Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh : KH Muhammad Sidiq Al Jawi

 

Pendahuluan

Keperihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya. 

 

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian). 

 

Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita. 

 

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita. 

 

Definisi Seni 

 Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

 

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan. 

 

Tinjauan Fiqih Islam 

Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu: 

 

Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’). 

Kedua, hukum mendengarkan nyanyian. 

Ketiga, hukum memainkan alat musik. 

Keempat, hukum mendengarkan musik. 

 

Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman. 

 

Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati. 

 

Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni) 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101): 

 

  1. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian: 
  2. Berdasarkan firman Allah: 

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6) Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22). 

  1. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]. 
  2. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih]. 
  3. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda: “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf]. 
  4. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.]. 
  5. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).” 

 

  1. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian: 
  2. Firman Allah SWT: 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87). 

  1. Hadits dari Nafi’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]. 
  2. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]. 
  3. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari]. 
  4. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]. 

 

  1. Pandangan Penulis 

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu. 

 

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275). 

 

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: 

 

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390). 

 

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: 

 

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239). 

 

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103). 

 

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103). 

 

Hukum Mendengarkan Nyanyian 

  1. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’) 

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan: 

 

Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96). 

 

Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram. 

 

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya. 

 

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda: 

 

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]. 

 

  1. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’) 

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah. 

 

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut. Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman: 

 

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140). 

 

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

 

Hukum Memainkan Alat Musik 

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw: 

 

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24). 

 

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). 

 

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan: “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57). 

 

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. 

 

Hukum Mendengarkan Musik

  1. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live) 

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya. 

 

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. 

 

Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74). 

 

  1. Mendengarkan Musik 

Di Radio, TV, Dan Semisalnya Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut. 

 

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan: Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76). 

 

Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan: 

 

Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86). 

 

Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami 

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami): 

 

  1. Musisi/Penyanyi. 
  2. Instrumen (alat musik). 
  3. Sya’ir dalam bait lagu. 
  4. Waktu dan Tempat. Berikut sekilas uraiannya: 

 

1). Musisi/Penyanyi 

 

  1. a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. 

 

  1. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. 

 

  1. c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram. 

 

2). Instrumen/Alat Musik 

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah: 

 

  1. a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. 

 

  1. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 

 

3). Sya’ir Berisi: 

  1. a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) 
  2. b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. 
  3. c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia. 
  4. d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. 
  5. e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 

 

Tidak berisi: 

  1. a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb). 
  2. b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an. 
  3. c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. 
  4. d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). 
  5. e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 

 

4). Waktu Dan Tempat 

  1. a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. 
  2. b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). 
  3. c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). 
  4. d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur). 

 

Penutup 

 

Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. 

 

Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati. 

 

Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. Wallahu a’lam bi ash-showab.

 

MAKNA IMAN DAN “IHSTISAB” DALAM PUASA DAN QIYAM RAMADHAN

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman
[Khadim Ma’had dan Majelis Syaraful Haramain]

 

Dari Abu Hurairah radhiya-Llahu ‘anhu, dari Nabi sa-Llahu ‘alaihi wa sallama bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [وفي رواية]: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [رواه البخاري ومسلم

 “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan dengan dasar iman, dan berharap pahala dan ridha Allah, maka dosanya yang lalu pasti diampuni.” [dalam riwayat lain]: “Siapa saja yang melakukan qiyam [di malam hari] Ramadhan dengan dasar iman, dan berharap pahala dan ridha Allah, maka maka dosanya yang lalu pasti diampuni.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

Menjelaskan hadits ini, al-Hâfidz Ibn Hajar menuturkan dalam kitabnya, Fath al-Bâri:

اَلْمُراَدُ بِالإِيْمَانِ: الاِعْتِقَادُ بِفَرْضِيَّةِ صَوْمِهِ. وَبِالاِحْتِسَابِ: طَلَبُ الثَّوَابِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. وَقَالَ اَلْخَطَّابِيْ: اِحْتِسَابًا أَيْ: عَزِيْمَةً، وَهُوَ أَنْ يَصُوْمَهُ عَلَى مَعْنَى الرَّغْبَةِ فِيْ ثَوَابِهِ طَيِّبَةَ نَفْسِهِ بِذَلِكَ غَيْرَ مُسْتَثْقِلٍ لِصِيَامِهِ وَلاَ مُسْتَطِيْلٍ لأَيَامِهِ. اهـ.

 “Maksud dari lafadz, “Iman[an]” adalah meyakini kewajiban puasanya [Ramadhan]. Sedangkan maksud lafadz, “Ihtisab[an]” adalah mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-Khatthabi berkata, “Ihtisab[an]” maksudnya “Azimah”, yaitu berpuasa dengan konotasi mengharapkan pahala-Nya, dengan jiwa yang bersih terhadapnya, tidak merasa berat menjalankan puasa, dan mengulur-ulur harinya.”

Sedangkan al-Manawi menjelaskan, dalam kitab Faidh al-Qadir:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً: تَصْدِيْقاً بِثَوَابِ اللهِ أَوْ أَنَّهُ حَقٌّ، وَاحْتِسَاباً لأَمْرِ اللهِ بِهِ، طَالِباً الأَجْرَ أَوْ إِرَادَةَ وَجْهِ اللهِ، لاَ لِنَحْوِ رِيَاءَ، فَقَدْ يَفْعَلُ المُكَلَّفُ الشَّيْءَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ صَادِقٌ لَكِنَّهُ لَا يَفْعَلُهُ مُخْلِصاً بَلْ لِنَحْوِ خَوْفٍ أَوْ رِيَاءَ

“Siapa saja yang puasa Ramadhan dengan “iman[an]”, yaitu membenarkan pahala Allah, bahwa pahala itu benar, dan dengan “ihtisab[an]” semata karena menunaikan perintah Allah, dengan mengharap pahala, atau berharap kepada Allah, bukan untuk tujuan riya’ [ditunjukkan kepada selain Allah]. Sebab, kadang seorang Mukallaf melakukan sesuatu, dia yakin bahwa itu benar, tetapi dia tidak melakukannya dengan ikhlas, namun karena takut atau riya’.”

Imam an-Nawawi juga menjelaskan hadits di atas dengan menyatakan:

مَعْنَى إِيْمَاناً: تَصْدِيْقاً بِأَنَّهُ حَقٌّ مُقْتَصِدٌ فَضِيْلَتُهُ، وَمَعْنَى اِحْتِسَاباً، أَنَّهُ يُرِيْدُ اللهَ تَعَالَى لاَ يَقْصُدُ رُؤْيَةَ النَّاسِ وَلاَ غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يُخَالِفُ الإِخْلاَصَ.

 “Makna “Iman[an]” adalah membenarkan, bahwa itu memang benar, dengan nilai keutamaan. Sedangkan makna “Ihtisab[an]” adalah dia menginginkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan berharap dilihat manusia, dan bukan yang lain. Sesuatu yang menyalahi keikhlasan.”

Al-Hafidz Ibn Jauzi menambahkan:

 

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا” أيْ تَصْدِيْقًا بِالمَعْبُوْدِ الآمِرِ لَهُ، وَعِلْمًا بِفَضِيْلَةِ الْقِيَامِ وَوُجُوْبِ الصِّيَامِ، وَخَوْفًا مِنْ عِقَابِ تَرْكِهِ، وَمُحْتَسِبًا جَزِيْلَ أَجْرِهِ، وَهَذِهِ صِفَةُ المُؤْمِنِ.

[كشف المشكل في حديث الصحيحين]

 “Sabda Nabi Sa-Llahu ‘alaihi wa Sallama: “Iman[an]” dan “Ihtisab[an]” maksudnya adalah membenarkan Dzat yang Disembah, yang Maha Memberi Perintah kepadanya, dengan meyakini keutamaan qiyamu lailnya, dan kewajiban puasanya. Takut terhadap siksa-Nya ketika meninggalkannya, serta berharap pahala-Nya yang berlimpah. Inilah sifat orang Mukmin.” [Kasyf al-Musykil fi Hadits as-Shahihain].

Kesimpulan:

Dari hadits ini, dan bagaimana penjelasan para ulama’ di atas, bisa disimpulkan, bahwa:
1- Siapa saja orang Mukmin yang berpuasa dengan dorongan dan dasar keimanan kepada Allah, bahwa ini adalah perintah-Nya, meyakini bahwa ini hukumnya wajib, lalu menjalankannya dengan ikhlas semata untuk-Nya, berharap ridha dan pahala-Nya, maka dosa yang telah dia lakukan sebelumnya, pasti akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2- Siapa saja orang Mukmin yang bangun di malam harinya, untuk mengisi malam Ramadhan dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan dorongan dan dasar keimanan kepada-Nya, bahwa ini adalah perintah-Nya, meyakini keagungan fadhilah-nya, lalu menjalankannya dengan ikhlas semata untuk-Nya, berharap ridha dan pahala-Nya, maka dosa yang telah dia lakukan sebelumnya juga pasti akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga bisa menjadi orang-orang di antara mereka, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengapuni dosa-dosa kita sebelumnya, dan Ramadhan mengantarkan kita menjadi seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya, tanpa dosa. Amin..

 

SIAPA YANG MELINDUNGI UMAT

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

 

Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah radhiya-Llahu ‘anhu, bahwa Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, bersabda:

 [رواه البخاري ومسلم] مِنْهُ عَلَيْهِ كَانَ بِغَيْرِهِ يَأْمُرُ وَإِنْ ، أَجْرٌ بِذَلِكَ لَهُ كَانَ وَعَدْلٌ وَجَلَّ عَزَّ اللهِ بِتَقْوَى مَرَأَ فَإِنْ بِهِ وَيُتَّقَى وَرَائِهِ مِنْ يُقَاتَلُ جُنَّةٌ الإِمَامُ إِنَّمَا 

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

Makna dan Penjelasan Hadits

Hadits di atas menggunakan lafadz, al-Imâm, bukan lafadz al-Amîr. Nabi Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama memilih dan menggunakan lafadz ini bukan tanpa maksud, sebaliknya tentu dengan maksud. Dengan menelaan berbagai hadits yang membahas Bab al-Khilâfah dan al-Imâmah, tampak sekali, bahwa Nabi Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, para sahabat ridhwanu-Llah ‘alaihim dan para tabiin yang meriwayatkannya tidak membedakan antara lafadz, Khalîfah dan Imâm. Dengan kata lain, lafadz, Imâm di sini mempunyai konotasi, Khalîfah. Karena kedua lafadz ini konotasinya sama, sehingga ketika digunakan lafadz Imâm, maka yang dimaksud adalah Khalîfah.

Setelah ‘Umar bin al-Khatthab, radhiya-Llahu ‘anhu, diangkat menjadi Khalifah, menggantikan Abu Bakar as-Shiddiq, para sahabat menambahkan lafadz, Amîru al-Mu’minîn. Karena itu, para ulama’ kemudian menggunakannya, dan menjadikan ketiga lafadz, Imâm, Khalîfah dan Amîru al-Mu’minîn tersebut sebagai sinonim, dengan konotasi yang sama. Imam an-Nawawi menjelaskan:

«يَجُوْزُ أَنْ يُقَالَ لِلْإِمَامِ: اَلْخَلِيْفَةُ، وَالْإِمَامُ، وَأَمِيْرُ المُؤْمِنِيْنَ»‎

“Untuk seorang imam [kepala negara], boleh disebut dengan menggunakan istilah: Khalîfah, Imâm dan Amîru al-Mu’minîn.”

Penjelasan yang sama, diberikan oleh Ibn Khaldun. Beliau menegaskan:

وَإِذْ قَدْ بَيَّنَّا حَقِيْقَةَ هَذَا اْلَمنْصَبَ وَأَنَّهُ نِيَابَةٌ عَنْ صَاحِبِ الشَّرِيْعَةِ فِيْ حِفْظِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا بِهِ تُسَمَّى خِلَافَةً وَإِمَامَةً وَالْقَائِمُ بِهِ خَلِيْفَةٌ وَإِمَامٌ

 “Ketika kami jelaskan hakikat jabatan ini, dan bahwa jabatan ini merupakan substitusi [pengganti] dari pemilik syariah dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama, maka disebut Khilâfah dan Imâmah. Orang yang menjalankannya disebut Khalîfah dan Imâm.”

Berangkat dari sini, al-‘Allamah Najîb al-Muthî’i, dalam Takmilah al-Majmû’, karya Imam

 an-Nawawi, menegaskan:

الإمَامَةُ وَالْخِلاَفَةُ وَإِمرَةُ المؤْمِنِيْنَ مُتَرَادِفَةٌ

 “Imâmah, Khilâfah dan Imaratu al-Mu’minîn itu adalah sinonim [kata yang berbeda, dengan konotasi yang sama].”

Imam Abu Zahrah, juga menjelaskan hal yang sama, bahwa Imâmah dan Khilâfah, begitu juga Imâm dan Khalîfah itu sama:

اَلْمَذَاهِبُ السِّيَاسِيَّةُ كُلُّهَا تَدُوْرُ حَوْلَ الْخِلاَفَةِ وَهِيَ الإِمَامَةُ الْكُبْرَى، وَسُمِيَتْ خِلاَفَةً لأنَّ الَّذِيْ يَتَوَلاَّهَا وَيَكُوْنُ الْحَاكِمُ الأعْظَمُ لِلْمُسْلِمِيْنَ يَخْلُفُ النَّبِيَّ ﷺ (فِيْ إِدَارَةِ شُؤُوْنِهِمْ، وَتُسَمَّى إِمَامَةً: لأنَّ الْخَلِيْفَةَ كَانَ يُسَمَّى إِمَامًا، وَلأنَّ طَاعَتَهُ وَاجِبَةٌ، وَلأنَّ النَّاسَ كَانُوْا يَسِيْرُوْنَ وَرَاءَهُ كَمَا يُصَلُّوْنَ وَرَاءَ مَنْ يَؤُمُّهُمُ الصَّلاَةَ

 “Semua mazhab politik berkisar tentang Khilâfah, yaitu Imâmah Kubrâ. Ia disebut Khilâfah, karena yang mengurus dan menjadi penguasa tertinggi bagi kaum Muslim itu menggantikan Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama dalam mengurus urusan mereka. Ia juga disebut Imâmah, karena Khalîfah biasa dipanggil dengan sebutan Imâm. Karena mentaatinya hukumnya wajib, karena masyarakat berjalan di belakangnya, sebagaimana orang yang berada di belakang orang yang menjadi imam shalat mereka.”

Karena itu, jelas, bahwa yang dimaksud dengan Imâm di dalam hadits Bukhari dan Muslim di atas, tak lain adalah Khalîfah. Konotasi makna Imâm di sini adalah Khalifah bisa dijelaskan dengan shighat Hashr [bentuk pembatasan, dengan konotasi “hanya”], Innamâ, yang artinya, “Sesungguhnya [imam] itu tak lain..”, sebagaimana dalam beberapa nash syara’ yang lain, seperti:

«إِنَّمَا المُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ»

“Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu tak lain adalah bersaudara.” [Q.s. al-Hujurat: 10]

Artinya, mereka tak lain adalah bersaudara, bukan musuh. Karena itu, ketika mereka bermusuhan, diperintahkan, “Fa ashlihu..” [damaikanlah], maksudnya agar tetap bersaudara, dan permusuhan di antara mereka pun sirna.

Ini dari aspek bahasa. Dari aspek fakta, baik historis maupun empiris, jelas bahwa konotasi makna lafadz, Imâm di sini tak lain adalah Khalîfah [kepala negara] yang memangku Khilâfah [Negara Islam]. Konotasi ini dijelaskan oleh lanjutan frasa berikutnya:

جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

 “[Imam/Khalifah itu tak lain] laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

Makna, al-Imâm Junnat[un] [Imam/Khalifah itu laksana perisai] dijelaskan oleh Imam an-Nawawi:

أَيْ: كَالسَّتْرِ؛ لأَنَّهُ يَمْنَعُ اْلعَدُوَّ مِنْ أَذَى المُسْلِمِيْنَ، وَيَمْنَعُ النَّاسَ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ، وَيَحْمِي بَيْضَةَ الإِسْلاَمَ، وَيَتَّقِيْهِ النَّاسُ وَيَخَافُوْنَ سَطْوَتَهُ.

 “Maksudnya, ibarat tameng. Karena dia mencegah musuh menyerang [menyakiti] kaum Muslim. Mencegah masyarakat, satu dengan yang lain dari serangan. Melindungi keutuhan Islam, dia disegani masyarakat, dan mereka pun takut terhadap kekutannya.”
Begitu juga frasa berikutnya, “Yuqâtalu min warâ’ihi, wa yuttaqâ bihi” [Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng]:

أَيْ: يُقَاتَلُ مَعَهُ الْكُفَّارُ وَالْبُغَاةُ وَالْخَوَارِجُ وَسَائِرُ أَهْلِ الْفَسَادِ وَالظُّلْمِ مُطْلَقًا، وَالتَّاءُ فِي (يُتَّقَى) مُبْدِلَةٌ مِنَ الْوَاوِ لأنَّ أَصْلَهَا مِنَ الْوِقَايَةِ.

 “Maksudnya, bersamanya [Imam/Khalifah] kaum Kafir, Bughat, Khawarij, para pelaku kerusakan dan kezaliman, secara mutlak, akan diperangi. Huruf “Ta’” di dalam lafadz, “Yuttaqa” [dijadikan perisai] merupakan pengganti dari huruf, “Wau”, karena asalnya dari lafadz, “Wiqâyah” [perisai].”

Mengapa hanya Imâm/Khalîfah yang disebut sebagai Junnah [perisai]? Karena dialah satu-satunya yang bertanggungjawab sebagai perisai, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

Menjadi Junnah [perisai] bagi umat Islam, khususnya, dan rakyat umumnya, meniscayakan Imâm harus kuat, berani dan terdepan. Bukan orang yang pengecut dan lemah. Kekuatan ini bukan hanya pada pribadinya, tetapi pada institusi negaranya. Kekuatan ini dibangun karena pondasi pribadi dan negaranya sama, yaitu akidah Islam. Inilah yang ada pada diri Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama dan para Khalifah setelahnya, sebagaimana tampak pada surat Khalid bin al-Walid:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مِنْ خَالِدٍ بْنِ الْوَلِيْدِ إِلَى مُلُوْكِ فَارِسٍ، فَالْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ حَلَّ نِظَامَكُمْ وَوَهَّنَ كَيْدَكُمْ، وَفَرَّقَ كَلِمَتَكُمْ… فَأَسْلِمُوْا وَإِلاَّ فَأَدُّوْا الْجِزْيَةَ وَإِلاَّ فَقَدْ جِئْتُكُمْ بِقَوْمٍ يُحِبُّوْنَ المَوْتَ كَمَا تُحِبُّوْنَ الْحَيَاةَ

 “Dengan menyebut asma Allah, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Khalid bin al-Walid, kepada Raja Persia. Segala puji hanya milik Allah, yang telah menggantikan rezim kalian, menghancurkan tipu daya kalian, dan memecahbelah kesatuan kata kalian.. Maka, masuk Islamlah kalian. Jika tidak, bayarlah jizyah. Jika tidak, maka aku akan datangkan kepada kalian, kaum yang mencintai kematian, sebagaimana kalian mencintai kehidupan.”

Ketika ada wanita Muslimah yang dinodai kehormatannya oleh orang Yahudi Bani Qainuqa’ di Madinah, Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama melindunginya, menyatakan perang kepada mereka, dan mereka pun diusir dari Madinah. Selama 10 tahun, tak kurang 79 kali peperangan dilakukan, demi menjadi junnah [perisai] bagi Islam dan kaum Muslim. Ini tidak hanya dilakukan oleh Nabi, tetapi juga para Khalifah setelahnya. Harun ar-Rasyid, di era Khilafah ‘Abbasiyyah, telah menyumbat mulut jalang Nakfur, Raja Romawi, dan memaksanya berlutut kepada Khilafah. Al-Mu’tashim di era Khilafah ‘Abbasiyyah, memenuhi jeritan wanita Muslimah yang kehormatannya dinodai oleh tentara Romawi, melumat Amuriah, yang mengakibatkan 9000 tentara Romawi terbunuh, dan 9000 lainnya menjadi tawanan. Pun demikian dengan Sultan ‘Abdul Hamid di era Khilafah ‘Utsmaniyyah, semuanya melakukan hal yang sama. Karena mereka adalah junnah [perisai].

Umat Islam, Khilafah dan Khalifahnya sangat ditakuti oleh kaum Kafir, karena akidahnya. Karena akidah Islam inilah, mereka siap menang dan mati syahid. Mereka berperang bukan karena materi, tetapi karena dorongan iman. Karena iman inilah, rasa takut di dalam hati mereka pun tak ada lagi. Karena itu, musuh-musuh mereka pun ketakutan luar biasa, ketika berhadapan dengan pasukan kaum Muslim. Kata Raja Romawi, “Lebih baik ditelan bumi ketimbang berhadapan dengan mereka.” Sampai terpatri di benak musuh-musuh mereka, bahwa kaum Muslim tak bisa dikalahkan. Inilah generasi umat Islam yang luar biasa. Generasi ini hanya ada dalam sistem Khilafah.

Sebaliknya, meski kini kaum Muslim mempunyai banyak penguasa, tetapi mereka bukanlah Imâm yang dimaksud oleh hadits tersebut. Apa buktinya?

Karena Imâm di dalam hadits tersebut adalah penguasa kaum Muslim yang memimpin negara yang sangat kuat, ditakuti kawan dan lawan. Karenanya, bukan hanya agama, kehormatan, darah dan harta mereka pun terjaga dengan baik. Karena tak ada satu pun yang berani macam-macam. Bandingkan dengan saat ini, ketika al-Qur’an, dan Nabinya dinista, justru negara dan penguasanya membela penistanya. Ketika kekayaan alamnya dikuasai negara Kafir penjajah, jangankan mengambil balik, dan mengusir mereka, melakukan negosiasi ulang saja tidak berani. Bahkan, merekalah yang memberikan kekayaan alamnya kepada negara Kafir, sementara di negerinya sendiri rakyat terpaksa harus mendapatkannya dengan susah payah, dan dengan harga yang sangat mahal. Ketika orang non-Muslim menyerang masjid, membunuh mereka, bukannya mereka dilindungi dan dibela, justru penyerangnya malah diundang ke istana.

Karena itu, makna hadits di atas dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa Khilafahlah satu-satunya pelindung umat, yang menjaga agama, kehormatan, darah dan harta mereka. Khilafahlah yang menjadi penjaga kesatuan, persatuan dan keutuhan setiap jengkal wilayah mereka. Karena itu, hadits di atas sekaligus meniscayakan adanya Khilafah.

Tetapi, syaitan dan teman-temannya, selalu mengatakan sebaliknya, fal’iyâdzu bi-Llâh.

Top of Form

Bottom of Form

 

TAFSIR ANNUR 48-50: CIRI KAUM MUNAFIK, DISKRIMINATIF TERHADAP HUKUM SYARA’

Oleh: KH. Rokhmat S. Labib, M.E.I.

 

وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ (49) أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (50)

 

“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim” (TQS al-Nur [4]: 48-50).

 

Ayat ini memberitahukn di antara ciri orang-orang munifk. Menurut ayat ini, sikap dasar kaum Munafik itu adalah menolak syariah. Ini dengan jelas dapat dipahami dari ayat ini:

 

إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ

 

Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang

Ketika diajak untuk berhukum dengan hukum ALlah Swt dan rasul-Nya mereka berpaling. Mereka menolak.

 

Jika suatu saat mereka terlihat bersedia tunduk terhadap keputusan syariah, bukan berarti mereka telah berubah sikap. Namun ketundukan mereka disebabkan karena kesuaian mereka dengan keputusan syariah. Sikap itu dideskripsikan dalam ayat selanjutnya. Allah Swt berfirman:

 

وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ

 

Tetapi jika keputusan itu untuk [kemaslahatan] mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh

Kata لَهُمُ الْحَقُّ berarti hak buat mereka. Sementara kata مُذْعِنِينَ, menurut al-Thabari berarti tunduk kepada hukumnya, membenarkannya, dan tanpa tanpa paksaan. Al-Zujjaj, sebagaimana dikutip al-Syaukani, mengartikannya sebagai bersegera untuk taat. 

 

Dengan demikian, frasa ini memberikan makna: apabila seruan kepada syariah itu menguntungkan mereka, maka mereka bersedia tunduk datang kepada Rasulullah saw atau keputusan syariah.

 

Sebaliknya, demikian kata Ibnu Katsir, jika keputusan itu merugikan mereka, maka mereka segera berpaling dan mengajak kepada selain yang haq dan bertahkim kepada selain Rasulullah saw. Hal itu disebabkan karena ketundukan mereka tidak didasarkan kepada keyakinan bahwa keputusan syariah itu benar, namun karena kesesuaannya dengan hawa nafsu mereka. Sehingga jika keputusannya bertabrakan dengan hawa nafsunya, mereka menolak dan berpaling kepada yang lain.

Jelaslah bahwa menolak syariah merupakan sikap dasar kaum Munafik. Kalaupun mereka mau menerima, sikapnya amat diskriminatif. Ada hukum-hukum yang diterima, dan ada yang ditolak. Penetapan atasnya ditentukan oleh selera hawa nafsu dan kepentingannya.

 

Jika cocok dengan selera hawa nafsu dan kepentingannya, mereka bersedia mengambilnya. Sebaliknya, jika bertentangan dengan selera dan kepentingannya, sudah pasti akan ditinggalkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka mencerca dan menistakannya.

 

Sikap tersebut jelas berbeda dengan sikap kaum Mukmin. Kaum Mukmin tidak pernah menolak syariah, apa pun keputusannya. Apakah menguntungkan diri mereka atau tidak, mereka tetap tunduk dan patuh terhadapnya. Bagi mereka, ketetapan syariah pasti benar dan wajib diterima. Sikap itu digembarkan dalam firman Allah Swt:

 

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

 

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (TQS al-Nur [24]: 51).

 

Hatinya Sakit, Ragu, atau Dzalim

 

Penolakan mereka terhadap syariah itu muncul bukan tanpa sebab. Sikap itu disebabkan karena dalam hati mereka terdapat penyakit.

 

 Allah Swt berfirman:

أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ

 

Apakah itu [karena] dalam hati mereka ada penyakit?).

Sebagaimana dinyatakan al-Baghawi, istifhâm  atau kalimat tanya dalam ayat ini mengandung makna mengandung celaan terhadap mereka. Artinya, dalam hati mereka benar-benar terjangkit penyakit.

 

Menurut al-Razi, penyakit di dalam hati mereka itu adalah kemunafikan. Keberadaan penyakit dalam hati kaum Munafik ini juga dikemukakan dalam beberapa ayat, seperti dalam  firman Allah Swt:

 

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

 

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta (QS al-Baqarah [2]: 10.).

 

Atau disebabkan oleh faktor lainnya:

أَمِ ارْتَابُوا

 

Atau [karena] mereka ragu-ragu?

Termasuk menjadi penyebab sikap mereka adalah karena ada keraguan dalam hati mereka. Tentang ini, juga diberitakan dalam firman Allah Swt:

 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

 

Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah ‘alâ harf (dengan berada di tepi); maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, an jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. (TQS al-Hajj [22]: 11).

 

Makna frasa عَلَى حَرْفٍ (berada di tepi) dalam ayat ini menurut Mujahid adalah ‘alâ syakk (dalam keraguan).

 

Kemungkinan sebab lainnya:

 

 أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ

 

Ataukah [karena] takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka?

Ini juga menjadi penyebab lainnya sikap mereka. Mereka amat takut jika keputusan syariah itu merugikan kepentingan mereka. Sebagai orang kafir, tentu saja banyak sekali selera mereka yang bertentangan dengan syariah. Riba, zina, miras, korupsi, dan berbagai larangan syariah amat mungkin menjadi kegemaran mereka.

 

Sebaliknya, shalat, zakat, puasa, dakwah, jihad, dan berbagai kewajiban syariah lainnnya dirasakan mereka amat memberatkan. Mereka pun menuduh semua ketetapan hukum itu mendzalimi mereka; dan oleh karenanya mereka pun menolak ketentuan itu.

 

Tuduhan itu jelas salah. Seluruh hukum-Nya pasti benar dan adil (lihat QS al-An’am [6]: 115). Allah Swt juga sama sekali tidak pernah mendzalimi hamba-Nya (lihat QS Ali Imron [3]: 182, al-Anfal [8]: 51). Jika demikian, maka sesungguhnya bukan Allah Swt dan Rasul-Nya yang dzalim, namun merekalah yang justru orang yang dzalim. Allah Swt berfirman: Bal ulâika hum al-zhâlimûn (sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim). Sebagaimana ditegaskan dalam QS al-Maidah [5]: 45, orang-orang yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya, adalah orang-orang dzalim. Demikian juga kekafiran mereka. Sesungguhnya kemusyrikan adalah kedzaliman yang amat besar (lihat QS Luqman [31]: 13).

 

 Demikianlah karakter Munafik dan akibatnya. Semoga kita dijauhkan dari sifat tersebut. WaLlâh a’lam bi al-shawâb.

UPDATE INFORMASI TERBARU