Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

Wajib Mengharap Rahmat Allah SWT – Tausiyah Ramadhan #25

WAJIB MENGHARAP RAHMAT ALLAH SWT

Yang dimaksud dengan ar-roja adalah berbaik sangka kepada Allah. Di antara tanda berbaik sangka kepada Allah adalah mengharapkan rahmat, jalan keluar, ampunan, dan pertolongan darinya. Allah Swt. telah memuji orang yang mengharapkan perkara-perkara tersebut seperti halnya Allah memberikan pujian kepada orang yang takut kepada Allah. Allah juga telah mewajibkan roja dan berbaik sangka kepada-Nya, sebagaimana Allah mewajibkan takut kepadanya. Karena itu, seorang hamba hendaknya senantiasa takut kepada Allah dan mengharapkan rahmat dari-Nya. Berikut ini sebagian dalil tentang ar-roja dari Al-Kitab dan As-Sunah. 

Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS. Al-Baqarah [2]: 218)

 

وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (TQS.Al-A’raf [7]: 56)

 

وَإِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ لِلنَّاسِ عَلَى ظُلْمِهِمْ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِيدُ الْعِقَابِ

Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mempunyai ampunan (yang luas) bagi manusia sekalipun mereka zalim, dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar sangat keras siksa-Nya. (TQS. Al-Ra’d [13]: 6)

 

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (TQS. Al-Isra [17]: 57)

 

وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami. (TQS. Al-Anbiya [21]: 90)

 

أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ ءَانَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِز

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (TQS. Al-Zumar [39]: 9) 

 

Adapun dalil-dalil ar-roja dari As-Sunah adalah:

• Dari Watsilah bin Asqa, ia berkata; berbagialah karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw. Bersabda: 

»قال اللهُ جَلَّ وَعَلاَ: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِيْ، إِنْ ظَنَّ خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ «

Allah berfirman: Aku tergantung prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Apabila ia berprasangka baik kepada-Ku, maka kebaikan baginya, dan bila berprasangka buruk maka keburukan baginya. (HR. Ahmad dengan sanad hasan dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya). 

 

Sabda Rasulullah saw.:

«وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ»

Apabila ia berprasangka buruk maka keburukan baginya, adalah indikasi bahwa tuntutan dalam hadits tersebut bersifat pasti. Artinya perintah untuk senantiasa berharap kepada Allah dan berbaik sangka kepada-Nya pada ayat-ayat dan hadits-hadits di atas adalah tuntutan yang bersifat wajib. 

 

• Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw; beliau bersabda:

«يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي»

Allah berfirman; Aku tergantung prasangka hamba-Ku kepada-Ku dan Aku akan bersamanya ketika ia mengingat-Ku. (Mutafaq ‘alaih).

 

• Dari Jabir ra., ia berkata; sesungguhnya ia mendengar Nabi saw. bersabda tiga hari sebelum wafatnya:

»لاَ يَمُوْتُنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ «

Tidak boleh mati salah seorang di antara kalian kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah. (HR. Muslim)

 

• Dari Anas ra. sesungguhnya Nabi saw. masuk untuk menemui seorang pemuda yang sedang sakaratul maut, maka Rasulullah saw. bersabda:

«كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ أَرْجُو اللهَ يَا رَسُولَ اللهِ وَأَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ»

Bagaimana aku menemukan engkau (bagaimana keadaanmu, penj.)? Pemuda itu berkata, “Ya Rasulullah saw.! Aku mengharapkan rahmat Allah dan aku sangat takut akan dosa-dosaku.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah takut dan roja berkumpul dalam hati seorang hamba dalam keadaan seperti ini kecuali Allah akan memberikan kepadanya apa-apa yang diharapkannya, dan akan memberikan keamanan kepadanya dari perkara yang ditakutinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, Al-Mundziri berkata hadits ini sananya hasan)

 

• Dari Anas ra. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

«يَقُولُ قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا َلأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً»

Allah berfirman, “Wahai Anak Adam sesunggunya engkau selama berdoa dan beharap kepada-Ku, maka Aku pasti akan memberikan ampunan kepadamu atas segala dosa-dosamu dan Aku tidak akan memperdulikan (kecil dan besarnya dosa). Wahai Anak Adam, andaikata dosa-dosamu sampai ke langit kemudian engkau memohon ampunan kepada-Ku, maka pasti Aku akan memberikan ampunan kepadamu. Wahai Anak Adam, jika engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan-Ku, tapi engkau tidak menyekutukan-Ku sedikit pun, maka pasti Aku akan datang kepadamu dengan membawa ampunan sepenuh bumi.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata hadits ini hasan)

Seruan Menuju Islam – Tausiyah Ramadhan #24

SERUAN MENUJU ISLAM

Menyerukan Islam ke tengah-tengah masyarakat merupakan salah satu tugas utama yang dibebankan ke pundak umat Islam sebagai satu kesatuan. Kaum Muslim diperintahkan untuk menyebarluaskan Islam dan meninggikan Islam di antara agama-agama dan ideologi lainnya. Aktivitas dakwah ini bukanlah pekerjaan misionaris yang bersifat individual; tujuan dakwah –yakni kemuliaan Islam– juga tidak akan dapat diraih bila dilakukan hanya melalui upaya-upaya individual, tanpa melibatkan peran serta negara. Sunnah Rasulullah saw ketika berada di Madinah memperlihatkan suatu gambaran yang menyeluruh tentang metode dakwah untuk meraih tujuan tersebut.

Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an:

 

Dialah yang telah mengutus RasulNya (yang membawa) petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai. (TQS. at-Taubah [9]: 33)

 

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda:

 

Allah akan menghimpun seluruh dunia hingga aku bisa melihat bagian Timurnya dan bagian Baratnya. Dan Allah akan menjadikan kekuasaan umatku atas seluruh dunia. (HR. Muslim)

 

Din al-Islam diturunkan ke dunia untuk mengungguli semua pandangan hidup yang ada serta untuk menguasai seluruh dunia. Rasulullah saw telah menyelesaikan perintah Allah Swt untuk menyebarluaskan Islam dan menyampaikannya ke seluruh penjuru dunia dengan metode dan cara yang paling baik menurut ukuran manusia. Teladan yang diberikan oleh beliau saw teramat jelas. Dalam tiga belas tahun pertama masa ke-Nabiannya, beliau saw memperoleh keberhasilan dalam berdakwah secara individual –dari satu individu kepada individu lainnya– dan kemudian secara berjama’ah –dari satu kelompok kepada masyarakat yang lebih luas. Namun keberhasilan utama dakwah Islam kepada umat manusia terjadi ketika beliau saw menyerukan Islam dari sebuah negara kepada negara-negara lainnya.

Tahapan dakwah Rasulullah saw pada periode Madinah dicirikan dengan adanya keinginan Daulah Islamiyah untuk meraih kekuasaan yang lebih besar. Kita akan melihat, bagaimana Rasulullah saw berupaya mencapai tujuan ini melalui serangkaian tindakan yang konsisten. Rangkaian aktivitas tersebut beliau saw lakukan dalam kapasitas beliau sebagai pemimpin Daulah Islamiyah. Beberapa aktivitas yang menjadi kunci keberhasilan dakwah Rasulullah saw dalam periode ini adalah pengiriman pasukan bersenjata, perundingan damai, dan pengiriman misi-misi diplomatik ke negara-negara lain.

Ketika Rasulullah saw berhijrah ke Madinah, setelah tiga belas tahun berdakwah di Makkah, beliau saw mengajak serta sekitar seratus orang Muslim. Tetapi ketika beliau saw kembali untuk membebaskan kota Makkah, delapan tahun kemudian, Rasulullah saw mengajak serta sepuluh ribu orang Muslim; dan kemudian seluruh penduduk Makkah pun masuk Islam. Demikianlah contoh penyebarluasan Islam melalui dakwah, diplomasi, dan jihad. Ketiga metode inilah yang menjadi landasan bagi kita, kaum Muslimin, untuk melanjutkan tugas menyebarluaskan rahmat Islam kepada seluruh umat manusia, serta untuk mengakhiri segala bentuk kezhaliman di muka bumi.

Allah Swt berfirman:

 

Dan tiadalah Kami mengutus engkau, melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (TQS. al-Anbiya [21]: 107)

 

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi agama kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (TQS. al-Baqarah [2]: 193)

 

Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (TQS. al-Anfal [8]: 39)

 

Ayat-ayat al-Qur’an di atas, dan masih banyak ayat-ayat lain yang senada, ditujukan tidak hanya kepada Rasulullah dan para sahabat, tetapi kepada seluruh kaum Muslim hingga zaman sekarang, bahkan hingga akhir zaman. Dengan ayat-ayat tersebut, Allah Swt mewajibkan seluruh kaum Muslim untuk berjuang menyampaikan risalah ini. Hanya dengan penerapan sistem Islam di tengah-tengah umat manusia, mereka akan dapat melihat dengan mata kepala mereka sendiri rahmat dan keadilan yang dibawa Islam; dan dengan demikian umat manusia diarahkan untuk menyaksikan kebenaran.

Meski tidak seorang pun boleh dipaksa untuk masuk Islam, tetapi penggunaan kekuatan fisik, peperangan, maupun konflik bersenjata memang diperintahkan Allah Swt untuk menegakkan hukum-hukum Islam, sampai umat manusia mau menerima Islam secara sukarela atau bersedia membayar jizyah –yaitu pungutan dalam jumlah tertentu bagi kaum non-Muslim yang berkemampuan. Dengan demikian mereka menjadi warganegara non-Muslim dalam Daulah Islamiyah. Berikut ini adalah sejumlah dalil yang menjadi landasan pemikiran tersebut:

 

Sesungguhnya aku diperintahkan (Allah) untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Lâ ilâha illa Allah wa anna Muhammadur Rasulullah, melaksanakan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukannya (masuk Islam atau tunduk kepada aturan Islam) maka terpelihara dariku darah-darah mereka, harta-harta mereka kecuali dengan jalan yang hak. Dan hisabnya terserah kepada Allah. (HR. Bukhari)

 

Tidak ada paksaan untuk (masuk) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256)

 

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula beriman) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu agama orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at-Taubah [9]: 29)

Arti Penting Sirah Nabi SAW – Tausiyah Ramadhan #23

ARTI PENTING SIRAH NABI SAW

Umat manusia sangat membutuhkan pandangan hidup yang dibawa Rasulullah saw. Mungkin mereka tidak menyadarinya, namun tugas kita sebagai Muslim untuk memahami risalah Rasulullah saw dan kemudian mengembannya. Segala sisi kehidupan Rasulullah saw direkam dalam sirah Rasulullah, atau sering disingkat dengan sirah. Sirah bukan semata-mata kisah hidup seorang figur yang terkenal dan bersejarah, yang hidup empat belas abad silam. Namun, itulah kisah kehidupan seorang Nabi yang diutus Allah Swt sebagai rahmat bagi seluruh alam, sekaligus sebagai pemberi peringatan dan petunjuk pamungkas sebelum Hari Pembalasan. Sirah berisi serangkaian peristiwa yang terjadi selama kurun waktu 23 tahun, yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan umat manusia sepanjang masa. Apa pun yang dimuat di dalam sirah merupakan bagian dari tsaqafah Islam. Namun demikian, sirah merupakan salah satu tsaqafah Islam yang bisa dipelajari lebih jauh dalam cabang-cabang ilmu Islam lainnya. Contoh lainnya adalah ‘ulùm al-Qur’an yang mempunyai cabang-cabang ilmu seperti tajwid, tafsir, dan balaghah. Semua cabang ilmu tersebut secara tidak langsung dipengaruhi oleh masa kehidupan Rasulullah saw.

Secara ringkas, gambaran sirah adalah sebagai berikut: Bahwa pada usia 40 tahun, masa ke-Nabian Rasulullah Muhammad saw dimulai, bertepatan dengan tahun 610 M. Pada saat itu beliau tinggal di kota Makkah, sebuah wilayah yang berada di tengah-tengah Jazirah Arab. Kemudian Rasulullah saw melakukan kontak dengan keluarga terdekat dan sahabat-sahabatnya untuk menyampaikan misi dan seruan beliau. Sebagian besar masyarakat Makkah menyambut seruan ini dengan rasa permusuhan. Namun demikian, di tengah-tengah rasa permusuhan itu muncul sekelompok Muslim. Kelompok yang tumbuh ini mempelajari dasar-dasar akidah Islam selama 13 tahun, dan berupaya memperkenalkan seruan ini kepada masyarakat Quraisy Makkah. Setelah itu, Allah Swt mengaruniakan kemenangan kepada kaum Muslim, dan mereka pun hijrah ke Madinah al-Munawwarah. Negara Madinah ini menjadi sebuah model negara, dimana Islam tidak sekedar diimplementasikan, tetapi seluruh warga negara Madinah menjadi ‘tolok ukur utama’ sebuah kehidupan masyarakat. Gaya hidup masyarakat tersebut menjadi standar bagi generasi-generasi sesudahnya untuk diikuti. Setelah wafatnya Rasulullah saw, masyarakat Madinah itu menjadi pilar-pilar pengemban Islam dalam bentuk aslinya –yaitu suatu pandangan hidup atau ideologi– ke seluruh jazirah Arab. Mereka menerobos dan mengikat erat pusat-pusat peradaban dari kaum Nasrani, Yunani, Babilonia, dan Persia.

Rangkaian peristiwa di dalam sirah bukan sekadar ringkasan biografi seorang figur penentang penyembahan berhala. Rasulullah saw adalah Nabi terakhir yang diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia. Beliau dihadirkan ke dunia tidak hanya untuk meluruskan sekelompok umat seperti Bani Israil (sebagaimana tugas Nabi-nabi sebelumnya, misalnya Musa as); juga bukan hanya untuk mengoreksi bangsa Arab jahiliyah; bukan juga untuk meluruskan orang-orang Nasrani semata; tetapi untuk memberi petunjuk kepada seluruh umat manusia hingga Hari Akhir.

Sirah juga bukan sekadar urutan (kronologi) kejadian yang terjadi secara kebetulan. Sirah bukan pula semata-mata rangkaian peristiwa bersejarah yang terjadi pada seorang pahlawan atau seorang jenius. Rangkaian peristiwa yang dimuat dalam sirah adalah wahyu Allah Swt. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyampaian dakwah, Rasulullah saw tidak bertindak menurut kehendak beliau sendiri. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kehidupan Rasulullah saw merupakan hal yang penting bagi kaum Muslim.

Arti penting sirah sebagai bagian dari tsaqafah Islam bukan sesuatu yang berlebihan. Sirah adalah disiplin ilmu tradisional yang telah dipelajari dan diajarkan selama berabad-abad. Bisa dikatakan bahwa sirah adalah tulang punggung dimana seluruh tsaqafah Islam terikat. Pemahaman tentang sirah akan memperluas pemahaman seseorang terhadap masalah-masalah lain, baik itu berupa sepenggal ayat, hadits, atau suatu kejadian.

Kita semua perlu memahami sirah sebagai salah satu tsaqafah Islam, tetapi juga sebagai sebuah ilmu yang akan mempermudah pemahaman kita tentang Islam secara umum. Kami berharap dan berdoa agar segala upaya mendalami kehidupan Rasulullah saw ini akan mendekatkan diri kita kepada Allah Swt.

Rasulullah saw telah mengubah wajah Jazirah Arab dengan cahaya Islam. Tanggung jawab dalam mengembalikan cahaya itu ke dunia saat ini jatuh ke pundak kita semua, kaum Muslim. Umat manusia nyaris kehilangan harapan untuk mendapatkan petunjuk keluar dari kegelapan. Adalah tugas dan tanggung jawab kita saat ini untuk menawarkan seruan ini kepada umat manusia. Langkah pertama bagi kita adalah memahami kehidupan Rasulullah saw, dan melihat bagaimana beliau mengubah sebuah masyarakat yang zhalim menjadi masyarakat yang mampu mengubah jalannya sejarah,

 

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. (TQS. an-Nur [24]: 55)

Adab Berbeda Pendapat – Tausiyah Ramadhan #22

ADAB BERBEDA PENDAPAT

Sesama kaum Muslim dilarang untuk berbeda pendapat dan terpecah belah dalam berbagai firqah (kelompok-kelompok). Allah Swt berfirman:

وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ

Janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. (TQS. Ali Imran [3]: 105)

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Berpeganglah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai berai. (TQS. Ali Imran [3]: 103)

 

Namun demikian, ayat-ayat tersebut maupun nash-nash lainnya yang melarang adanya ikhtilaf dan adanya firqah-firqah tidak mencakup seluruh perkara agama. Larangan tersebut hanya mencakup perkara ushûl (pokok) dari agama, bukan perkara furû’ (cabang). Jadi, konteks ayat di atas berkaitan dengan larangan bagi kaum Muslim untuk berikhtilaf dan bercerai berai dalam perkara-perkara ushûl (pokok) dari agama ini.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dipahami:

Pertama, kita dilarang untuk berikhtilaf dan bercerai berai; seperti halnya orang-orang kafir yang berselisih dan bercerai berai dalam perkara-perkara pokok dari agama mereka. Misalnya, perselisihan mereka tentang ke-Nabian, Hari Kebangkitan; tentang kehidupan dan kematian; juga tentang kitab suci mereka. Di antara mereka ada yang menganggap bahwa al-Masih adalah anak Allah. Yang lainnya menganggap bahwa ‘Uzair adalah anak Allah. Yang lainnya lagi berpendapat bahwa siksa Neraka itu hanya beberapa hari saja, tidak selamanya. Banyak lagi contoh-contoh lainnya, yang seluruhnya berakibat pada munculnya banyak aliran dan sekte-sekte. Allah Swt berfirman:

مُنِيْبِيْنَ اِلَيْهِ وَاتَّقُوْهُ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَلَا تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَۙ – ٣١

مِنَ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا ۗ كُلُّ حِزْبٍۢ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُوْنَ – ٣٢

Janganlah kalian termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecahbelah agama mereka, dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (TQS. ar-Rum [30]: 31-32)

 

Kedua, kaum Muslim dibolehkan berbeda pendapat di antara mereka dalam perkara-perkara furû’ (cabang) agama. Bahkan, pada sebagian perkara, penyatuan berbagai pendapat adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan dan melanggar makna dari teks nash-nash yang ada. Jika dipaksakan juga, hal itu akan berakibat pada kesulitan dan kesengsaraan. Rasulullah saw bersabda:

 

«إِذَا اجْـتَهَدَ الحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ 

فَلَهُ أَجْرٌ»

Apabila seorang hakim berijtihad, lalu ijtihadnya benar, maka ia (memperoleh) dua ganjaran. Sebaliknya, jika ijtihadnya salah ia (memperoleh) satu ganjaran. 

 

«لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْعَصْرَ إِلاَّ فِيْ بَنِيْ قُرَيْظَةَ»

Janganlah kalian melaksanakan shalat ‘ashar kecuali (sesampainya) di kabilah Quraidhah.

 

Para sahabat Rasulullah saw terbagi dua dalam memahami hadits ini. Ada yang kemudian melaksanakan shalat ashar (jama’ taqdîm) dan ada pula yang melaksanakan shalat ashar setelah sampai di Kabilah Quraidhah (jama’ ta’khîr). Rasulullah saw mendiamkan keduanya.

Yang dimaksud dengan perkara-perkara ushul adalah perkara-perkara i’tiqâdiyah, yang terbagi menjadi dua: (1) Yang diperoleh melalui pengkajian dan penelaahan akal (‘aqlî) seperti iman terhadap wujud Allah, iman bahwa Muhammad itu adalah Rasulullah, dan sebagainya. (2) Yang diperoleh melalui penukilan (naqlî) dan pemberitaan (khabar) seperti iman terhadap malaikat-malaikat; iman terhadap adanya surga dan neraka; iman terhadap hari kebangkitan; iman bahwa Allah adalah Pemberi rezeki, Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan; dan sejenisnya.

Sementara itu, yang dimaksud dengan perkara-perkara furû’ adalah perkara-perkara fiqih yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Perkara-perkara fiqih yang bersifat praktis pun dapat dibagi lagi menjadi dua: (1) Perkara-perkara yang sumbernya bersifat pasti (qath‘î ats-tsubût) dan penunjukkan dalilnya bersifat pasti pula (qath‘î ad-dalâlah), yaitu yang bersumber dari nash al-Quran dan hadis mutawatir, serta hanya memiliki satu makna saja (tidak ada penafsiran lainnya) terhadap teks (matan)-nya; seperti haramnya riba, minum khamar, membunuh, mencuri, berzina, dan lain-lain. (2) Perkara-perkara zhannî (baik menyangkut sumber maupun penunjukkan dalilnya atau salah satu di antara keduanya). Jika yang dimaksud adalah zhannî sumbernya (zhannî ats-tsubût), berarti berasal dari selain hadits-hadits mutawatir (yaitu khabar ahad maupun masyhur). Sedangkan yang penunjukkan dalilnya zhannî, berarti mengandung makna lebih dari satu macam.

Dari pengelompokan tersebut, kaum Muslim dibolehkan berikhtilaf dalam perkara-perkara yang penunjukkan maknanya zhannî (zhannî ad-dalâlah), baik teksnya berasal dari sumber yang pasti—yakni al-Quran dan hadits mutawatir— maupun yang bersumber dari yang zhannî—yaitu hadits ahad dan masyhur. 

Para fuqaha kaum Muslim memasukkan pembahasan ini dalam topik besar dan luas, yaitu ijtihad. Ijtihad (penggalian hukum) tidak berlaku dalam perkara-perkara yang penunjukkan maknanya satu (qath’‘î ats-tsubût) dan dalam perkara-perkara ushûl yang bersifat qath‘î. Ijtihad dalam perkara-perkara ushuluddin maupun qath‘î ad-dalâlah akan berakibat pada kerusakan, kezhaliman, bahkan kekufuran. Misalnya, menyatakan bahwa ada Nabi lagi setelah Muhammad Rasulullah saw, Demokrasi dan sistem Kapitalis lebih tinggi dan lebih layak dibandingkan dengan Islam dan sistem hukum Islam; mengganti hukuman had dengan denda, penjara, dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Berpeganglah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai berai. (TQS. Ali Imran [3]: 103)

 

Yang dimaksud dengan hablullâh adalah al-Quran. Demikian menurut pendapat Ali, Ibn Mas’ud, dan Sa’id al-Khudri.

Dengan demikian, perbedaan pendapat (ikhtilaf) itu ada dua jenis. Pertama, ikhtilaf yang terpuji, yaitu yang tercakup dalam perkara-perkara zhannî ad-dalâlah yang menyangkut wilayah furû’ (cabang) agama kita. Kedua, ikhtilaf yang tercela, yaitu yang tercakup dalam perkara-perkara ushuluddin dan perkara-perkara yang penunjukkan maknanya qath‘î (qath‘î ad-dalâlah).

Oleh karena, jika kaum Muslim—terutama para aktivis dakwah—memahami perkara ini, maka mereka akan dapat menentukan mana perkara-perkara yang saat ini termasuk urgen, penting, dan sangat vital bagi umat sehingga mereka bisa saling mengisi, bersatu, dan saling tolong-menolong dengan yang lainnya; serta mana perkara-perkara yang tergolong furu’ (cabang) sehingga umat tidak terjebak dan dijebak dalam polemik berkepanjangan yang tidak akan pernah selesai, bahkan dapat melemahkan mereka dan memalingkan mereka dari perjuangan yang sebenarnya, yaitu menegakkan dan menerapkan sistem (hukum) Islam secara total melalui tegaknya Negara Khilafah.

UPDATE INFORMASI TERBARU