Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

BERPACU DENGAN WAKTU (TAFSIR QS AL-‘ASHR)

 Oleh Rokhmat S. Labib

 

وَالْعَصْرِ ^إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ^إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

 

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.

(QS al-‘Ashr [103]: 1-3).

 

Tafsir Ayat

            Dinamakan al-‘Ashr karena pada awal surat ini Allah Swt. bersumpah dengan menggunakannya.[1] Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan jumhur surat ini tergolong surat makiyyah.[2] Dengan hanya terdiri dari tiga ayat, surat ini tergolong surat terpendek; di samping surat al-Kautsar yang juga terdiri dari tiga ayat. Kendati pendek, kandungan ayat ini amat dalam, padat, dan komprehensif.

Dalam surat yang amat pendek itu tergambar manhaj (tatanan) yang lengkap tentang kehidupan umat manusia sebagaimana dikehendaki Islam. Di dalamnya juga tampak jelas rambu-rambu presepsi keimanan dengan hakikatnya yang besar dan menyeluruh, dalam suatu gambaran yang sangat jelas dan detail.[3]Dengan kalimat yang ringkas, surat ini juga mampu menjelaskan faktor-faktor yang menjadi sebab kebahagiaan dan kesengsaraan manusia, keberhasilan dan kerugiannya dalam kehidupan.[4]

Sedemikian dalam dan padat, tidak aneh jika dulu ada dua orang sahabat Nabi saw. yang apabila bertemu, mereka tidak berpisah hingga salah satunya membacakan surat ini kepada yang lainnya hingga selesai. Baru setelah itu mereka mengucapkan salam dan berpisah.[5]

            Surat ini diawali sumpah dengan menggunakan waw al-qasam: wa al-‘ashr. Kata al-‘ashr bermakna ad-dahr atau az-zamân (masa atau waktu).[6]Memang, ada yang menafsirkannya sebagai bagian dari waktu siang (waktu antara tergelincirnya matahari hingga sebelum terbenam), shalat ashar, atau masa kehidupan Nabi saw. (bagaikan waktu ashar jika dikaitkan dengan datangnya Hari Kiamat). Namun, menurut ath-Thabari, Ibnu Katsir dan asy-Syaukani, yang lebih râjih (kuat) dan masyhûr adalah makna pertama, yakni masa atau waktu secara umum, baik siang maupun malam.[7]

Setelah bersumpah dengan masa, Allah Swt. kemudian berfirman: Inna al-insâna lafî khusr[in] (Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian). Ayat ini patut mendapatkan perhatian serius, karena kedudukannya sebagai jawâb al-qasam. Dalam bahasa Arab, tujuan digunakan qasam (sumpah) adalah untuk mengukuhkan dan menandaskan muqsam ‘alayh (jawâb al-qasam, pernyataan yang karenanya qasam diucapkan).

Huruf alif-lâm di depan kata insân lebih tepat dikategorikan sebagai jinsiyyah, yang menunjukkan pengertian:  seluruh jenis manusia.[8] Oleh karena itu, pendapat sebagian mufasir yang mengkhususkan ayat ini hanya untuk Walid bin al-Mughirah, ‘Ash bin Wail, Aswad bin Muthallib, Abu Lahab, atau Abu Jahal[9]sangat tidak tepat. Kenyataan bahwa alif-lâm tersebut adalah li al-jins (bukan li al-ma’hud) sehingga memberikan makna umum, lebih diperkuat dengan adanya istitsnâ (pengecualian) pada orang-orang yang memiliki karakter tertentu sebagaimana disebutkan dalam ayat berikutnya.[10]

            Dengan demikian, menurut ayat tersebut, seluruh manusia benar-benar dalam kerugian (khusr[in]). Secara bahasa, kata khusr atau khusrân berarti berkurang atau hilangnya modal (ra’s al-mâl).[11] Meskipun istilah ini sering dipakai dalam perniagaan, makna kerugian yang ditunjukkan al-Quran tidak berdimensi duniawi dan berdasarkan kalkulasi materi. Kerugian (khusr) yang dimaksud lebih berdimensi ukhrawi. Dalam pandangan al-Quran, orang yang merugi adalah orang yang mendapatkan murka Allah Swt. dan azab-Nya di akhirat (neraka). Allah Swt. berfirman:

]قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلاَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ[

Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi adalah orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada Hari Kiamat.” Ingatlah, yang demikian adalah kerugian yang nyata. (QS az-Zumar [39]: 15).

 

Dengan pandangan semacam ini, al-Quran menyebut orang yang kufur sebagai orang yang merugi (QS al-Baqarah [2]: 121; az-Zumar [39]: 63). Demikian juga orang yang menyembah Allah dengan tidak sepenuh keyakinan (QS a-Hajj [22]: 11); percaya pada yang batil dan ingkar kepada Allah (QS al-Ankabut [29]: 52); melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk dihubungkan, dan membuat kerusakan di muka bumi (QS a-Baqarah [2]: 27, ar-Ra‘d [13]: 25); termasuk orang-orang yang menjual petunjuk dengan kesesatan, yang tindakannya tersebut dinyatakan sebagai perniagaan yang tidak mendatangkan untung atau laba (QS al-Baqarah [2]: 16).

Dalam ayat tersebut juga ditegaskan bahwa kerugian yang diderita manusia itu amat besar. Sebagai indikatornya, kata khusr yang digunakan berbentuk nakîrah. Bentuk ini menunjukkan ancaman menakutkan (li tahwîl), seolah-olah manusia dalam kerugian yang amat besar; atau menurut ash-Shabuni berarti li ta‘zhîm sehingga dapat diartikan sebagai sebuah kerugian besar atau kehancuran yang parah.[12] Di samping itu, kata khusr[in] juga disertai huruf inna dan la yang berfungsi sebagai ta’kîd (penguat).[13]

Setelah dinyatakan bahwa seluruh manusia dalam keadaan merugi, ayat selanjutnya menyebutkan pengecualian orang-orang yang tidak mengalami nasib tersebut: illâ al-ladzîna âmanû wa amilû al-shâlihât (kecuali orang-orang yang beriman dan beramal salih). Mereka adalah orang-orang yang beriman dan beramal salih.

            Secara bahasa, kata al-îmân bermakna at-tashdîq (pembenaran).[14]Sedangkan makna iman dalam ayat tersebut adalah makna syar‘i, yakni at-tashdîq al-jâzim al-muthâbiq li al-wâqi ‘an dalîl (pembenaran yang pasti; bersesuaian dengan fakta; bersumber dari dalil).[15] Dalam ayat ini, kata âmanû(mereka beriman) tanpa disertai kata yang menjadi maf‘ûl bih (obyek)-nya. Padahal, kata âmanû tergolong fi‘il mut‘addi yang membutuhkan maf‘ûl bih. Itu berarti, yang mereka imani  adalah semua perkara yang diwajibkan untuk diimani. Artinya, yang dimaksudkan dengan frasa ini adalah orang-orang yang beriman kepada Allah, malaikat-malikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Kiamat, dan qadhâ wa al-qadar—baik dan buruknya dari Allah Swt. Totalitas keimanan itu menjadi sebuah keharusan. Pengingkaran terhadap sebagiannya mengakibatkan pelakunya terkatagori sebagai  kafir. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً{e1d1ca363bc9e00d0c61517b6dcd7100b67bcc05d8437b4a7ba32646f6a80197} أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا[

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kafir terhadap sebagian lani,” serta bermaksud mengambil jalan (tengah) antara yang demikian (iman atau kufur), merekalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya (QS  an-Nisa’ [4]: 150-151).

 

Selanjutnya, keimanan tersebut dibuktikan dengan ketaatan kepada semua hukum-hukum Allah, baik dalam perbuatan maupun ucapannya. Ketaatan inilah yang dimaksud dengan amal salih. Sebab, mengerjakan amal salih adalah menunaikan kewajiban, meninggalkan kemaksiatan, dan mengerjakan kebaikan.[16]

Selanjutnya dinyatakan: wa tawâ shawb al-haqq wa tawâ shawb ash-shabr (saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran). Sebenarnya, dua aktivitas ini—yakni saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran—dapat dikategorikan sebagai amal salih. Sebab, kedua aktivitas tersebut termasuk amal perbuatan yang diperintahkan oleh syariat.

Di samping itu, dalam beberapa ayat lainnya dinyatakan bahwa orang yang masuk surga dan mendapatkan ridha-Nya—berarti tidak termasuk yang merugi—adalah yang memenuhi dua persyaratan, yaitu: beriman dan beramal salih (QS al-Baqarah [2]: 25; QS al-Bayyinah [98]: 7).

Penyebutan tersendiri dua aktivitas tersebut menunjukkan adanya penekanan khusus pada keduanya. Ini persis seperti halnya penyebutan Jibril dan Mikail setelah sebelumnya disebutkan kata wa malâikatuh (dan malaikat-malaikat-Nya) yang berarti malaikat secara keseluruhan (QS al-Baqarah [2]: 98). Dalam bahasa Arab, yang demikian dikenal dengan athf al-khâshsh ‘ala al-‘âmm (menambahkan yang khusus pada yang umum). Menurut ash-Shabuni, jika iman dan amal salih menyempurnakan diri sendiri, sementara berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran dapat menyempurnakan orang lain.[17]

            Kata al-haqq merupakan lawan dari batil atau sesat. Allah Swt. berfirman:

]فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ[

Itulah Allah Tuhan kalian yang sebenarnya. Karena itu, tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan. (QS Yunus [10]: 32).

           

Menurut ath-Thabari, yang dimaksud dengan al-haqq adalah Kitabullah.[18]Secara lebih luas, al-haqq bisa diartikan sebagai Dîn al-Islâm. Sebab, Islam satu-satunya agama yang benar dan wajib diikuti setelah diutusnya Rasulullah saw.

            Sedangkan ash-shabr berarti menahan dalam kesempitan.[19] Menurut al-Alusi, sabar bukan sekadar menahan jiwa dari kesempitan, namun juga menerima apa pun dari Allah Swt. dengan indah dan ridha, lahir dan batin.[20] Para mufasir menyatakan bahwa  ada tiga macam kesabaran yang harus dimiliki setiap Mukmin: (1) . sabar dalam menjalankan ketaatan; (2) sabar dalam menjauhi maksiat; (3) sabar dalam menerima berbagai musibah yang menimpa dirinya.

 

Relevansi Waktu, Kerugian, dan Amal Salih

Lamanya hidup manusia di dunia telah ditetapkan. Seiring berjalannya waktu, umur yang dimiliki makin pendek. Maka, menarik sekali apa yang diungkapkan ar-Razi dalam tafsirnya, mengenai keterkaitan antara waktu dan kerugian. Ketika rugi dipahami sebagai hilangnya modal, sementara modal manusia adalah umur yang dimilikinya, maka manusia senantiasa mengalami kerugian. Sebab, setiap saat, dari waktu ke waktu, umur yang menjadi modalnya terus berkurang. Tidak diragukan lagi, jika umur itu digunakan manusia untuk bermaksiat, ia benar-benar mengalami kerugian; bukan hanya tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari modalnya yang hilang, bahkan dapat membahayakan dan mencelakan dirinya. Demikian juga jika umurnya dihabiskan untuk mengerjakan perkara-perkara yang mubah. Ia tetap dikatakan merugi. Sebab, modal yang dimiliki (umur) habis tanpa meninggalkan pengaruh apa pun bagi dirinya.[21]

            Bertolak dari pemahaman tersebut, maka orang yang beruntung hanyalah yang bersedia menghabiskan umurnya untuk mengerjakan amal salih. Sebab, hanya dengan mengerjakan amal salih manusia mendapatkan ganti dari modalnya yang telah hilang, bahkan jauh lebih besar daripada yang hilang darinya. Allah Swt. menjanjikan pahala berlipat bagi amal salih yang dikerjakan manusia. (QS al-Qashash [28]: 83).

Demikian juga dengan harta yang diinfakkan di jalan Allah Swt. Kepada pelakunya, dijanjikan akan mendapatkan balasan tujuh ratus kali lipat (QS al-Baqarah [2]: 261. Lihat juga: QS al-Baqarah [2]: 265).

Keuntungan lebih besar dapat diraih oleh seseorang yang melakukan dakwah, saling berwasiat untuk menaati kebenaran dan menepati kesabaran Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»

Siapa saja yang menunjukkan kepada (orang lain) kebaikan, ia mendapatkan pahala sama dengan yang mengerjakannya. (HR Muslim).

 

Dengan adanya ketetapan tersebut, orang yang berdakwah, mengajak orang lain pada kebaikan, dan mencegah  kemungkaran, seolah hidup lebih lama daripada umur yang sebenarnya. Dalam hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dari Abu Hurairah disebutkan bahwa salah satu dari tiga amal yang tidak terputus pahalanya disebabkan kematian adalah ilmu bermanfaat yang diajarkan semasa masih hidup. Wasiat tentang kebenaran dan kesabaran yang terus diamalkan orang lain dapat dimasukkan di dalamnya.

Menyia-nyiakan waktu juga dipandang sangat merugikan jika dikaitkan dengan terbatasnya kehidupan manusia di dunia. Al-Quran memberitakan bahwa di akhirat kelak manusia merasakan bahwa kehidupan mereka di dunia sehari atau setengah hari (QS al-Mu‘minun [23]: 113) atau bahkan sekejap saja (QS Yunus [10]: 45). Allah Swt. juga menyatakan bahwa manusia tinggal di dunia hanya sebentar (QS al-Mu‘minun [23]: 114).

Dengan waktu yang amat singkat tersebut, kenikmatan maupun penderitaan yang dialami manusia di dunia sesungguhnya juga sangat kecil dan sedikit. Al-Quran menyatakan: matâ‘ al-dunyâ qalîl (kesenangan di dunia itu hanya sebentar atau sedikit) (QS an-Nisa’ [4]: 77). Kesenangan yang dirasakan orang kafir juga disebut qalîl (QS al-Baqarah [2]:126; QS Ali Imran [3]: 197). Disebut demikian jika dibandingkan dengan siksa yang bakal diterima di akhirat yang kekal dan sangat berat. Sebaliknya, penderitaan yang dialami seorang Mukmin akibat mempertahankan keimanannya dan memperjuangkan agama-Nya sesungguhnya juga amat ringan. Sebab, balasan yang didapatkan jauh lebih besar dan kekal abadi.

Dengan paradigma seperti ini, seseorang yang beruntung adalah orang yang benar-benar memanfaatkan waktu (hidupnya) untuk mengerjakan amal saleh. Jangankan perbuatan terlarang, perbuatan mubah dan tidak mendatangkan manfaat pun sebaiknya ditinggalkan. Rasulullah saw. Bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah r.a.:

«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ»

Di antara baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak berguna. (HR at-Tirmidzi).

 

            Paradigma itu, juga akan membuat seseorang menjadi orang yang sabar. Sabar dalam keimanan. Hal itu tercermin dalam sikapnya yang kukuh, tahan, dan tak tergoyahkan dalam mempertahankan aqidahnya, meskipun harus menerima berbagai penderitaan dan siksaan. Sabar dalam menjalankan syariat-Nya. Wujudnya, jiwanya terasa ringan mengerjakan semua perintah-Nya dengan segala kemampuan yang dimiliki, meskipun perintah itu sangat berat. Sabar dalam menjauhi kemaksiatan. Implementasinya, hatinya tak akan tergoda melaksanakan perbuatan maksiat, kendati hal itu sangat mempesona dan menggiurkan. Sabar dalam berdakwah. Bentuknya, ia tak pernah jemu menyampaikan dakwah, meskipun sering kali ditolak, atau bahkan  mendapatkan cemoohan, siksaan, atau hukuman. Juga, sabar menerima semua musibah dan cobaan. Realisasinya, ia akan tetap berhusnudzan kepada Allah Swt, bahwa semua yang diberikan Allah Swt. kepadanya adalah yang terbaik untuknya. Semua itu dilakukan karena berharap besarnya pahala yang diterima, berupa ridha Allah Swt. dan surga-Nya yang dipenuhi berbagai kenikmatan tiada tara.             Jadi, masihkah kita berani menyia-nyiakan waktu? Bergegaslah segera memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya untuk berjuang menegakkan agama-Nya. Wallâhu a‘lam

 

[1]     Wahbah az-Zuhayli, At-Tafsîr al-Munîr fi al-‘Aqîdah wa al-Syarî’ah wa al-Manhaj vol. 15. Beirut: Dar al-Fikr, 1991, 390.

[2]     Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth vol. 8. Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993, 507

[3]     Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân.

[4]     Ali ash-Shabuni, Shafwah al-Tafâsîr,  vol. 3. Beirut: Dar al-Fikr, 1996, 574.

[5]     As-Suyûtî, ad-Durr al-Mantsûr, 767.

[6]     Al-Qurtubi, Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993, 122

[7]     Ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, vol. 12. Beirut: Dar al-Fikr, 1992, 684; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5. Beirut: Dar al-Fikr, t.t., 5; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4. Beirut: Dar al-Fikr, 2000, 2070.

[8]     Abu Hayyan, op. cit.,  508.

[9]     Fakhruddin al-Razi, Atl-Tafsîr al-Kabîr aw Mafâtîh al-Ghayb. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990, 82.

[10]    Abu Hayyan, op. cit., 508.

[11]    Az-Zuhaili, op. cit., 392; ar-Raghib al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfâdz al-Qur’ân. Beirut: Dar al-Fikr, t.t., 148.

[12]    Ali ash-Shabuni, op. cit., vol. 3, 575

[13]    Lihat: ar-Razi, op. cit., 83; az-Zuhayli, op. cit.,  393.

[14]    Abu Bakr ar-Razi, op. cit., Tartîb Mukhtâr al-Shihâh, Beirut: Dar al-Fikr, 1993, 50.

[15] Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1 Beirut: Dar al-Ummah, 2003, 29.

[16]    Az-Zuhayli, op. cit., 395; al-Qurtubi, op. cit.,  122.

[17]    Ali al-Shabuni, op. cit., 575

[18]    Ath-Thabari, op. cit., 685

[19]    Al-Ashfahani, op. cit., 280

[20]    Al-Alusi, Rûh al-Ma‘âni, vol. 15, 458

[21]    Ar-Razi, op. cit.,  83.

 

TAFSIR QS AL-FURQAN [25]: 72: SIFAT-SIFAT ‘IBÂD AL-RAHMAN – “TIDAK MENGHADIRI KEBATILAN”

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu (atau menghadiri kebatilan), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya (TQS al-Furqan [25]): 72

Ayat ini masih menambahkan sifat ‘ibâd al-Rahmân. Sebagaimana digambarkan ayat-ayat sebelumnya, sifat yang dimiliki para hamba tersebut adalah sifat yang terpuji. Kali ini, sifat yang digambarkan adalah ketegasan mereka dalam perkara yang terlarang. Mereka bukan saja tidak menegerjakan, namun mereka menjauhinya dan sama sekali tidak mau terlibat.

Tidak Menghadiri Kebatilan

Allah SWT berfirman: Wa al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr. Kata al-ladzîna(orang-orang) dalam ayat ini menunjuk kepada ‘ibâd al-Rahmân. Sehingga, sebagaimana dikatakan Abu Hayyan al-Andalusi, ayat ini kembali menceritakan tentang sifat-sifat hamba tersebut.

Dijelaskan al-Syaukani, perngertian al-zûr adalah al-kadzib wa al-bâthil(kedustaan dan kebatilan). Al-Qurthubi mendefinisikannya sebagai kullu bâthil zuwwira wa zukhrifa (semua kebatilan yang dipalsukan). Diterangkan Ibnu Jarir al-Thabari, makna asal al-zûr adalah menampakkan kebaikan sesuatu dan menggambarkannya secara bertentangan dengan sifat sebenarnya, sehingga membuat orang yang mendengar dan melihatnya memiliki gambaran yang berbeda dengan faktanya. Kemusyrikan termasuk di dalamnya. Sebab, dia ditampakkan baik kepada penganutnya, hingga disangka sebagai kebenaran, padahal itu sesuatu yang batil.

Sedangkan kata yasyhadûna dalam ayat ini, terdapat perbedaan para ulama dalam memahaminya. Pertama, bermakna syahâdah (kesaksian). Ketika kata tersebut disandingkan dengan kata al-zûr, maka yang dimaksudkan dengannya adalah syahâdah al-zûr (kesaksian palsu). Dengan demikian, salah satu sifat‘ibâd al-Rahmân adalah tidak memberikan kesaksian palsu. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Hayyan al-Andalusi. Menurutnya, ini juga pendapat Ali ra dan al-Baqir.

Memberikan kesaksian palsu memang merupakan suatu perbuatan yang terlarang. Bahkan, dalam hadits Nabi SAW perbuatan tersebut dikategorikanmin al-kabâir (termasuk dosa besar). Rasululllah SAW bersabda: Maukah aku beritahukan kepadamu sebesar-besar dosa yang paling besar? Beliau kemudian bersabda: qawl al-zûr (perkataan dusta, palsu) –atau beliau bersabda- syahâdah al-zûr (kesaksian palsu). Syu’bah dan banyak lainnya menduga bahwa yang beliau katakan adalah syahâdah al-zûr (kesaksian palsu).“ (HR al-Bukhari dan Muslim).

Meskipun demikian, penafsiran ini tidak banyak dipilih. Pasalnya, dari susunan kalimatnya, yang disebutkan ayat ini adalah: lâ yasyhadûna al-zûr.Makna memberika kesaksian palsu apabila susunannya: lâ yasyhadûna bi al-zûr. Di samping itu, jika dikaitkan dengan kalimat sesudahnya kurang relevan.

Kedua, bermakna al-syuhûd wa al-hudhûr (datang dan menghadiri). Sehingga ayat ini menggambarkan sifat mereka sebagai orang-orang yang tidak mau datang dan menghadiri al-zûr. Menurut al-Syaukani, pendapat ini dipilih oleh jumhur.

Menurut Abu ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lain-lain –-sebagaimana dikutip Ibnu Katsir— yang dimaksud dengan al-zûr di sini adalah hari raya kaum musyrik. Penafsiran ini sejalan dengan penjelasan al-Zujjaj. Sebagaimana dikutip al-Syaukani, al-Zujjaj mengatakan bahwa secara bahasa bermakna al-kadzib (kedustaan). Tidak ada kedustaan yang melebihi syirk (menyekutukan Allah). Ditegaskan juga oleh al-Wahidi bahwa menurut sebagian besar para mufassir, pengertian al-zûr di sini adalah syirk(menyekutukan Allah).

Menurut Amru bin Qais, al-zûr dalam ayat ini berarti majelis-majelis yang buruk dan perkataan yang kotor. Al-Zuhri menafsirkannya sebagai minum khamr. Mereka tidak menghadirinya dan mnembencinya. Menurutnya, ini seperti yang dinyatakan dalam sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah dia duduk di meja yang dihidangkan khamr (HR al-Tirmidzi).

Semua penafsiran tersebut masih dapat diterima. Sebab, sebagaimana dituturkan al-Syaukani, tidak ada takhshîsh yang mengkhususkan jenis al-zûrtertentu pada ayat ini. Oleh karena itu, ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri semua majelis yang di dalamnya terdapat perkara yang termasuk dalam cakupan kata al-zûr, apa pun keadaannya.

Mengenai terlarangnya tindakan menghadiri kebatilan, kedustaan, dan kemaksiatan, Fakhruddin al-Razi memberikan penjelasan tentang alasannya.Menurutnya, barangsiapa yang bercampur baur dengan pelaku kejahatan, melihat perilaku mereka, dan hadir bersama mereka, maka mereka telah bersekutu dalam kemaksiatan tersebut. Sebab, hadir dan melihatnya merupakan bukti keridhaan terhadapnya, bahkan menjadi penyebab adanya dan semakin meningkat. Pasalnya, yang membuat mereka mengerjakan perbuatan buruk itu adalah sikap yang memandang baik terhadap perbuatan buruk itu dan rasa suka dalam melihatnya.

Berpaling dari Kemaksiatan dan Melaluinya dengan Cepat

Allah SWT berfirman: Wa idzâ marrû bi al-laghwi marrû kirâm[an] (dan apabila mereka bertemu dengan [orang-orang] yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui [saja] dengan menjaga kehormatan dirinya).

Frasa: Wa idzâ marrû berarti apabila mereka melalui jalan yang sama denganal-laghw. Sedangkan al-laghw berarti kullu sâqith min qawl aw fi’l (semua ucapan dan perbuatan rendah dan hina). Demikian penjelasan al-Syaukani. Menurut Fakhruddin al-Razi, al-laghw berarti semua yang wajib dihilangkan dan ditinggalkan. Al-Hasan, sebagaimana dikutip al-Qurthubi, menafsirkannya sebagai al-ma’âshî kulluhâ (kemaksiatan secara keseluruhan).

Tatkala itu terjadi, yakni mereka melewati jalan yang sama dengan tempat berlangsungnya kemaksiatan, maka: marrû kirâm[an] (mereka menjaga kehormatan diri mereka). Menurut al-Razi, pengertian  memuliakan diri mereka dari keadaan al-laghw tersebut adalah dengan berpaling, mengingkari, dan tidak memberikan bantuan dan dukungan.

Menurut al-Biqa’i, mereka tidak hanya berpaling. Pengertian: Marrû kirâm[an]juga berarti memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar, apabila bisa masih memungkinan diubah. Atau berpaling darinya jika tidak mampu memperbaikinya. Mereka tidak datang dan diam. Sebab, menonton semua perkara yang tidak dibenarkan syara’ berarti bersekutu dengan pelakunya dalam dosa. Alasannya, tindakan untuk hadir dan menonton merupakan bukti keridhaan terhadapnya dan membuat kemaksiatan itu  kian meningkat.

Pengertian ini kian mengukuhkan penafsiran: lâ yasyhadûna al-zûr dengan lâ yahdhurûnahu (tidak menghadirinya). Dikatakan Ibnu Katsir, apabila mereka melewati al-zûr (kebatilan), maka mereka tidak melaluinya dengan menjaga kemuliaan. Namun, jika mereka melewati jalan yang sama, maka mereka melaluinya dengan sama sekali tidak bercampur aduk dengannya. Oleh karena itu dikatakan: marrû kirâ (mereka melaluiya) dengan menjaga kehormatan.

Mengenai keharusan berpaling dari majelis maksiat, juga ditegaskan dalam beberapa nash lainnya. Di antaranya adalah firman Allah SWT: Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (TQS al-Qashash [28]: 55).

Demikianlah. Para hamba Dzat Yang Maha Penyayang itu bukan saja tidak menyekutukan Allah SWT namun juga tidak mau menghadiri semua kegiatan yang di dalamnya terdapat kegiatan tersebut, seperti perayaan hari raya kaum kafir. Mereka tidak hanya meninggalkan perbuatan maksiat, namun mereka juga menolak untuk datang dan menghadirinya. Tatkala mereka harus melewati majelis dan kegiatan maksiat, mereka berupaya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Jika tidak bisa mengubahnya, mereka pun berpaling darinyadan segera berlalu dengan cepat. Mereka sama sekali tidak mau terlibat dalam kegiatan maksiat tersebut. Inilah salah sifat yang dimiliki oleh ‘ibâd al-Rahmân. Semoga kita termasuk di dalamnya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtsar:

  1. Sifat lain ‘ibâd al-Rahmân adalah tidak mau menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kekufuran, kemusyrikan, dan kemaksiatan
  2. Apabila mereka terpaksa menempuh jalan yang di dalamnya ada kemaksiatan, mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berpaling darinya, dan segera berlalu darinya.

KONSULTASI REMAJA MASJID

Pengunjung yang dirahmati Alloh SWT dalam rubrik ini anda kami persilahkan untuk Berkonsultasi terkait dengan Pengelolaan Remaja Masjid. Apabila masjid disekitar rumah anda atau Masjid yang sedang anda kelola ada permasalahan tentang remaja yang perlu didiskusikan ataupun bagaimana membangkitkan motivasi dan semangat mereka maka kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi anda untuk berkonsultasi. Dan mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada pertanyaan yang tidak terjawab mungkin karena alasan beberapa hal :

  1. Jawabannya membutuhkan kajian yang sangat mendalam
  2. Pertanyaannya kurang lengkap dan membutuhkan banyak informasi tambahan
  3. Kami tidak memiliki kapasitas dalam menjawabnya
  4. Pertanyaannya mirip ataupun sama dengan yang sudah pernah kami jawab
  5. Kami lupa untuk menjawabnya (mohon dimaklumi) karena terlalu banyak pertanyaan yang harus dijawab

In syaa Alloh kami berusaha untuk menjawabnya hasil dari kajian orang yang memiliki keahlian disekitar kami. Dan sebagai penyemangat kita untuk terus bertanya perlu kami sampaikan sabda Rasulullah SAW :

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَا

“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya:

  1. Pemimpin yang adil.
  2. Pemuda yang tumbuh di atas kebiasaan ‘ibadah kepada Rabbnya.
  3. Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.
  4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, sehingga mereka tidak bertemu dan tidak juga berpisah kecuali karena Allah.
  5. Lelaki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’.
  6. Orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.
  7. Orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri hingga kedua matanya basah karena menangis.”

(HR. Al-Bukhari no. 620 dan Muslim no. 1712)

KONSULTASI MARBOT MASJID

Pengunjung yang dirahmati Alloh SWT dalam rubrik ini anda kami persilahkan untuk Berkonsultasi terkait dengan Marbot Masjid. Apabila masjid disekitar rumah anda atau Masjid yang sedang anda kelola ada permasalahan tentang bagaimana fungsi dan peran marbot maka kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi anda untuk berkonsultasi. Dan mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada pertanyaan yang tidak terjawab mungkin karena alasan beberapa hal :

  1. Jawabannya membutuhkan kajian yang sangat mendalam
  2. Pertanyaannya kurang lengkap dan membutuhkan banyak informasi tambahan
  3. Kami tidak memiliki kapasitas dalam menjawabnya
  4. Pertanyaannya mirip ataupun sama dengan yang sudah pernah kami jawab
  5. Kami lupa untuk menjawabnya (mohon dimaklumi) karena terlalu banyak pertanyaan yang harus dijawab

In syaa Alloh kami berusaha untuk menjawabnya hasil dari kajian orang yang memiliki keahlian disekitar kami. Dan sebagai penyemangat kita untuk terus bertanya perlu kami sampaikan firman Alloh SWT :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah: 18).

UPDATE INFORMASI TERBARU