pendapat bisa berdasarkan mekanisme voting (suara terbanyak). Misalnya, sikap Rasulullah saw yang mengikuti suara mayoritas (yang didukung para pemuda) untuk menghadapi musuh di luar kota Madinah pada peristiwa perang Uhud. Meski beliau sendiri cenderung untuk bertahan dan menghadapi musuh di kota Madinah, tetapi beliau akhirnya mengambil pendapat mayoritas yang dilontarkan kaum Muslim. Ini menyangkut masalah praktis, tidak terkait dengan ide dan tidak akan merubah (mengganggu gugat ide dasar). Pemikiran (ide dasarnya) adalah bahwa musuh harus dihadapi oleh kaum Muslim. Adapun menghadapinya ada dua cara, yaitu, dihadapi dengan bertahan di kota Madinah, atau menyongsong musuh di luar kota Madinah. Jadi, tidak berhubungan dengan ide (yaitu apakah musuh harus dihadapi atau tidak), melainkan langsung berhubungan dengan cara-cara praktis menghadapi musuh. Seandainya yang dipilih adalah bertahan (menghadapi) musuh di kota Madinah, hal itu tidak melalaikan (membatalkan) perintah jihad fi sabilillah. Dalam perkara semacam ini mekanisme voting (berdasarkan suara mayoritas) bisa diambil.

Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa demokrasi dengan syura itu sangat berbeda dan tidak layak dibandingkan, karena obyeknya berbeda. Syura itu hanya mekanisme pengambilan pendapat, sedangkan demokrasi merupakan visi (pandangan) hidup yang menyangkut aspek dasar (ideologis), termasuk di dalamnya pengambilan suara mayoritas di dalam parlemen.

Perbedaan lain yang mencolok adalah, syura merupakan hak kaum Muslim, yang digunakan oleh Khalifah untuk meminta pendapat tentang perkara-perkara yang menyangkut urusan kaum Muslim. Orang-orang kafir (dzimmi) tidak diperkenankan terlibat di dalam proses syura. Sedangkan suara mayoritas dalam sistem demokrasi tidak mempedulikan lagi apakah mereka itu muslim atau kafir.

Pebedaan syura dan demokrasi ibarat perbedaan antara siang dan malam. Dengan demikian, apanya yang bisa disamakan antara syura dan demokrasi?

Berpikir Tentang Tujuan dan Target – Tausiyah Ramadhan #7

BERPIKIR TENTANG TUJUAN DAN TARGET

Berpikir adalah bentuk kerja dari pemikiran, dan definisi pemikiran (fikr), akal (‘aql), atau kesadaran (al-idrâk) adalah pemindahan penginderaan terhadap fakta melalui panca indera ke dalam otak yang disertai adanya informasi-informasi terdahulu yang akan digunakan untuk menafsirkan fakta tersebut.  Aktifitas berpikir tentang tujuan dan target adalah salahsatu aktifitas berpikir yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia yang ingin menjalankan hidupnya dengan benar, terlebih lagi bagi setiap muslim dan para pengemban dakwah. 

Yang harus dilakukan pertama kali dalam berpikir tentang tujuan (ghayat, objectives) dan target (ahdaf, aims) adalah menentukan apa yang diinginkan, yakni menentukan target. Penentuan ini adalah suatu keharusan agar proses berpikir membuahkan hasil. Namun menentukan apa yang diinginkan bukanlah hal yang mudah, karena umat dan bangsa yang merosot tidak mengetahui apa yang mereka inginkan. Jarang sekali mereka mampu mengetahui apa yang mereka inginkan. Demikian pula individu-individu yang merosot taraf pemikirannya –bahkan banyak orang yang tinggi taraf pemikirannya– tidak mengetahui apa yang mereka inginkan. Bahkan di antara mereka ada yang tidak mampu menentukan apa yang mereka inginkan. 

Adapun bangsa dan umat, dikarenakan adanya penampakan (manifestasi) dari kehendak untuk berkumpul bersama –atau menurut bahasa mereka, naluri untuk berkumpul bersama (gharizah al-qathi`, instinct to flock together) yang terlihat dengan jelas dan menjadi pembentuk masyarakat– mereka menjadi didominasi oleh sikap taklid (meniru yang lain). Mereka juga didominasi oleh sikap tidak meneliti berbagai pemikiran dengan seksama. Karena itu, terbentuklah pada diri mereka pemikiran-pemikiran yang salah dan informasi-informasi yang tidak benar. Mereka terdorong untuk melakukan aktivitas tanpa menentukan tujuan, atau tanpa bermaksud menentukan tujuan. Karena itu mereka didominasi oleh sikap tidak menentukan tujuan. 

Adapun individu-individu, dikarenakan mereka tidak menentukan tujuan, mereka pun tidak mempedulikan tujuan dan target untuk diri mereka. Karenanya, mereka melakukan proses berpikir tanpa ada suatu tujuan. Proses berpikir ini akhirnya tidak mendatangkan hasil dan mereka pun tidak mengarah pada suatu tujuan tertentu. Padahal menentukan tujuan dan target dalam berpikir adalah suatu keharusan agar proses berpikir membuahkan hasil. Sebab, berpikir atau berbuat tiada lain adalah untuk mewujudkan sesuatu yang tertentu, yaitu mewujudkan tujuan tertentu. Karena itulah Anda akan melihat bahwa setiap manusia adalah pemikir tetapi tidak setiap manusia mampu merealisasikan target-targetnya. 

Tujuan dan target berbeda-beda sesuai dengan perbedaan manusia. Sebagai contoh, umat yang merosot tujuannya adalah untuk bangkit. Umat yang maju tujuannya adalah merealisasikan seluruh jenis pemuasan kebutuhannya. Sebuah bangsa primitif tujuannya adalah ingin terus menjaga situasi tempat hidupnya. Bangsa yang maju tujuannya adalah memperbaiki keadaannya dan ingin memunculkan perubahan. Individu yang taraf pemikirannya merosot tujuannya adalah memuaskan daya kehidupannya (ath-thaqah al-hayawiyah, life energy). Satu bangsa yang taraf pemikirannya tinggi tujuannya adalah memperbaiki tipe pemuasan kebutuhan mereka. Demikianlah, tujuan dan target akan berbeda-beda sesuai perbedaan manusia dan taraf berpikirnya. 

Apa pun tujuan dan target dari suatu bangsa dan individu, kesabaran untuk merealisasikan tujuan dan usaha keras yang terus menerus untuk mencapainya hanya akan terwujud pada tujuan yang dekat dan target yang mudah. Sebagai contoh, pemuasan kebutuhan-kebutuhan –dilihat semata sebagai suatu pemuasan– merupakan tujuan yang mudah, bahkan andaikata ia bukan tujuan yang dekat. Oleh karena itu kemampuan untuk bersabar dalam hal tersebut hampir ada pada seluruh manusia meskipun kemampuan mereka berbeda-beda tingkatannya. Jika Anda berusaha untuk mendapatkan makanan, berusaha memberi makan keluarga, berusaha memiliki sesuatu, mencari keamanan, dan yang semisalnya, maka kemampuan merealisasikan tujuan-tujuan seperti ini dapat dijumpai pada mayoritas manusia. Adapun jika Anda berusaha untuk bangkit, atau membangkitkan bangsa Anda, atau meninggikan kedudukan Anda atau kedudukan bangsa dan umat Anda, maka ini adalah tujuan-tujuan yang membutuhkan kesabaran dan kesungguhan yang terus menerus. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Bisa jadi Anda sudah mulai berusaha, tapi mungkin saja Anda gagal merealisasikan tujuan karena Anda merasa capai atau kehilangan kesabaran. Mungkin saja Anda sudah mulai berusaha tapi Anda tidak serius memulainya. Anda lalu melangkah secara tidak serius, dan tetap terus saja melangkah. Anda pasti tidak akan bisa merealisasikan tujuan. Padahal Anda tidak merasa capai dan tidak kehilangan kesabaran. Itu karena Anda memang tidak sungguh-sungguh menjalankan usaha tersebut. Padahal merealisasikan tujuan-tujuan yang jauh dan sulit seperti itu yang dibutuhkan pertama kali adalah keseriusan, lalu kesabaran, dan berikutnya usaha yang terus menerus. 

Individu lebih mampu bersabar daripada kelompok (bangsa dan umat). Ini dikarenakan pandangan individu lebih jelas dan lebih kuat daripada pandangan kelompok, mengingat berkumpulnya manusia akan melemahkan proses berpikir dan melemahkan pandangan mereka. Maka dari itu, pandangan satu orang akan lebih kuat daripada pandangan dua orang. Setiap kali bilangan semakin besar, akan semakin lemah pandangan. 

Karena itu tidak benar meletakkan tujuan-tujuan yang jauh bagi suatu bangsa karena mereka tidak akan berusaha untuk merealisasikannya. Jika pun mereka berusaha merealisasikannya, mereka tidak akan berusaha dengan serius dan tidak akan sampai pada tujuan. Dari sinilah, maka tujuan yang diletakkan untuk suatu bangsa haruslah merupakan tujuan yang dekat dan mungkin untuk direalisasikan. Ini harus dilakukan meskipun harus menetapkan tujuan-tujuan yang dekat sebagai satu tahapan dari beberapa tahapan. Dengan demikian, bila mereka telah mampu merealisasilkan satu tahapan, mereka akan bertolak untuk merealisasikan tahapan selanjutnya. Demikianlah seterusnya. Hal ini dikarenakan kelompok lebih dekat untuk melihat apa yang mungkin dilakukan daripada individu. Kelompok juga mempunyai kemampuan yang lebih rendah dalam menanggung kesulitan besar daripada individu. Maka sesuatu yang mungkin untuk diwujudkan secara rasional, tidak dapat dijadikan sebagai tujuan bagi suatu bangsa. Tapi sesuatu yang mungkin untuk diwujudkan secara faktual, adalah sesuatu yang dapat mereka lihat dan mereka usahakan untuk direalisasikan. Adapun individu, secara umum mereka mampu untuk melihat, bahwa apa yang mungkin secara rasional adalah mungkin secara faktual. Individu juga mampu melihat sesuatu yang jauh. Individu lebih bersabar untuk menanggung kesulitan, lebih mampu menghadapi hambatan, serta lebih mampu untuk berjalan pada tahapan yang jauh. 

Hanya saja, tujuan dan target yang diletakkan baik untuk suatu umat dan bangsa maupun untuk individu, realisasinya tidak boleh membutuhkan waktu bergenerasi-generasi, kemampuan di luar kemampuan manusia, dan sarana-sarana yang tidak ada atau tidak mungkin diadakan. Sebaliknya tujuan harus mungkin direalisasikan oleh generasi yang sedang berusaha merealisasikannya, harus mungkin direalisasikan dengan upaya manusia biasa, dan sarana-sarananya pun telah ada atau mungkin untuk diadakan. 

Itu karena, tujuan adalah suatu target yang akan diusahakan oleh pihak yang berusaha itu sendiri. Padahal dia tidak akan berusaha merealisasikannya jika target itu jelas-jelas tidak akan pernah bisa direalisasikan. Dan selama manusia ingin berusaha untuk mewujudkan tujuan, pasti dia membutuhkan sarana-sarana yang akan menjadi perantara untuk merealisasikannya. Jika dia tidak mempunyai sarana maka dia tidak akan pernah bisa mengusahakannya, walaupun dia berpura-pura berusaha atau menipu dirinya bahwa dia sedang berusaha. Manusia juga akan berusaha dengan kekuatannya sebagai manusia. Jika kekuatan tersebut tidak cukup untuk berusaha, dia tidak akan pernah berusaha sama sekali, sebab manusia memang tidak akan sanggup diberi beban di luar kemampuannya. Bahkan manusia tidak akan mampu beraktivitas di luar kemampuannya. Karena itu bagaimana pun jauhnya, haruslah suatu tujuan itu termasuk sesuatu yang mungkin untuk diwujudkan oleh orang yang sedang berusaha, dengan kemampuannya yang biasa, dan dengan sarana-sarana yang ada padanya.

Jadi tujuan dari proses berpikir harus ditentukan, sebagaimana tujuan dari suatu aktivitas juga harus ditentukan. Tujuan tersebut harus bisa dilihat oleh mata kepala atau mata hati (akal), dan harus memungkinkan untuk diwujudkan baik terwujud menurut pertimbangan akal maupun pertimbangan fakta. Jika tidak demikian, ia tidak bisa lagi disebut tujuan. Dan jika proses berpikir dan aktivitas individu harus mempunyai tujuan, maka bangsa dan umat pun harus mempunyai tujuan, atau beberapa tujuan. Namun tujuan suatu bangsa dan umat tidak bisa berupa tujuan yang jauh, melainkan harus berupa tujuan yang dekat. Semakin dekat suatu tujuan dan semakin banyak yang bisa diwujudkan, akan semakin baik dan semakin dekat membuahkan hasil. Tujuan yang demikian juga akan lebih mungkin untuk dipikirkan dan dilaksanakan. Memang benar, suatu bangsa dan umat tidak terbayangkan akan membuat sendiri tujuan-tujuannya atau terlibat semuanya dalam menetapkan target-target. Akan tetapi di tengah bangsa dan umat tersebut tersebar berbagai pemikiran. Mereka pun telah mengambil berbagai opini dan meyakini berbagai keyakinan. Maka pemikiran-pemikiran tersebut menjadi pemikiran mereka, opini-opini tersebut menjadi opini mereka, dan keyakinan-keyakinan tersebut menjadi keyakinan mereka. Demikian juga mereka telah didominasi oleh tujuan-tujuan tertentu, yang mungkin terbentuk akibat berbagai pemikiran, opini dan keyakinan tersebut, atau akibat pengalaman-pengalaman hidup, atau akibat adanya hambatan memperoleh hak-hak atau pemuasan kebutuhan yang kurang. Kemudian terbentuklah pada bangsa atau umat tersebut tujuan-tujuan, yang mungkin berupa penghilangan hambatan memperoleh hak-hak, atau perbaikan pemuasan kebutuhan. Jadi bangsa atau umat sebenarnya mempunyai tujuan-tujuan, meskipun keseluruhannya tidak mampu menetapkan tujuan-tujuan. Hanya saja semua tujuan tersebut tentu termasuk tipe tujuan yang mungkin untuk direalisasikan secara nyata (faktual), bukan termasuk tipe tujuan yang mungkin direalisasikan secara akal (rasional) dan tidak bisa disaksikan secara nyata sebagai tujuan yang mungkin direalisasikan secara faktual.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah membedakan antara tujuan dengan cita-cita tertinggi (al-matsalul a’la, ideal). Cita-cita tertinggi adalah tujuan dari segala tujuan. Pada cita-cita tertinggi itu hanya disyaratkan adanya usaha untuk meraih dan mewujudkannya. Jadi tidak disyaratkan harus berupa sesuatu yang mungkin diwujudkan secara nyata. Tetapi disyaratkan harus berupa sesuatu yang mungkin diwujudkan secara akal. Cita-cita tertinggi bukanlah tujuan, meskipun ia sendiri adalah suatu tujuan. Perbedaannya dengan tujuan adalah bahwa tujuan harus diketahui sebelum pelaksanaan aktivitas dan harus selalu diketahui selama pelaksanaan aktivitas. Tujuan juga harus diusahakan dengan sungguh-sungguh dan terus menerus untuk direalisasikan sampai betul-betul terwujud. Adapun cita-cita tertinggi, cukup hanya diperhatikan keberadaannya selama kita berpikir dan beraktivitas. Dan seluruh pemikiran dan aktivitas yang ada dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita tertinggi tersebut. Sebagai contoh, menggapai ridha Allah, adalah cita-cita tertinggi kaum Muslim. Meski ada sebagian kaum Muslim yang menjadikan masuk surga sebagai cita-cita tertinggi. Atau selamat dari neraka sebagai cita-cita tertinggi. Tetapi kedua hal tersebut dan yang sejenisnya meskipun bisa dijadikan tujuan dari segala tujuan, tidak bisa disebut cita-cita tertinggi. Dua tujuan tersebut merupakan tujuan dari tujuan-tujuan sebelumnya. Tetapi setelah itu masih ada tujuan lain. Adapun cita-cita tertinggi, meskipun ia termasuk tujuan dari segala tujuan, tetapi setelah itu tidak terdapat tujuan lagi. Tujuan dari segala tujuan yang tidak ada lagi tujuan setelahnya, adalah menggapai keridhaan Allah. Karena itu, cita-cita tertinggi bagi seorang muslim adalah menggapai keridhaan Allah. 

Maka dari itu, kadang dilantunkan ungkapan berikut tentang orang-orang yang takwa lagi saleh: “Hamba [Allah] yang paling baik adalah Suhaib. Kalau sekiranya dia tidak takut kepada Allah, niscaya dia tidak akan berbuat maksiat kepada Allah.” Dikatakan demikian, karena tujuan Suhaib tidak berbuat maksiat bukanlah takut kepada Allah, yakni bahwa Allah akan mengazabnya karena berbuat maksiat. Tetapi tujuannya adalah mencapai ridha Allah. Maka kalau sekiranya pada dirinya tidak terdapat rasa takut kepada Allah, dia tidak akan berbuat maksiat. Karena dia tidak berbuat maksiat adalah karena ingin mencari ridha Allah, bukan karena takut pada azab Allah. Dengan demikian, cita-cita tertinggi bagi kaum muslimin adalah ridha Allah, bukan masuk surga dan bukan pula selamat dari neraka. 

Walhasil, meskipun cita-cita tertinggi merupakan suatu tujuan –sebagai tujuan dari segala tujuan– tetapi ia berbeda dengan tujuan dan target. Maka apa yang dikatakan tentang berpikir dan beraktivitas –bahwa tujuannya harus ditentukan—tujuan di sini maksudnya bukanlah cita-cita tertinggi. Maksudnya adalah tujuan yang bisa terwujud secara nyata, meskipun di belakangnya masih ada tujuan atau bahkan tujuan-tujuan lain. Jadi, tujuan haruslah ditentukan dan harus berupa sesuatu yang mungkin diwujudkan oleh orang yang sedang berusaha mewujudkannya, bukan oleh generasi-generasi yang akan datang. Sarana-sarananya harus bisa didapatkan dengan mudah atau kemungkinan bisa didapatkan dengan mudah secara praktis dan nyata. Tujuan bukanlah cita-cita tertinggi, melainkan target yang hendak dicapai. Karena itu, berpikir tentang tujuan haruslah merupakan pemikiran yang bersifat nyata dan praktis. Maksudnya, suatu tujuan haruslah berupa sesuatu yang mungkin diwujudkan oleh orang yang sedang mengusahakannya.

Memahami Makna Rezeki – Tausiyah Ramadhan #6

MEMAHAMI MAKNA REZEKI

Rezeki  berbeda dengan pemilikan, karena rezeki itu adalah suatu pemberian, maka dalam bahasa arab, razaqa berarti a’thaa (telah memberi sesuatu). Adapun yang dinamakan dengan pemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu dengan cara-cara yang diperbolehkan syara’ untuk mendapatkan harta, jadi rezki itu ada yang halal dan ada pula yang haram, semuanya dikatakan rezki.
Banyak orang yang menyangka bahwa merekalah yang memberikan rezeki atas dirinya sendiri, mereka menganggap keadaan (usaha) yang membuat mereka bisa menghimpun kekayaan — maksudnya harta atau manfaat — sebagai sebab untuk mendapatkan rezki, meskipun mereka telah berkata melalui lidahnya bahwa rezki itu dari Allah.
Pada hakikatnya keadaan-keadaan (usaha) tersebut merupakan kondisi-kondisi mendatangkan rezki bukan sebab-sebab mendatangkannya. Kalau seandainya dianggap sebagai sebab tentu akan ditemukan kerancuan, dimana dapat disaksikan secara inderawi justru ditemukan sebaliknya, kadang-kadang keadaan (usaha) nya ada namun tidak mendatangkan rezeki, dan terkadang pula rezeki itu datang tanpa ada keadaan (usaha) apapun.
Kadang-kadang seorang pegawai bekerja sepanjang bulanan kemudian menahan diri untuk melunasi hutang terdahulu, atau untuk pembelanjaan atas apa yang wajib ia nafqahkan, atau untuk melunasi pajak-pajak, maka dalam keadaan semacam ini ia mendapatkan kondisi yang bisa mendatangkan rezeki dimana ia seorang pegawai, namun ia tidak mendapatkan rezeki karena ia tidak mengambil upahnya.
Dapat ditambah lagi bahwa tidak mungkin segala kondisi/cara/usaha yang dapat mendatangkan rezki ketika kondisi/cara/usaha ada dianggap sebagai sebab untuk mendatangkan rezki, sekaligus tidaklah mungkin dianggap kalau seseorang melakukan usaha bahwa dialah yang mendatangkan rezki untuk dirinya sendiri berdasarkan perantaraan usaha tersebut, karena hal yang demikian itu bertentangan dengan nash al qur’an yang qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Karena itu maka hakikat yang wajib diterima oleh seorang muslim adalah pernyataan rezeki berasal dari Allah dan bukan dari manusia.
Banyak ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas tidak menerima penta’wilan, bahwasanya rezki jelas dari Allah Swt semata bukan dari manusia. Dan hal ini menjadikan kita harus  memastikan terhadap apa yang kita saksikan berupa wasilah-wasilah dan cara-cara untuk mendatangkan rezeki, melainkan ia hanya kondisi-kondisi yang bisa mendatangkan rezeki.Allah Swt berfirman :

كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ

“Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu”. (Al An’am, 142)

Dan firman Allah :

الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ

“yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki”. (Ar Rum, 40)

Kemudian firman Allah :

أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ

“Nafkahkanlah sebahagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu”. (Yasin, 47)

Selanjutnya firman Allah :

إِنَّ اللهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya”.(Ali ‘imran, 37)

Seterusnya Allah berfirman :

اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ

“Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu”. (Al Ankabut, 60)

يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ

“meluaskan rezki bagi siapa yang Dia kehendaki”. (Al ra’d, 26)

Kemudian :

فَابْتَغُوا عِنْدَ اللهِ الرِّزْقَ

“maka mintalah rezki itu di sisi Allah”. (Al Ankabut, 17)

Dan firman Allah :

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”.(Hud, 6)

Maka ayat-ayat ini dan yang lainnya masih banyak merupakan ayat-ayat qath’i tsubut dan qath’i dilalah, tidak mengandung makna lain kecuali hanya satu makna sekaligus tidak menerima penta’wilan, dimana rezeki tersebut berasal dari Allah semata tidak berasal dari selainNya. Sesungguhnya Allahlah yang memberi rezeki, maka rezeki itu berada ditangan Allah semata.
Hanya saja Allah memerintah hamba-hambaNya untuk melakukan pekerjaan yang menjadikan mereka mampu untuk memilih dengan  melangsungkan usaha-usaha yang dapat menghasilkan rezeki, maka merekalah yang melakukan secara langsung usaha-usaha yang bisa mendatangkan rezeki tersebut berdasarkan ikhtiyar yang mereka miliki, akan tetapi bukanlah segala usaha yang dibentuk dijadikan sebagai sebab menghasilkan rezeki, dan bukan pula mereka yang mendatangnya sebagaimana tertera dalam nash ayat-ayat, melainkan Allahlah yang memberikan kepada mereka rezeki dalam kondisi/usaha tersebut, terlepas dari apakah yang diperolehnya halal atau haram, apakah bentuk usahanya diwajibkan oleh Allah atau diharamkanNya atau dibolehkan oleh Allah, dan terlepas pula apakah melalui usaha-usaha tersebut mendatangkan rezeki atau tidak.
Islam telah menjelaskan cara-cara yang diperbolehkan  bagi seorang muslim untuk melangsungkan usaha yang akan mendatangkan rezeki, sekaligus cara-cara yang tidak diperbolehkannya untuk melangsungkan usaha yang dapat menghasilkan rezeki tersebut. Islam telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan bukan sebab-sebab mendatangkan rezeki, pemilikan ini dibatasi oleh sebab-sebab, maka tidak seorangpun yang boleh memiliki rezeki kecuali dengan sebab syar’i, karena rezeki yang dimiliki dengan sebab syar’i itu merupakan rezki yang halal, dan rezeki yang dimilikinya dengan sebab-sebab yang tidak syar’i maka rezki tersebut bukan rezeki yang halal, walaupun semua katagori rezeki ada yang halal dan ada pula yang haram, namun semuanya berasal dari Allah Swt.
Maka tinggallah satu permasalahan lagi yaitu : apakah yang disebut rezeki seseorang itu adalah segala apa yang di kumpulkan tetapi tidak bisa diambil manfaatnya atau rezeki itu yang bisa diambil manfaatnya saja ? Jawaban mengenai hal tersebut diterangkan dalam al qur’an bahwa sesungguhnya rezeki yang dikumpulkan manusia mencakup manfaat yang dapat diambil atau manfaat yang tidak dapat diambil. Firman Allah Swt :

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ

“supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”.(Al Hajj, 34)

اللهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ

“Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki”. (Ar Ra’d, 26)

Selanjutnya firman Allah :

وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ

“Dan orang yang disempitkan rezkinya”.(Al Thalaq, 7)

أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ

“Nafkahkanlah sebahagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu”.(Yasin, 47)
Setelahnya firman Allah :

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu”.(Al baqarah 57)

وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ

“Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)”. (An Nisa’, 5 )

وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ

“dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya”. (Al Baqarah, 126)

Selanjutnya :

كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللهِ

“Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah”. (Al Baqarah, 60)

Bahwasanya ayat-ayat diatas jelas dalam menyebutkan nama rezeki, yaitu segala yang dikumpulkan, tentunya ia dipergunakan untuk semua yang bemanfaat, akan tetapi tidak tersebut dalam ayat-ayat tadi pengkhususan rezeki berupa yang bermanfaat saja, karena ayat-ayat-tersebut bersifat umum, maka penunjukannya pun bersifat umum pula. Dan tidak dikatakan manakala seseorang mengambil harta kamu dengan cara mencuri atau merampok ataupun dengan jalan korupsi bahwa ia telah mengambil rezeki kamu, akan tetapi dikatakan bahwa dia telah mengambil rezekinya dari tanganmu. Seorang manusia takkala ia mengumpulkan harta maka ia telah mengambil rezekinya, dan takkala hartanya diambil oleh orang lain maka tidaklah berarti rezekinya telah diambil orang, melainkan barangsiapa yang mengumpulkan harta maka ia telah mengambil rezekinya dari orang lain, oleh karena itu tidaklah seseorang mengambil rezeki orang lain, akan tetapi seseorang mengambil rezekinya sendiri dari orang lain.

UPDATE INFORMASI TERBARU