Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

Islam dan Konsep Kecantikan – Tausiyah Ramadhan #13

ISLAM DAN KONSEP KECANTIKAN

Jati diri Islam berkebalikan dengan jati diri orang-orang Barat yang menjadikan akal dan hawa nafsu manusia sebagai standar untuk menentukan bagaimana manusia menjalani kehidupan, jati diri Islam berlandaskan pada keyakinan bahwa Sang Pencipta manusia dan alam semesta adalah satu-satunya Zat yang mempunyai kedaulatan dan otoritas untuk menentukan bagaimana umat manusia menjalani kehidupannya. Lebih dari itu, Dia-lah satu-satunya Zat yang menciptakan manusia, berikut naluri dan kebutuhan fisik yang dimilikinya, dan bahwa Dia-lah yang paling tahu bagaimana cara terbaik untuk mengatur mereka.

Pandangan hidup sekuler Barat mengemban konsep kebebasan pribadi yang menetapkan bahwa kaum laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana mereka berbusana, bagaimana mereka berpenampilan, bagaimana semestinya mereka memandang lawan jenisnya, bagaimana model pergaulan di antara mereka, apa peran mereka dalam kehidupan rumah tangga dan di tengah-tengah masyarakat, serta bagaimana seharusnya mereka bertingkah laku. Sebaliknya, kaum Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjalani kehidupan mereka atas dasar keyakinan bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan mereka di dunia kepada Sang Khaliq. Oleh karena itu, kaum Muslim paham bahwa mereka harus mengembalikan setiap permasalahan pada hukum dan aturan, serta pada standar halal dan haram yang telah ditetapkan oleh Sang Khaliq. Oleh karena itu, kaum Muslimah tidak menjadikan akal pikiran dan hawa nafsunya sebagai penentu bagaimana mereka mendefinisikan kecantikan, penampilannya, atau bagaimana mereka menilai dirinya; tetapi mereka mengembalikan semua permasalahan tersebut kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Bagi kaum Muslim, hawa nafsu tidak boleh menjadi standar dalam menentukan bagaimana mereka melihat dan memperlakukan kaum perempuan; tetapi mereka menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai standar. Allah Swt berfirman dalam Surat al-Ahzab:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا 

أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. al-Ahzab [33]: 36)

 

Islam tidak menentukan konsep yang pasti mengenai kriteria “Wanita Cantik”, dan juga tidak menentukan bagaimana penampilan seorang perempuan agar nampak kecantikannya. Oleh karena itu, dalam Islam tidak terdapat harapan-harapan yang tidak wajar yang mesti diraih oleh perempuan, maupun diharapkan oleh kaum laki-laki. Namun demikian, Islam memang membahas konsep tentang bagaimana seorang Muslimah harus berpenampilan pada berbagai kesempatan, dan kepada siapa saja ia dapat sepenuhnya menunjukkan kecantikannya.

Di depan laki-laki yang bukan mahramnya, atau kalangan yang boleh menikah dengannya, seorang Muslimah diwajibkan berpenampilan sesuai dengan syariat, yaitu menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Selain itu, busana yang dikenakannya tidak boleh terlalu tipis sehingga kulitnya bisa kelihatan, dan juga tidak boleh terlalu ketat sehingga tampak bentuk tubuhnya. Dengan demikian, seluruh bagian tubuh perempuan, termasuk lehernya, kakinya, dan rambutnya (meski hanya sehelai saja) –selain wajah dan kedua telapak tangannya– merupakan aurat, yang haram ditampakkan di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Segala bentuk pengecualian atas ketentuan ini harus ditetapkan melalui nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan akal manusia.

Dalam satu hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah ra, beliau berkata bahwa Asma’ binti Abu Bakar telah memasuki rumah Rasulullah saw dengan memakai busana yang tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata:

«يَا أَسْمَاءَ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَّغَتْ المَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيِهِ»

 

Wahai Asma ’, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini – sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.

 

Dalam surat an-Nur, Allah Swt berfirman:

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (TQS. an-Nur [24]: 31)

 

Ibnu Abbas menafsirkan kalimat “yang (biasa) nampak daripadanya” sebagai wajah dan kedua telapak tangan.

Selain itu, di depan laki-laki yang bukan mahramnya, seorang perempuan juga tidak boleh memakai pakaian, perhiasan, dan menggunakan dandanan yang akan menarik perhatian laki-laki atas kecantikannya (tabarruj). Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al-Ahzab:

وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (TQS. al-Ahzab [33]: 33)

 

Kemudian, apabila seorang perempuan keluar rumah dan memasuki kehidupan umum (ruang publik), penampilan atau pakaian yang diwajibkan baginya adalah khimar, yakni penutup kepala yang menutup seluruh bagian kepala, leher, dan bagian bahu seputar dada; serta jilbab, yaitu kain panjang yang menutup pakaian kesehariannya dan diulurkan sampai ke bagian bawah. Apabila seorang perempuan keluar rumah tanpa kedua macam pakaian ini maka ia memperoleh dosa, karena telah mengabaikan perintah Sang Khaliq Swt. Dalilnya sangat jelas, sebagaimana tersebut dalam ayat berikut ini yang memerintahkan pemakaian khimar:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (TQS. an-Nur [24]: 31)

 

Sementara itu, dalam surat al-Ahzab, Allah Swt mewajibkan jilbab:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS. al-Ahzab [33]: 59)

 

Selain itu, dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah, bahwa ia berkata:

«أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ  أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي اْلفِطْرِ وِاْلأَضْحَى، الْعَوَاتِقُ وَاْلحَيْضُ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحَيْضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ. قاَلَ: لِتُلْبِسَهَا أُخْتُهَا 

مِنْ جِلْبَابِهَا»

 

Rasulullah saw memerintahkan kami, baik ia budak perempuan, perempuan haid, ataupun anak-anak perawan agar keluar (menuju lapangan) pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Bagi perempuan yang sedang haid diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan seruan atas kaum Muslimin. Aku lantas berkata, ‘Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab’. Maka Rasulullah pun menjawab, ‘Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya.’

 

Bagi Muslimah, yang dimaksud dengan kecantikan (kebaikan) adalah manakala ia mengikuti hukum-hukum dan aturan Allah Swt, sedangkan keburukan adalah tatkala ia mengesampingkan aturan tersebut dan menuruti hawa nafsunya. Ia tidak boleh mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh manusia. Upaya untuk mendapatkan penampilan dan perilaku yang ditentukan Allah Swt tersebut jelas masih berada dalam batas-batas kemampuan setiap perempuan, dan pasti tidak akan menimbulkan berbagai macam permasalahan, seperti gangguan pola makan yang diakibatkan karena harapan-harapan yang tidak wajar untuk memperoleh penampilan, ukuran tubuh, dan bentuk tubuh tertentu yang harus dipenuhi oleh kaum perempuan Barat.

Sekalipun Islam tidak memiliki konsep yang pasti tentang kriteria “wajah atau bentuk tubuh yang cantik”, namun kaum Muslimah didorong untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang membuat penampilannya menarik hati suaminya, seperti berdandan untuk suaminya serta berpenampilan yang rapi dan bersih. Kaum Muslimah tahu bahwa tindakan seperti itu akan mendatangkan ridla Allah Swt. Namun ketika melakukan upaya mempercantik diri tersebut –seperti memperindah bentuk tubuh atau memutihkan wajahnya– kaum Muslimah harus menyadari bahwa itu semua sama sekali bukan dimaksudkan untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, namun semata-mata untuk menuruti batas-batas yang ditentukan Allah Swt baginya. Demikian pula para suami Muslim, ketika menentukan apa yang disukai dan apa yang dibenci, mereka harus dapat memastikan bahwa sikap mereka itu bukan semata-mata karena menuruti harapan-harapan yang tidak wajar dari masyarakat Barat.

Bagaimana Membangkitkan Umat Islam Saat Ini – Tausiyah Ramadhan #12

BAGAIMANA MEMBANGKITKAN UMAT ISLAM SAAT INI

Kebangkitan adalah meningkatnya taraf pemikiran. Sedangkan –makna klebangkitan yang diartikan sebagai- meningkatkan taraf perekonomian tidak termasuk kebangkitan. Alasannya, Kuwait, yang perekonoimiannya maju dan berkembang sebagaimana halnya negara-negara Eropa, seperti Swedia, Belanda, Belgia, akan tetapi negara-negara Swedia, Belanda dan Belgia mampu bangkit, sementara Kuwait tidak mampu bangkit. Begitu pula meningkatnya perilaku akhlak tidak dapat digolongkan bangkit. Alasannya, kota Madinah saja yang saat ini termasuk kota-kota di dunia yang perilaku akhlaknya tinggi, akan tetapi tidak bangkit. Alasan lainnya, kota Paris yang terkenal perilaku akhlaknya yang rendah, akan tetapi mampu bangkit. Oleh karena itu kebangkitan itu adalah meningkatnya taraf pemikiran.

  Kebangkitan itu bisa benar (shahih), bisa juga keliru. Amerika, Eropa, dan Rusia –misalnya- adalah negara-negara yang mengalami kebangkitan, tetapi kebangkitannya tidak benar. Karena kebangkitannya tidak didasari oleh asas yang bersifat ruhiy. Kebangkitan yang benar (shahih) adalah meningkatnya taraf berpikir yang didasarkan pada asas ruhiy. Jika kebangkitan itu tidak didasarkan pada asas ruhiy, memang mampu bangkit, tetapi kebangkitannya tidak termasuk kebangkitan yang benar. Dan kebangkitan apapun macamnya, tetap tidak dapat disebut kebangkitan yang benar selama tidak didasarkan pada asas pemikiran Islam. Jadi, kebangkitan yang shahih itu hanya kebangkitan Islam. Karena hanya Islam sajalah yang berdasarkan asas ruhiy.

Metode untuk mencapai kebangkitan itu adalah dengan menegakkan pemerintahan yang di dasarkan pada pemikiran. Bukan didasarkan pada peraturan, perundangan ataupun hukum. Penegakkan negara yang berdasarkan pada perundangan dan hukum, tidak mungkin mencapai kebangkitan. Malah sebaliknya, jika itu yang terjadi sangat membahayakan kebangkitan itu sendiri. Jadi, tidak mungkin kebangkitan itu diraih melainkan dengan menegakkan pemerintahan dan kekuasaan atas dasar pemikiran.

Dari pemikiran inilah muncul pemecahan-pemecahan praktis untuk menanggulangi segala persoalan kehidupan. Dengan kata lain, dari pemikiran tersebut keluar segala bentuk peraturan, perundangan dan hukum. Eropa tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya didasarkan pada suatu pemikiran. Yaitu pemisahan urusan agama dengan negara (sekularisme), dan kebebasan. Begitu pula Amerika, tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya di dasarkan pada suatu pemikiran, yaitu sekularisme dan kebebasan. Rusia, tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya didasarkan pada suatu pemikiran, yaitu materi dan perubahan/evolusi materi. Yakni perubahan sesuatu dengan sendirinya dari suatu keadaan, ke keadaan lain yang lebih baik. Rusia menegakkan pemerintahannya pada tahun 1917 M yang di dasarkan pada pemikiran semacam ini. Jadilah Rusia bangkit. Negeri Arab tatkala mengalami kebangkitan, kebangkitannya didasarkan pada pemikiran Islam. Hal ini tampak tatkala diutusnya Rasulullah saw dengan membawa risalah dari Allah. Di atas landasan ini ditegakkan pemerintahan dan kekuasaan. negeri Arabpun bangkit tatkala mereka meyakini dan berpegang teguh pada pemikiran Islam, dan di atasnya di bangun pemerintahan dan kekuasaan.

Semua ini merupakan argumen yang pasti, bahwa metode untuk mencapai kebangkitan adalah dengan menegakkan pemerintahan di atas suatu pemikiran. Bukti lain yang menunjukkan bahwa menegakkan pemerintahan di atas dasar peraturan, perundangan dan hukum tidak mampu mencapai kebangkitan, adalah apa yang dilakukan Mustafa Kamal di Turki. Ia menegakkan pemerintahan di atas dasar peraturan dan perundangan-undangan untuk meraih kebangkitan. Seraya mengambil peraturan-peraturan dan perundang-undangan Barat. Kemudian di atasnya dibangun pemerintahan. Ia menjalankannya sekuat tenaga secara praktis, melalui tangan besi. Meskipun demikian, tetap saja tidak mampu meraih kebangkitan. Turiki tetap tidak mampu bangkit, malah mengalami kemunduran. Jadilah Turki salah satu negeri yang mundur Padahal Lenin yang muncul hampir bersamaan dengan Mustafa Kamal. Namun, Lenin mampu membangkitkan Rusia menjadi negara yang kuat. Bahkan sekarang ini tergolong negara yang terkuat. Sebabnya tiada lain, karena Lenin mendirikan pemerintahan di atas landasan suatu pemikiran, yaitu pemikiran Komunisme. Dari pemikiran ini muncul pemecahan-pemecahan terhadap problematika kehidupan sehari-hari, berupa peraturan dan perundang-undangan yang dijadikan solusi terhadap segala bentuk problematika –dalam bentuk hukum yang bersandar pada pemikiran tersebut-. Dengan kata lain, dari pemikiran ini dibangunlah pemerintahan. Oleh karena itu mampu meraih kebangkitan. Pada tahun 1917 M, Lenin membangun pemerintahan Rusia di atas landasan suatu pemikiran. Rusiapun bangkit. Sementara pada tahun 1924 M, Mustafa Kamal membangun pemerintahan di atas landasan peraturan dan perundang-undangan untuk membangkitkan Turki, akan tetapi tidak mampu. Malah Turki menjadi terbelakang, disebabkan pemerintahan dibangun di atas landasan peraturan dan perundang-undangan. Ini adalah faktor yang tidak berhasil membangkitkan Turki, bahkan membahayakan. Perubahan yang terjadi tetap tidak mampu membangkitkannya. Karena pemerintahannya dibangun di atas landasan peraturan dan perundang-undangan. Yang mampu membangkitkan hanyalah pemerintahan yang dibangun berlandaskan pada suatu pemikiran.

Walaupun demikian, bukan berarti bahwa menegakkan pemerintahan di atas dasar suatu pemikran, dilakukan dengan kudeta militer, mengambil alih pemerintahan dan dibangun di atas landasan suatu pemikiran. Hal ini tidak akan mampu membangkitkan, dan pemerintahan seperti itu tidak mungkin bertahan lama. Yang harus dilakukan adalah mendidik/memahamkan umat, atau mendidik/memahamkan kelompok terkuat di masyarakat dengan pemikiran yang ditujukan untuk membangkitkan umat. Mengadopsi pemikiran tersebut dalam kehidupan, dan arah perjalanan kehidupan di dasarkan pada pemikiran ini. Pada saat yang sama dibangun pemerintahan melalui umat, yang berdasarkan pada pemikiran tersebut. Jika ini dilakukan akan tercapailah kebangkitan yang pasti. Jadi, pada dasarnya kebangkitan itu bukan bertumpu pada mengambil alih pemerintahannya, tetapi menyatukan umat dengan suatu pemikiran. Menjadikan pemikiran tersebut sebagai arah kehidupannya. Kemudian menguasai pemerintahan dan dibangun di atas landasan pemikiran tersebut. Dengan demikian, pengambilalihan kekuasaan bukan tujuan. Dan hal ini tidak boleh dijadikan sebagai tujuan. Ia hanya layak dijadikan sebagai metode (thariqah) untuk mencapai kebangkitan. Selama pendiriannya di dasarkan pada suatu pemikiran, maka kebangkitan akan dapat diraih.

Contoh yang paling gamblang adalah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Tatkala Allah membangkitkannya dengan risalah Islam, beliau menyeru umat manusia kepada akidah Islam. Ini tidak lain berarti menyeru kepada suatu pemikiran. Dan tatkala penduduk kota Madinah dari kalangan kabilah Aus dan Khadzraj dapat disatukan dengan akidah Islam –yaitu dengan suatu pemikiran-, maka jadilah mereka memiliki arah yang menuntun kehidupan mereka. Kemudian pemerintahan Madinah pun diambil alih, dan didirikan di atas dasar akidah Islam. Demikianlah Rasulullah saw bersabda:

»اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهُ فَاِذَا قَالُوْهاَ عَصَمُوْا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا«

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, sampai mereka mengatakan ‘laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah’, Apabila mereka mengucapkannya, maka terpeliharalah darahnya, hartanya, kecuali –ditumpahkan dan diambil-dengan cara yang hak.

 

Hadits ini menyeru pada suatu pemikiran. Maka kebangkitanpun dapat diraih di kota Madinah, yang menjalar ke kawasan Arab, lalu melebar kepada bangsa-bangsa yang memeluk Islam. Yaitu meyakini pemikiran tersebut. Dan para penguasanya mengatur dan mengurus urusan rakyat dengan berpijak pada pemikiran tersebut.

Tidak diragukan lagi, umat Islam di seluruh pelosok negeri saat ini mengalami kemerosotan. Umat sudah berusaha bangkit sejak lebih dari 100 tahun lalu. Namun kebangkitan tidak juga kunjung berhasil hingga saat ini. Sebabnya adalah, pemerintahan yang ada berdiri di atas dasar peraturan dan perundang-undangan. Pemerintahan itu –baik berdiri di atas landasan peraturan dan perundang-undangan selain Islan (peraturan kufur) seperti yang terjadi pada kebanyakan negera Muslim saat ini, atau berdiri di atas landasan peraturan dan perundang-undangan Islam dan hukum-hukum syara’, seperti yang dilakukan di sedikit negeri Muslim seperti Yaman sebelum revolusi Salal- semuanya mengalami kemunduran. Tidak mampu bangkit. Karena memang pemerintahannya dibangun di atas peraturan, tidak dibangun di atas suatu pemikiran. Meskipun pemerintahan itu dibangun di atas landasan peraturan Islam maupun hukum-hukum syara’, tetap tidak akan mampu bangkit. Yang mampu membangkitkannya hanyalah jika pemerintahan itu dibangun di atas landasan pemikiran Islam, yaitu akidah Islam. Negara yang dibangun di atas landasan Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah, negara seperti itulah yang mampu bangkit. Jika suatu negara dibangun berlandaskan pada madzhab Abu Hanifah, atau bersandar pada buku karangan Thahthawi, atau berdasarkan pada hukum-hukum syara’, maka negara tersebut sama sekali tidak akan mampu bangkit. Karena sandaran-sandaran tersebut layaknya peraturan dan perundang-undangan, yang tidak mendatangkan kebangkitan sedikitpun. Jadi, negara harus berdiri di atas landasan Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Setelah itu barulah mengambil hukum-hukum syara’ dengan anggapan hal itu adalah perintah Allah. Lalu diterapkan. Itupun karena mengikuti perintah dan larangan Allah. Jadi, bukan karena adanya kelayakan, bermanfaat, atau ada maslahat, atau alasan-alasan lainnya. Semua itu harus dianggap sebagai sesuatu yang datang dan berasal dari wahyu Allah. Dan diambil dari makna Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Jika demikian halnya, maka kebangkitan dapat diraih.

Umat Islam saat ini, jika mereka menghendaki kebangkitan mau tidak mau harus menjadikan akidah Islam sebagai asas yang menjadi arahan kehidupan mereka. Di atasnya dibangun pemerintahan dan kekuasaan. Kemudian menyelesaikan seluruh problematika keseharian mereka dengan hukum-hukum yang terpancar dari akidah tadi. Yaitu dengan hukum-hukum syara’, sebagai bagian dari perintah dan larangan Allah. Bukan dengan anggapan lainnya. Jika ini yang dijalankan, maka kebangkitan pasti akan muncul. Bahkan kebangkitan yang shahih, bukan sekedar bangkit. Umat Islam pun mampu menggapai puncak kegemilangannya lagi, meraih kembali kepemimpinan internasional untuk yang kedua kalinya.

Demikianlah tata cara membangkitkan umat Islam saat ini dengan kebangkitan yang shahih. Wahai kaum muslimin, dari sinilah kita mulai.

Ishrof dan Tabdzir – Tausiyah Ramadhan #11

ISHROF DAN TABDZIR

Allah SWT berfirman:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا – ٢٦

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا – ٢٧

“Dan berikan kepada keluarga-keluarga terdekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang berada dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta-hartamu secara boros. Sesunggunya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS : Al Isro’: 26-27).

Dan firman Allah :

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ – ٣١

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ – ٣٢

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berle¬bih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah : “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hambah-hambah-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rizki yang baik?” (Al A’raf: 31 – 32).

 

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

Dan juga mereka (yang diredhai Allah itu ialah) yang apabila membelanjakan hartanya, tiadalah melampaui batas dan tiada bakhil kedekut; dan (sebaliknya) perbelanjaan mereka adalah betul sederhana di antara kedua-dua cara (boros dan bakhil) itu.

 

وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

 

Sebagian orang menjadikan ayat-ayat di atas sebagai dalil untuk mangharamkan infaq dalam jumlah banyak sekalipun untuk persoalan-persoalan mubah. Mereka menyatakan, bahwa israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (penghambur-hamburan) dalam segala hal hukumnya haram. Sampai-sampai saat seseorang berwudhu dengan air yang berlebihan adalah perbuatan haram, karena dijumpai larangannya. Kekeliruan pendapat ini hingga mengharamkan hal-hal yang halal disebabkan ketidakmampuan untuk membedakan antara kata israf dan tabdzir menurut makna bahasa dengan makna syara’. Perlu diketahui bahwa kedua kata yaitu israf dan tabdzir memiliki makna bahasa dan syara’. Adapun makna kata saraf dan israf tersebut menurut makna bahasa adalah melampaui batas serta i’tidal lawan dari kata qashdu. Sedangkan kata tabdzir dipergunakan dalam kalimat: Badzara Al Mal Tabdziran (Menghamburkan-hamburkan harta) satu akar kata maknanya dengan israfan dan badzratan. Keduanya, kata israf dan tabdzir menurut makna syara’ berarti menafkahkan harta untuk hal-hal yang telah dilarang Allah. Sedangkan untuk hal-hal yang diperintahkan, baik sedikit maupun banyak bukan termasuk israf maupun bukan tabdzir. Setiap bentuk nafkah (pengeluaran) untuk hal-hal yang dilarang Allah, baik sedikit maupun banyak adalah israf dan tabdzir (menurut makna syara’). 

Imam Az Zuhri meriwayatkan bahwa tatkala beliau menyatakan firman Allah:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا

“Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah membukanya lebar-lebar”. (Al Isro’: 29) 

 

Beliau berkomentar: 

 

“Janganlah kamu mencegah tanganmu dari kebajikan, serta jangan dipergunakan memberikan nafkah untuk kebatilan.

 

Kata isrof termaktub dalam Al Qur’an:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apa bila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian”. ( Al furqon: 67)

Isrof yang dimaksud dalam ayat ini semata-mata menafkahkan harta untuk kema’siyatan. Adapun untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak tergolong israf. Ayat tersebut artinya: “Janganlah kalian menafkahkan harta-harta kalian untuk kemaksiatan, dan jangalah kalian bakhil (bakhil) terhadap sesuatu yang mubah. Bahkan nafkahkanlah harta tersebut dalam perkara mubah yaitu keta’atan sebanyak-banyaknya. 

Dengan demikian menafkahkan (harta) untuk selain perkara mubah adalah tindakan tercela, dan bakhil (kikir) dalam perkara mubah juga tercela. Yang terpuji adalah memberikan nafah untuk perkara mubah dan keta’atan. Allah berfirman:

وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” ( Al An’am: 141) 

Dalam ayat ini Allah mencela tindakan isrof, yaitu infaq untuk kema’siatan. Kata isrof dalam ayat-ayat tersebut maknanya adalah infaq (memberikan harta) untuk hal-hal maksiyat. Kata isrof dan musrifin disebutkan dalam Al Qur’an dalam banyak arti. Namun apabila kata israf disebut bersamaan dengan kata infaq, maknanya adalah memberikan harta untuk tindakan maksiat. Al Qur’an menyatakan kata musrifin dengan makna mu’ridhin ‘an dzikrillah (melalaikan dzikir kepada Allah). Allah berfirman:

 

كَذٰلِكَ زُيِّنَ لِلْمُسْرِفِيْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Begitulah orang-orang yang lalai (kepada Allah) itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan” (Yunus : 12)

Kata musrifin bermakna kadang-kadang berarti orang yang keburukannya melebihi kebaikannya. Allah berfirman:

مَا تَسْبِقُ مِنْ اُمَّةٍ اَجَلَهَا وَمَا يَسْتَأْخِرُوْنَ

“Dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka.” (Al Mu’min: 43) 

Kata musrifin juga diartikan dengan mufsidin (yang membuat kerusakan), sebagaimana firman Allah:

وَلَا تُطِيْعُوْٓا اَمْرَ الْمُسْرِفِيْنَ ۙ – ١٥١

الَّذِيْنَ يُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِ وَلَا يُصْلِحُوْنَ – ١٥٢

“Dan janganlah kamu perintah orang-orang yang melampaui batas, yang membuat kerusakan di muka bumi.” (Asy Syu’aro: 151 -152)

Jadi kata israf dan musrifin memiliki beberapa makna syara’. Oleh karena itu, penafsiran menurut makna bahasa tidak diperbolehkan. Bahkan, harus dibatasi hanya dengan makan syara’ saja. Dengan meneliti kata musrifin, israf, mubadzirin dan tabdzir dalam Al Qur’an yang ada semata-mata hanya satu makna yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram. 

Israf dalam praktek wudhu, maknanya adalah melebihi tiga kali (guyuran air), karena hal ini telah melampaui apa yang telah diperintahkan oleh syara’. Praktek tersebut jelas-jelas tergolong israf, jadi maknanya bukan israf (berlebih-lebihan) dalam pemakaian air. Seperti halnya menjadikan sholat sunah subuh lebih dari dua rakaat, padahal sunnahnya dua rakaat. Sama halnya menjadikan bacaan tasbih sebanyak tiga puluh lima kali, padahal sunahnya tiga puluh tiga kali.

Berdasarkan hal itu, sebenarnya seorang muslim bisa saja menafkahkan hartanya untuk perkara mubah dan keta’atan sekehendak hatinya, tanpa syarat-syarat mengikat apapun. Baik karena ia butuhkah, ataupun karena semata-mata pemberian saja, semuanya adalah mubah. Dan bukan dianggap israf. Penyataan yang menyatakan bahwa hal itu tergolong israf yang diharamkan adalah tidak benar, sebab itu berarti mengharamkan sesuatu yang dimubahkan. Sedangkan menyatakan sesuatu yang tidak dinyatakan oleh syara’ termasuk perbuatan dusta atas nama Allah. 

Ayat-ayat yang menyatakan tentang israf dan tabdzir amat jelas. Bahwa kesemuanya memiliki arti membelanjakan harta untuk perbuatan (perkara) yang haram. Padahal, disamp¬ing itu Allah juga tidak mengharamkan idha’atul mal (melenyapkan harta kekayaan) tanpa ada sebab apapun. Lalu bagai¬mana mungkin infaq dalam jumlah banyak untuk perkara yang tergolong mubah diharamkan?

Rasulullah saw. bersabda:

»حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ اْلاُمَّهاَتِ وَوَأْدُ الْبَنَاتِ وَمَنَعَ وَهاَتِ 

وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقاَلَ وَكَثْرَةُ السُّؤَالِ وَاِضَاعَةً«

“Kalian diharamkan berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan dilarang menghimpit 9di tanah), serta makruh bagi kalian mengatakan ‘begini’ dan ‘begitu’ serta banyak bertanya dan melenyapkan harta”.

Idha’atul mal adalah makruh, dan bukan haram. Makruh di sini berarti, tidak ada dosa di hadapan. Disamping itu, makna kata israf menurut arti bahasa adalah melampaui batas. Maka, bila seseorang ingin menafsirkan ayat-ayat dengan makna tersebut, pertanyaannya adalah apa batasannya sehingga dianggap hal itu melampaui batas? Apakah menurut batas kebutuhan hidup masyarakat Yaman, atau masyarakat Syam, atau para fukara’ (fakir), atau orang-orang kaya atau orang-orang yang sederhana hidupnya?

Jadi melampaui batas harus memiliki batasan tertentu. Sedangkan yang dapat menentukan batasan tersebut adalah syara’, bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Syara’ sebenarnya telah menjelaskan bahwa batasannya adalah sesuatu yang dihalalkan Allah. Maka, disebut melampaui batas, apabila ia melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan Allah atau yang diharamkannya. 

Seandainya seseorang ingin mengatakan dan menetapkan batas-batas (ukuran) tersebut maka untuk menafsirkan kata israf menurut arti bahasa tadi dalam ayat-ayat Al Qur’an; jelas hal-hal ini tidak mungkin, karena harus kembali kepada makna syara’. Walhasil penafsiran israf dan tabdzir, menurut makna bahasa tidak dapat dibenarkan. Dan haram bagi siapun untuk menafsirkan dengan konteks tersebut. Sebab, hal itu tidak termaktub di dalamnya. Bahkan harus ditafsirkan berdasarkan makna syara’ yang ada dalam nas-nas Al Qur’an.

Tauhidullah – Tausiyah Ramadhan #10

TAUHIDULLAH

Allah berfirman:

وَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ ۗ اَىِٕنَّكُمْ لَتَشْهَدُوْنَ اَنَّ مَعَ اللّٰهِ اٰلِهَةً اُخْرٰىۗ قُلْ لَّآ اَشْهَدُ ۚ قُلْ اِنَّمَا هُوَ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ وَّاِنَّنِيْ بَرِيْۤءٌ مِّمَّا تُشْرِكُوْنَ

“Dan Al Qur’an ini telah diwahyukan kepadaku seraya dengannya aku menjelaskan kepada kalian dan kepada orang-orang yang yang sampai Al Qur’an (kepadanya). Apakah kalian mengakui ada tuhan-tuhan lain selain Allah? Katakanlah: “Aku tidak mengakui”. Katakanlah: “Sesungguhnya Dia Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)” (Al An’am: 19).

Allah berfirman:

اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih Putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At Taubah: 31).

Allah berfirman:

وَلَا تَقُوْلُوْا ثَلٰثَةٌ ۗاِنْتَهُوْا خَيْرًا لَّكُمْ ۗ اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ ۗ سُبْحٰنَهٗٓ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗ وَلَدٌ

“Janganlah kalian mengatakan: ‘(Tuhan itu) tiga’, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak.” (An Nisa: 171)

Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka mengambil Tuhan-tuhan dari bumi, yang dapat menghidupkan (orang-orang mati)? Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah kedua¬nya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mem¬punyai Arsy dari pada apa yang mereka sifatkan. Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan mereka-lah yang akan ditanyai. Apakah mereka mengambil Tuhan-tuhan selain-Nya? Katakanlah: ‘Tunjukkanlah hujjahmu! Al Qur’an ini adalah peringatan bagi orang-orang yang bersamaku, dan peringatan bagi orang-orang sebelumku’ Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui yang hak, karena itu mereka berpal¬ing. Dan kami mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya: ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (TQS Al Anbiya’: 21-25).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi saw. mengutus Mu’adz Bin Jabal ke Yaman, dan dari Umaiyah Bin Yahya bahwa dia mendengar Abu Ma’bad Musa Bin Abbas berkata: ‘Aku mendengar Ibnu Abbas berkata: ‘Ketika Nabi mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda kepadany: 

»اِنَّكَ تَقَدَّمَ عَلَى قَوْمٍ مِنْ اَهْلِ الْكِتاَبِ فَلْيَكُنْ اَوَّلُ مَا تَدْعُوْهُمْ اِلَى أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهُ تَعَالَى فَاِذَا عَرَفُوْا ذَلِكَ فَاخْبِرْهُمْ اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ…«

“Kamu akan mendatangi suatu kaum, dari ahli kitab. Maka, yang pertama kali harus kamu serukan kepada mereka adalah agar mereka mengesakan Allah SWT.. Bila mereka sudah menger¬ti hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewa¬jibkan mereka mengerjakan sholat lima waktu..” 

 

Dengan dalil ini jelaslah, bahwa kewajiban pertama yang harus dilakukan seorang muslim dalam mengemban dakwah Islam adalah mengajak kepada ‘tauhidullah’ (pengesaan Allah). Setelah itu baru mengajak kepada hukum-hukum Allah. Adalah juga jelas, bahwa pernyataan yang mengatakan Allah mempunyai anak adalah tindakan penyekutuan kepada Allah, sebagaimana pernyataan bahwa ada Tuhan lain selain Allah. Juga merupakan kepastian, bahwa argumentasi tentang pengesaan Allah adalah argumentasi aqli, bukan argumentasi sam’i (naqli). Adapun dalil-dalil sam’i dalam Kitab dan Sunah tentang pengesaan Allah adalah pengukuhan terhadap dalil yang telah ditetapkan oleh akal. Sekaligus menjelaskan makna pengesaan Allah tersebut. Juga meskipun Islam adalah agama tauhid, sedangkan agama-agama yang lain tidak. Sebab, Yahudi menyatakan: “Uzair anak Allah”, itu jelas syirik. Dan Nasrani menyata¬kan: “Al Masih anak Allah”, itu pun jelas syirik. Sedangkan agama-agama paganisme lain nampak jelas kesyirikannya tidak berarti bahwa ‘tauhid’ tersebut hanya diturunkan kepada Nabi Muhammad, dan tidak kepada nabi-nabi yang lain. Ajaran ‘tauhid’ tersebut diturunkan kepada semua nabi. Dan tidak satu pun nabi, melainkan membawa ketauhidan. Firman Allah:

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ

“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku.” (Al Anbiya’: 25)

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى

“Dan telah disyari’atkan kepadamu agama, yang juga telah diwasiatkan kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyu¬kan kepadamu, dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.” (As Syuura: 13)

Yaitu berupa ajaran tauhid. Buktinya, kelanjutan ayat terse¬but adalah: 

اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوْهُمْ اِلَيْهِۗ

“Tegakkanlah agama (tauhid itu), dan janganlah berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang musyrik (agama) yang kamu seru kepada mereka.” (As Syura: 13)

Yaitu barupa ajatan tauhid.

Banyak ayat yang datang (ketika itu) tentang tauhid, karena ketika Rasulullah SAW/ diutus praktek kesyirikan tersebar luas ke semua persada bumi. Maka, merupakan sebuah keharusan untuk membuka telinga orang-orang itu dalam banyak ayat tersebut dengan ketauhidan. 

Sedangkan keyakinan adanya Allah, sesungguhnya merupa¬kan keyakinan fitri yang ada dalam diri manusia. Dan akal pikiran akan dengan sendirinya mendapatkan petunjuk tentang adanya Allah tadi dari adanya benda-benda. Karena itu, kita tidak banyak menemukan ayat-ayat Al Qur’an membahas tentang adanya Allah. Kebanyakan ayat-ayat itu adalah yang mengajak memperhatikan captaan-ciptaan Allah:

فَلْيَنْظُرِ الْاِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ – ٥

خُلِقَ مِنْ مَّاۤءٍ دَافِقٍۙ – ٦

“Maka, hendaklah manusia itu memperhatikan dari apa yang ia diciptakan. Dia diciptakan dari air yang memancar.” ( At Thariq: 5-6)

اَفَلَا يَنْظُرُوْنَ اِلَى الْاِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْۗ – ١٧

وَاِلَى السَّمَاۤءِ كَيْفَ رُفِعَتْۗ – ١٨

وَاِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْۗ – ١٩

وَاِلَى الْاَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْۗ – ٢٠ 

“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan. Kepada langit, bagaimana ia ditinggikan. Kepada gunung-gunung bagaimana ia ditancapkan. Kepada bumi, bagaimana ia dihamparkan.” (Al Ghosyiyah: 17-20)

Namun, kebanyakan ayat-ayat tauhid dalam banyak surat mempergunakan argumentasi logik (burhan aqli):

اَمِ اتَّخَذُوْٓا اٰلِهَةً مِّنَ الْاَرْضِ هُمْ يُنْشِرُوْنَ

“Kalau seandainya, di langit dan bumi ada Tuhan selain Allah, niscaya keduanya akan binasa”. (Al Anbiya’: 21)

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ 

“Bila mereka kamu tanya: ‘Siapa yang menciptakan langit dan bumi, Yang menundukkan matahari dan bulan?’, pasti mereka akan menjawab: ‘Allah’.” (Luqman: 25)

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَحْيَا بِهِ الْاَرْضَ مِنْۢ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ

“Bila mereka kamu tanya: ‘Siapa yang menurunkan air dari langit, kemudian dengan hujan itu Dia menghidupkan bumi setelah ia mati’. Pasti mereka akan mengatakan: ‘Allah’.” (Al Ankabut: 63)

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ فَاَنّٰى يُؤْفَكُوْنَۙ

“Bila kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapa yang mencip¬takan mereka’. Pasti mereka akan mengatakan: ‘Allah’.” (Az Zukhruf: 87)

Al Qur’an memberikan perhatian yang penuh terhadap tauhid, sebab kesyirikan kepada Allah merupakan masalah umum yang menjalar ke semua umat manusia. Juga karena bahaya syirik kepada Allah senantiasa ada setiap saat. Manusia telah dihadapkan kepada kesyirikan setiap waktu, sebab akal memang memahami adanya Allah secara inderawi namun akal pun tidak kuasa menyibak dzat-Nya. Maka, manusia selalu beriman kepada Allah dus juga beriman, bahwa dia mustahil menjangkau dzat-Nya. Bila kemudian ia sanggup menjangkau dzat-Nya, niscaya itu bukanlah Tuhan.

Hanya saja kebanyakan orang tidak sanggup menjangkau ‘ruhiyah’ dan ‘maknawiyah’ tersebut dengan bukti inderawi (untuk meyakini) adanya ‘ruhiyah’ dan ‘maknawiyah’ tadi kemudian mencoba menggambarkan dengan bentuk tertentu agar bisa mengenalinya. Mereka kemudian menggambarkan bentuk Tuhan tadi dengan benda fisik yang bisa mereka indera, maka dengan begitu dia telah jatuh dalam kesyirikan. Inilah yang selalu muncul dalam benak manusia setiap saat. Terutama, bila keyakinanya tidak dibangun dengan argumentasi inderawi. Namun hanya beriman dengan melalui perasaan. 

Karena itu, Islam mengukuhkan ketauhidan tersebut dengan pengukuhan yang gamblang hingga anda tidak melangkah kemudian jatuh tersungkur dalam kesyirikan. Manusia tahu, bahwa Allah itulah satu-satunya yang harus disembah. Sebab Dialah satu-satunya sang Pencipta. Sementara itu, anda pun menemukan orang yang beriman kepada Allah tetapi tetap menyembah api, lembu, dan menyembah berhala. Padahal mereka mengakui adanya Allah, namun mereka menyekutukannya dengan Allah dalam beribadah. Dia juga tahu, bahwa do’a agar semua kebutuhan itu terkabul hanya kepada Allah, namun ternyata dia meminta kepada orang-orang yang diyakini sebagai orang yang paling bertakwa dan ta”at. Padahal dia juga tahu, bahwa mereka yang dia pinta itu adalah manusia, hamba Allah juga. Dia juga tahu, bahwa Allah-lah Yang memberi kesembuhan dari penyakit. Dia jua-lah Yang bisa menolak kegaiban serta melindugi dari keburukan. Tetapi, tetap saja dia menjadikan nadzarnya kepada manusia, bila Allah menyembuhkan penyakit¬nya, atau menolak kegaiban (yang merasukinya), atau keluar¬ganya selamat dari musuhnya. Demikianlah, semuanya ini dan sebagainya adalah praktek kesyirikan kepada Allah dalam beribadah, do’a, atau niat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan sebagainya. Bila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tak perlu ditakwilkan bahwa ia adalah ibadah misalnya shalat, maka (bila dilaku¬kan) merupakan syirik yang pelakunya telah menjadi kufur. Namun, bila masih memerlukan penakwilan, seperti nadzar kepada selain Allah, sedangkan pelakunya tidak yakin terha¬dap pengaruh orang yang dinadzari, maka perbuatan itu tidak menjadikan pelakunya kufur. Namun itu tetap haram yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.

Karena itu, bahaya syirik senantiasa ada setiap saat. Untuk menangkalnya tauhid tersebut harus senantiasa diperku¬kuh terus-menerus. Hendaknya kaum muslimin memperhatikan keyakinan-keyakinan dan tindakan-tindakan mereka agar tidak terasuki sedikit pun oleh kesyirikan. Juga agar mereka memurnikan ketauhidan mereka semata-mata hanya kepada Allah SWT. Dan seyogyanya mereka tahu, bahwa makna ‘LAILAHA ILLA ALLAH’ adalah tidak ada Sang Pencipta, Pemberi rizki, Yang Maha Menghidupkan, Mematikan, Memuliakan, serta Menghinakan selain Allah. Hendaknya mereka senantiasa berhati-hari terhadap kemauan hawa nafsu mereka yang mendorong melakukan syirik kepada Alalh dalam tindakan-tindakan mereka. Sehingga mereka tidak terkena firman Allah:

اَفَرَءَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ اِلٰهَهٗ هَوٰىهُ وَاَضَلَّهُ اللّٰهُ عَلٰى عِلْمٍ

“Apakah kamu melihat orang yang menjadikan kemauannya sebagai Tuhan, lalu Allah membiarkan tersesat dengan ilmu-Nya.” (Al Jasiyah: 23)

UPDATE INFORMASI TERBARU