Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

TAFSIR ANNUR 48-50: CIRI KAUM MUNAFIK, DISKRIMINATIF TERHADAP HUKUM SYARA’

Oleh: KH. Rokhmat S. Labib, M.E.I.

 

وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ (49) أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (50)

 

“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim” (TQS al-Nur [4]: 48-50).

 

Ayat ini memberitahukn di antara ciri orang-orang munifk. Menurut ayat ini, sikap dasar kaum Munafik itu adalah menolak syariah. Ini dengan jelas dapat dipahami dari ayat ini:

 

إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ

 

Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang

Ketika diajak untuk berhukum dengan hukum ALlah Swt dan rasul-Nya mereka berpaling. Mereka menolak.

 

Jika suatu saat mereka terlihat bersedia tunduk terhadap keputusan syariah, bukan berarti mereka telah berubah sikap. Namun ketundukan mereka disebabkan karena kesuaian mereka dengan keputusan syariah. Sikap itu dideskripsikan dalam ayat selanjutnya. Allah Swt berfirman:

 

وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ

 

Tetapi jika keputusan itu untuk [kemaslahatan] mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh

Kata لَهُمُ الْحَقُّ berarti hak buat mereka. Sementara kata مُذْعِنِينَ, menurut al-Thabari berarti tunduk kepada hukumnya, membenarkannya, dan tanpa tanpa paksaan. Al-Zujjaj, sebagaimana dikutip al-Syaukani, mengartikannya sebagai bersegera untuk taat. 

 

Dengan demikian, frasa ini memberikan makna: apabila seruan kepada syariah itu menguntungkan mereka, maka mereka bersedia tunduk datang kepada Rasulullah saw atau keputusan syariah.

 

Sebaliknya, demikian kata Ibnu Katsir, jika keputusan itu merugikan mereka, maka mereka segera berpaling dan mengajak kepada selain yang haq dan bertahkim kepada selain Rasulullah saw. Hal itu disebabkan karena ketundukan mereka tidak didasarkan kepada keyakinan bahwa keputusan syariah itu benar, namun karena kesesuaannya dengan hawa nafsu mereka. Sehingga jika keputusannya bertabrakan dengan hawa nafsunya, mereka menolak dan berpaling kepada yang lain.

Jelaslah bahwa menolak syariah merupakan sikap dasar kaum Munafik. Kalaupun mereka mau menerima, sikapnya amat diskriminatif. Ada hukum-hukum yang diterima, dan ada yang ditolak. Penetapan atasnya ditentukan oleh selera hawa nafsu dan kepentingannya.

 

Jika cocok dengan selera hawa nafsu dan kepentingannya, mereka bersedia mengambilnya. Sebaliknya, jika bertentangan dengan selera dan kepentingannya, sudah pasti akan ditinggalkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka mencerca dan menistakannya.

 

Sikap tersebut jelas berbeda dengan sikap kaum Mukmin. Kaum Mukmin tidak pernah menolak syariah, apa pun keputusannya. Apakah menguntungkan diri mereka atau tidak, mereka tetap tunduk dan patuh terhadapnya. Bagi mereka, ketetapan syariah pasti benar dan wajib diterima. Sikap itu digembarkan dalam firman Allah Swt:

 

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

 

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (TQS al-Nur [24]: 51).

 

Hatinya Sakit, Ragu, atau Dzalim

 

Penolakan mereka terhadap syariah itu muncul bukan tanpa sebab. Sikap itu disebabkan karena dalam hati mereka terdapat penyakit.

 

 Allah Swt berfirman:

أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ

 

Apakah itu [karena] dalam hati mereka ada penyakit?).

Sebagaimana dinyatakan al-Baghawi, istifhâm  atau kalimat tanya dalam ayat ini mengandung makna mengandung celaan terhadap mereka. Artinya, dalam hati mereka benar-benar terjangkit penyakit.

 

Menurut al-Razi, penyakit di dalam hati mereka itu adalah kemunafikan. Keberadaan penyakit dalam hati kaum Munafik ini juga dikemukakan dalam beberapa ayat, seperti dalam  firman Allah Swt:

 

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

 

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta (QS al-Baqarah [2]: 10.).

 

Atau disebabkan oleh faktor lainnya:

أَمِ ارْتَابُوا

 

Atau [karena] mereka ragu-ragu?

Termasuk menjadi penyebab sikap mereka adalah karena ada keraguan dalam hati mereka. Tentang ini, juga diberitakan dalam firman Allah Swt:

 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

 

Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah ‘alâ harf (dengan berada di tepi); maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, an jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. (TQS al-Hajj [22]: 11).

 

Makna frasa عَلَى حَرْفٍ (berada di tepi) dalam ayat ini menurut Mujahid adalah ‘alâ syakk (dalam keraguan).

 

Kemungkinan sebab lainnya:

 

 أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ

 

Ataukah [karena] takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka?

Ini juga menjadi penyebab lainnya sikap mereka. Mereka amat takut jika keputusan syariah itu merugikan kepentingan mereka. Sebagai orang kafir, tentu saja banyak sekali selera mereka yang bertentangan dengan syariah. Riba, zina, miras, korupsi, dan berbagai larangan syariah amat mungkin menjadi kegemaran mereka.

 

Sebaliknya, shalat, zakat, puasa, dakwah, jihad, dan berbagai kewajiban syariah lainnnya dirasakan mereka amat memberatkan. Mereka pun menuduh semua ketetapan hukum itu mendzalimi mereka; dan oleh karenanya mereka pun menolak ketentuan itu.

 

Tuduhan itu jelas salah. Seluruh hukum-Nya pasti benar dan adil (lihat QS al-An’am [6]: 115). Allah Swt juga sama sekali tidak pernah mendzalimi hamba-Nya (lihat QS Ali Imron [3]: 182, al-Anfal [8]: 51). Jika demikian, maka sesungguhnya bukan Allah Swt dan Rasul-Nya yang dzalim, namun merekalah yang justru orang yang dzalim. Allah Swt berfirman: Bal ulâika hum al-zhâlimûn (sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim). Sebagaimana ditegaskan dalam QS al-Maidah [5]: 45, orang-orang yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya, adalah orang-orang dzalim. Demikian juga kekafiran mereka. Sesungguhnya kemusyrikan adalah kedzaliman yang amat besar (lihat QS Luqman [31]: 13).

 

 Demikianlah karakter Munafik dan akibatnya. Semoga kita dijauhkan dari sifat tersebut. WaLlâh a’lam bi al-shawâb.

BERPACU DENGAN WAKTU (TAFSIR QS AL-‘ASHR)

 Oleh Rokhmat S. Labib

 

وَالْعَصْرِ ^إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ^إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

 

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.

(QS al-‘Ashr [103]: 1-3).

 

Tafsir Ayat

            Dinamakan al-‘Ashr karena pada awal surat ini Allah Swt. bersumpah dengan menggunakannya.[1] Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan jumhur surat ini tergolong surat makiyyah.[2] Dengan hanya terdiri dari tiga ayat, surat ini tergolong surat terpendek; di samping surat al-Kautsar yang juga terdiri dari tiga ayat. Kendati pendek, kandungan ayat ini amat dalam, padat, dan komprehensif.

Dalam surat yang amat pendek itu tergambar manhaj (tatanan) yang lengkap tentang kehidupan umat manusia sebagaimana dikehendaki Islam. Di dalamnya juga tampak jelas rambu-rambu presepsi keimanan dengan hakikatnya yang besar dan menyeluruh, dalam suatu gambaran yang sangat jelas dan detail.[3]Dengan kalimat yang ringkas, surat ini juga mampu menjelaskan faktor-faktor yang menjadi sebab kebahagiaan dan kesengsaraan manusia, keberhasilan dan kerugiannya dalam kehidupan.[4]

Sedemikian dalam dan padat, tidak aneh jika dulu ada dua orang sahabat Nabi saw. yang apabila bertemu, mereka tidak berpisah hingga salah satunya membacakan surat ini kepada yang lainnya hingga selesai. Baru setelah itu mereka mengucapkan salam dan berpisah.[5]

            Surat ini diawali sumpah dengan menggunakan waw al-qasamwa al-‘ashr. Kata al-‘ashr bermakna ad-dahr atau az-zamân (masa atau waktu).[6]Memang, ada yang menafsirkannya sebagai bagian dari waktu siang (waktu antara tergelincirnya matahari hingga sebelum terbenam), shalat ashar, atau masa kehidupan Nabi saw. (bagaikan waktu ashar jika dikaitkan dengan datangnya Hari Kiamat). Namun, menurut ath-Thabari, Ibnu Katsir dan asy-Syaukani, yang lebih râjih (kuat) dan masyhûr adalah makna pertama, yakni masa atau waktu secara umum, baik siang maupun malam.[7]

Setelah bersumpah dengan masa, Allah Swt. kemudian berfirman: Inna al-insâna lafî khusr[in] (Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian). Ayat ini patut mendapatkan perhatian serius, karena kedudukannya sebagai jawâb al-qasam. Dalam bahasa Arab, tujuan digunakan qasam (sumpah) adalah untuk mengukuhkan dan menandaskan muqsam ‘alayh (jawâb al-qasam, pernyataan yang karenanya qasam diucapkan).

Huruf alif-lâm di depan kata insân lebih tepat dikategorikan sebagai jinsiyyah, yang menunjukkan pengertian:  seluruh jenis manusia.[8] Oleh karena itu, pendapat sebagian mufasir yang mengkhususkan ayat ini hanya untuk Walid bin al-Mughirah, ‘Ash bin Wail, Aswad bin Muthallib, Abu Lahab, atau Abu Jahal[9]sangat tidak tepat. Kenyataan bahwa alif-lâm tersebut adalah li al-jins (bukan li al-ma’hud) sehingga memberikan makna umum, lebih diperkuat dengan adanya istitsnâ (pengecualian) pada orang-orang yang memiliki karakter tertentu sebagaimana disebutkan dalam ayat berikutnya.[10]

            Dengan demikian, menurut ayat tersebut, seluruh manusia benar-benar dalam kerugian (khusr[in]). Secara bahasa, kata khusr atau khusrân berarti berkurang atau hilangnya modal (ra’s al-mâl).[11] Meskipun istilah ini sering dipakai dalam perniagaan, makna kerugian yang ditunjukkan al-Quran tidak berdimensi duniawi dan berdasarkan kalkulasi materi. Kerugian (khusr) yang dimaksud lebih berdimensi ukhrawi. Dalam pandangan al-Quran, orang yang merugi adalah orang yang mendapatkan murka Allah Swt. dan azab-Nya di akhirat (neraka). Allah Swt. berfirman:

]قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلاَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ[

Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi adalah orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada Hari Kiamat.” Ingatlah, yang demikian adalah kerugian yang nyata. (QS az-Zumar [39]: 15).

 

Dengan pandangan semacam ini, al-Quran menyebut orang yang kufur sebagai orang yang merugi (QS al-Baqarah [2]: 121; az-Zumar [39]: 63). Demikian juga orang yang menyembah Allah dengan tidak sepenuh keyakinan (QS a-Hajj [22]: 11); percaya pada yang batil dan ingkar kepada Allah (QS al-Ankabut [29]: 52); melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk dihubungkan, dan membuat kerusakan di muka bumi (QS a-Baqarah [2]: 27, ar-Ra‘d [13]: 25); termasuk orang-orang yang menjual petunjuk dengan kesesatan, yang tindakannya tersebut dinyatakan sebagai perniagaan yang tidak mendatangkan untung atau laba (QS al-Baqarah [2]: 16).

Dalam ayat tersebut juga ditegaskan bahwa kerugian yang diderita manusia itu amat besar. Sebagai indikatornya, kata khusr yang digunakan berbentuk nakîrah. Bentuk ini menunjukkan ancaman menakutkan (li tahwîl), seolah-olah manusia dalam kerugian yang amat besar; atau menurut ash-Shabuni berarti li ta‘zhîm sehingga dapat diartikan sebagai sebuah kerugian besar atau kehancuran yang parah.[12] Di samping itu, kata khusr[in] juga disertai huruf inna dan la yang berfungsi sebagai ta’kîd (penguat).[13]

Setelah dinyatakan bahwa seluruh manusia dalam keadaan merugi, ayat selanjutnya menyebutkan pengecualian orang-orang yang tidak mengalami nasib tersebut: illâ al-ladzîna âmanû wa amilû al-shâlihât (kecuali orang-orang yang beriman dan beramal salih). Mereka adalah orang-orang yang beriman dan beramal salih.

            Secara bahasa, kata al-îmân bermakna at-tashdîq (pembenaran).[14]Sedangkan makna iman dalam ayat tersebut adalah makna syar‘i, yakni at-tashdîq al-jâzim al-muthâbiq li al-wâqi ‘an dalîl (pembenaran yang pasti; bersesuaian dengan fakta; bersumber dari dalil).[15] Dalam ayat ini, kata âmanû(mereka beriman) tanpa disertai kata yang menjadi maf‘ûl bih (obyek)-nya. Padahal, kata âmanû tergolong fi‘il mut‘addi yang membutuhkan maf‘ûl bih. Itu berarti, yang mereka imani  adalah semua perkara yang diwajibkan untuk diimani. Artinya, yang dimaksudkan dengan frasa ini adalah orang-orang yang beriman kepada Allah, malaikat-malikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Kiamat, dan qadhâ wa al-qadar—baik dan buruknya dari Allah Swt. Totalitas keimanan itu menjadi sebuah keharusan. Pengingkaran terhadap sebagiannya mengakibatkan pelakunya terkatagori sebagai  kafir. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً{e1d1ca363bc9e00d0c61517b6dcd7100b67bcc05d8437b4a7ba32646f6a80197} أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا[

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kafir terhadap sebagian lani,” serta bermaksud mengambil jalan (tengah) antara yang demikian (iman atau kufur), merekalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya (QS  an-Nisa’ [4]: 150-151).

 

Selanjutnya, keimanan tersebut dibuktikan dengan ketaatan kepada semua hukum-hukum Allah, baik dalam perbuatan maupun ucapannya. Ketaatan inilah yang dimaksud dengan amal salih. Sebab, mengerjakan amal salih adalah menunaikan kewajiban, meninggalkan kemaksiatan, dan mengerjakan kebaikan.[16]

Selanjutnya dinyatakan: wa tawâ shawb al-haqq wa tawâ shawb ash-shabr (saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran). Sebenarnya, dua aktivitas ini—yakni saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran—dapat dikategorikan sebagai amal salih. Sebab, kedua aktivitas tersebut termasuk amal perbuatan yang diperintahkan oleh syariat.

Di samping itu, dalam beberapa ayat lainnya dinyatakan bahwa orang yang masuk surga dan mendapatkan ridha-Nya—berarti tidak termasuk yang merugi—adalah yang memenuhi dua persyaratan, yaitu: beriman dan beramal salih (QS al-Baqarah [2]: 25; QS al-Bayyinah [98]: 7).

Penyebutan tersendiri dua aktivitas tersebut menunjukkan adanya penekanan khusus pada keduanya. Ini persis seperti halnya penyebutan Jibril dan Mikail setelah sebelumnya disebutkan kata wa malâikatuh (dan malaikat-malaikat-Nya) yang berarti malaikat secara keseluruhan (QS al-Baqarah [2]: 98). Dalam bahasa Arab, yang demikian dikenal dengan athf al-khâshsh ‘ala al-‘âmm (menambahkan yang khusus pada yang umum). Menurut ash-Shabuni, jika iman dan amal salih menyempurnakan diri sendiri, sementara berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran dapat menyempurnakan orang lain.[17]

            Kata al-haqq merupakan lawan dari batil atau sesat. Allah Swt. berfirman:

]فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ[

Itulah Allah Tuhan kalian yang sebenarnya. Karena itu, tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan. (QS Yunus [10]: 32).

           

Menurut ath-Thabari, yang dimaksud dengan al-haqq adalah Kitabullah.[18]Secara lebih luas, al-haqq bisa diartikan sebagai Dîn al-Islâm. Sebab, Islam satu-satunya agama yang benar dan wajib diikuti setelah diutusnya Rasulullah saw.

            Sedangkan ash-shabr berarti menahan dalam kesempitan.[19] Menurut al-Alusi, sabar bukan sekadar menahan jiwa dari kesempitan, namun juga menerima apa pun dari Allah Swt. dengan indah dan ridha, lahir dan batin.[20] Para mufasir menyatakan bahwa  ada tiga macam kesabaran yang harus dimiliki setiap Mukmin: (1) . sabar dalam menjalankan ketaatan; (2) sabar dalam menjauhi maksiat; (3) sabar dalam menerima berbagai musibah yang menimpa dirinya.

 

Relevansi Waktu, Kerugian, dan Amal Salih

Lamanya hidup manusia di dunia telah ditetapkan. Seiring berjalannya waktu, umur yang dimiliki makin pendek. Maka, menarik sekali apa yang diungkapkan ar-Razi dalam tafsirnya, mengenai keterkaitan antara waktu dan kerugian. Ketika rugi dipahami sebagai hilangnya modal, sementara modal manusia adalah umur yang dimilikinya, maka manusia senantiasa mengalami kerugian. Sebab, setiap saat, dari waktu ke waktu, umur yang menjadi modalnya terus berkurang. Tidak diragukan lagi, jika umur itu digunakan manusia untuk bermaksiat, ia benar-benar mengalami kerugian; bukan hanya tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari modalnya yang hilang, bahkan dapat membahayakan dan mencelakan dirinya. Demikian juga jika umurnya dihabiskan untuk mengerjakan perkara-perkara yang mubah. Ia tetap dikatakan merugi. Sebab, modal yang dimiliki (umur) habis tanpa meninggalkan pengaruh apa pun bagi dirinya.[21]

            Bertolak dari pemahaman tersebut, maka orang yang beruntung hanyalah yang bersedia menghabiskan umurnya untuk mengerjakan amal salih. Sebab, hanya dengan mengerjakan amal salih manusia mendapatkan ganti dari modalnya yang telah hilang, bahkan jauh lebih besar daripada yang hilang darinya. Allah Swt. menjanjikan pahala berlipat bagi amal salih yang dikerjakan manusia. (QS al-Qashash [28]: 83).

Demikian juga dengan harta yang diinfakkan di jalan Allah Swt. Kepada pelakunya, dijanjikan akan mendapatkan balasan tujuh ratus kali lipat (QS al-Baqarah [2]: 261. Lihat juga: QS al-Baqarah [2]: 265).

Keuntungan lebih besar dapat diraih oleh seseorang yang melakukan dakwah, saling berwasiat untuk menaati kebenaran dan menepati kesabaran Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»

Siapa saja yang menunjukkan kepada (orang lain) kebaikan, ia mendapatkan pahala sama dengan yang mengerjakannya. (HR Muslim).

 

Dengan adanya ketetapan tersebut, orang yang berdakwah, mengajak orang lain pada kebaikan, dan mencegah  kemungkaran, seolah hidup lebih lama daripada umur yang sebenarnya. Dalam hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dari Abu Hurairah disebutkan bahwa salah satu dari tiga amal yang tidak terputus pahalanya disebabkan kematian adalah ilmu bermanfaat yang diajarkan semasa masih hidup. Wasiat tentang kebenaran dan kesabaran yang terus diamalkan orang lain dapat dimasukkan di dalamnya.

Menyia-nyiakan waktu juga dipandang sangat merugikan jika dikaitkan dengan terbatasnya kehidupan manusia di dunia. Al-Quran memberitakan bahwa di akhirat kelak manusia merasakan bahwa kehidupan mereka di dunia sehari atau setengah hari (QS al-Mu‘minun [23]: 113) atau bahkan sekejap saja (QS Yunus [10]: 45). Allah Swt. juga menyatakan bahwa manusia tinggal di dunia hanya sebentar (QS al-Mu‘minun [23]: 114).

Dengan waktu yang amat singkat tersebut, kenikmatan maupun penderitaan yang dialami manusia di dunia sesungguhnya juga sangat kecil dan sedikit. Al-Quran menyatakan: matâ‘ al-dunyâ qalîl (kesenangan di dunia itu hanya sebentar atau sedikit) (QS an-Nisa’ [4]: 77). Kesenangan yang dirasakan orang kafir juga disebut qalîl (QS al-Baqarah [2]:126; QS Ali Imran [3]: 197). Disebut demikian jika dibandingkan dengan siksa yang bakal diterima di akhirat yang kekal dan sangat berat. Sebaliknya, penderitaan yang dialami seorang Mukmin akibat mempertahankan keimanannya dan memperjuangkan agama-Nya sesungguhnya juga amat ringan. Sebab, balasan yang didapatkan jauh lebih besar dan kekal abadi.

Dengan paradigma seperti ini, seseorang yang beruntung adalah orang yang benar-benar memanfaatkan waktu (hidupnya) untuk mengerjakan amal saleh. Jangankan perbuatan terlarang, perbuatan mubah dan tidak mendatangkan manfaat pun sebaiknya ditinggalkan. Rasulullah saw. Bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah r.a.:

«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ»

Di antara baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak berguna. (HR at-Tirmidzi).

 

            Paradigma itu, juga akan membuat seseorang menjadi orang yang sabar. Sabar dalam keimanan. Hal itu tercermin dalam sikapnya yang kukuh, tahan, dan tak tergoyahkan dalam mempertahankan aqidahnya, meskipun harus menerima berbagai penderitaan dan siksaan. Sabar dalam menjalankan syariat-Nya. Wujudnya, jiwanya terasa ringan mengerjakan semua perintah-Nya dengan segala kemampuan yang dimiliki, meskipun perintah itu sangat berat. Sabar dalam menjauhi kemaksiatan. Implementasinya, hatinya tak akan tergoda melaksanakan perbuatan maksiat, kendati hal itu sangat mempesona dan menggiurkan. Sabar dalam berdakwah. Bentuknya, ia tak pernah jemu menyampaikan dakwah, meskipun sering kali ditolak, atau bahkan  mendapatkan cemoohan, siksaan, atau hukuman. Juga, sabar menerima semua musibah dan cobaan. Realisasinya, ia akan tetap berhusnudzan kepada Allah Swt, bahwa semua yang diberikan Allah Swt. kepadanya adalah yang terbaik untuknya. Semua itu dilakukan karena berharap besarnya pahala yang diterima, berupa ridha Allah Swt. dan surga-Nya yang dipenuhi berbagai kenikmatan tiada tara.             Jadi, masihkah kita berani menyia-nyiakan waktu? Bergegaslah segera memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya untuk berjuang menegakkan agama-Nya. Wallâhu a‘lam

 

[1]     Wahbah az-Zuhayli, At-Tafsîr al-Munîr fi al-‘Aqîdah wa al-Syarî’ah wa al-Manhaj vol. 15. Beirut: Dar al-Fikr, 1991, 390.

[2]     Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth vol. 8. Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993, 507

[3]     Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân.

[4]     Ali ash-Shabuni, Shafwah al-Tafâsîr,  vol. 3. Beirut: Dar al-Fikr, 1996, 574.

[5]     As-Suyûtî, ad-Durr al-Mantsûr, 767.

[6]     Al-Qurtubi, Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993, 122

[7]     Ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, vol. 12. Beirut: Dar al-Fikr, 1992, 684; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5. Beirut: Dar al-Fikr, t.t., 5; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4. Beirut: Dar al-Fikr, 2000, 2070.

[8]     Abu Hayyan, op. cit.,  508.

[9]     Fakhruddin al-Razi, Atl-Tafsîr al-Kabîr aw Mafâtîh al-Ghayb. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990, 82.

[10]    Abu Hayyan, op. cit., 508.

[11]    Az-Zuhaili, op. cit., 392; ar-Raghib al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfâdz al-Qur’ân. Beirut: Dar al-Fikr, t.t., 148.

[12]    Ali ash-Shabuni, op. cit., vol. 3, 575

[13]    Lihat: ar-Razi, op. cit., 83; az-Zuhayli, op. cit.,  393.

[14]    Abu Bakr ar-Razi, op. cit., Tartîb Mukhtâr al-Shihâh, Beirut: Dar al-Fikr, 1993, 50.

[15] Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1 Beirut: Dar al-Ummah, 2003, 29.

[16]    Az-Zuhayli, op. cit., 395; al-Qurtubi, op. cit.,  122.

[17]    Ali al-Shabuni, op. cit., 575

[18]    Ath-Thabari, op. cit., 685

[19]    Al-Ashfahani, op. cit., 280

[20]    Al-Alusi, Rûh al-Ma‘âni, vol. 15, 458

[21]    Ar-Razi, op. cit.,  83.

 

TAFSIR QS AL-FURQAN [25]: 72: SIFAT-SIFAT ‘IBÂD AL-RAHMAN – “TIDAK MENGHADIRI KEBATILAN”

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu (atau menghadiri kebatilan), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya (TQS al-Furqan [25]): 72

Ayat ini masih menambahkan sifat ‘ibâd al-Rahmân. Sebagaimana digambarkan ayat-ayat sebelumnya, sifat yang dimiliki para hamba tersebut adalah sifat yang terpuji. Kali ini, sifat yang digambarkan adalah ketegasan mereka dalam perkara yang terlarang. Mereka bukan saja tidak menegerjakan, namun mereka menjauhinya dan sama sekali tidak mau terlibat.

Tidak Menghadiri Kebatilan

Allah SWT berfirman: Wa al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr. Kata al-ladzîna(orang-orang) dalam ayat ini menunjuk kepada ‘ibâd al-Rahmân. Sehingga, sebagaimana dikatakan Abu Hayyan al-Andalusi, ayat ini kembali menceritakan tentang sifat-sifat hamba tersebut.

Dijelaskan al-Syaukani, perngertian al-zûr adalah al-kadzib wa al-bâthil(kedustaan dan kebatilan). Al-Qurthubi mendefinisikannya sebagai kullu bâthil zuwwira wa zukhrifa (semua kebatilan yang dipalsukan). Diterangkan Ibnu Jarir al-Thabari, makna asal al-zûr adalah menampakkan kebaikan sesuatu dan menggambarkannya secara bertentangan dengan sifat sebenarnya, sehingga membuat orang yang mendengar dan melihatnya memiliki gambaran yang berbeda dengan faktanya. Kemusyrikan termasuk di dalamnya. Sebab, dia ditampakkan baik kepada penganutnya, hingga disangka sebagai kebenaran, padahal itu sesuatu yang batil.

Sedangkan kata yasyhadûna dalam ayat ini, terdapat perbedaan para ulama dalam memahaminya. Pertama, bermakna syahâdah (kesaksian). Ketika kata tersebut disandingkan dengan kata al-zûr, maka yang dimaksudkan dengannya adalah syahâdah al-zûr (kesaksian palsu). Dengan demikian, salah satu sifat‘ibâd al-Rahmân adalah tidak memberikan kesaksian palsu. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Hayyan al-Andalusi. Menurutnya, ini juga pendapat Ali ra dan al-Baqir.

Memberikan kesaksian palsu memang merupakan suatu perbuatan yang terlarang. Bahkan, dalam hadits Nabi SAW perbuatan tersebut dikategorikanmin al-kabâir (termasuk dosa besar). Rasululllah SAW bersabda: Maukah aku beritahukan kepadamu sebesar-besar dosa yang paling besar? Beliau kemudian bersabda: qawl al-zûr (perkataan dusta, palsu) –atau beliau bersabda- syahâdah al-zûr (kesaksian palsu). Syu’bah dan banyak lainnya menduga bahwa yang beliau katakan adalah syahâdah al-zûr (kesaksian palsu).“ (HR al-Bukhari dan Muslim).

Meskipun demikian, penafsiran ini tidak banyak dipilih. Pasalnya, dari susunan kalimatnya, yang disebutkan ayat ini adalah: lâ yasyhadûna al-zûr.Makna memberika kesaksian palsu apabila susunannya: lâ yasyhadûna bi al-zûr. Di samping itu, jika dikaitkan dengan kalimat sesudahnya kurang relevan.

Kedua, bermakna al-syuhûd wa al-hudhûr (datang dan menghadiri). Sehingga ayat ini menggambarkan sifat mereka sebagai orang-orang yang tidak mau datang dan menghadiri al-zûr. Menurut al-Syaukani, pendapat ini dipilih oleh jumhur.

Menurut Abu ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lain-lain –-sebagaimana dikutip Ibnu Katsir— yang dimaksud dengan al-zûr di sini adalah hari raya kaum musyrik. Penafsiran ini sejalan dengan penjelasan al-Zujjaj. Sebagaimana dikutip al-Syaukani, al-Zujjaj mengatakan bahwa secara bahasa bermakna al-kadzib (kedustaan). Tidak ada kedustaan yang melebihi syirk (menyekutukan Allah). Ditegaskan juga oleh al-Wahidi bahwa menurut sebagian besar para mufassir, pengertian al-zûr di sini adalah syirk(menyekutukan Allah).

Menurut Amru bin Qais, al-zûr dalam ayat ini berarti majelis-majelis yang buruk dan perkataan yang kotor. Al-Zuhri menafsirkannya sebagai minum khamr. Mereka tidak menghadirinya dan mnembencinya. Menurutnya, ini seperti yang dinyatakan dalam sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah dia duduk di meja yang dihidangkan khamr (HR al-Tirmidzi).

Semua penafsiran tersebut masih dapat diterima. Sebab, sebagaimana dituturkan al-Syaukani, tidak ada takhshîsh yang mengkhususkan jenis al-zûrtertentu pada ayat iniOleh karena itu, ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri semua majelis yang di dalamnya terdapat perkara yang termasuk dalam cakupan kata al-zûr, apa pun keadaannya.

Mengenai terlarangnya tindakan menghadiri kebatilan, kedustaan, dan kemaksiatan, Fakhruddin al-Razi memberikan penjelasan tentang alasannya.Menurutnya, barangsiapa yang bercampur baur dengan pelaku kejahatan, melihat perilaku mereka, dan hadir bersama mereka, maka mereka telah bersekutu dalam kemaksiatan tersebut. Sebab, hadir dan melihatnya merupakan bukti keridhaan terhadapnya, bahkan menjadi penyebab adanya dan semakin meningkat. Pasalnya, yang membuat mereka mengerjakan perbuatan buruk itu adalah sikap yang memandang baik terhadap perbuatan buruk itu dan rasa suka dalam melihatnya.

Berpaling dari Kemaksiatan dan Melaluinya dengan Cepat

Allah SWT berfirman: Wa idzâ marrû bi al-laghwi marrû kirâm[an] (dan apabila mereka bertemu dengan [orang-orang] yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui [saja] dengan menjaga kehormatan dirinya).

Frasa: Wa idzâ marrû berarti apabila mereka melalui jalan yang sama denganal-laghw. Sedangkan al-laghw berarti kullu sâqith min qawl aw fi’l (semua ucapan dan perbuatan rendah dan hina). Demikian penjelasan al-Syaukani. Menurut Fakhruddin al-Razi, al-laghw berarti semua yang wajib dihilangkan dan ditinggalkan. Al-Hasan, sebagaimana dikutip al-Qurthubi, menafsirkannya sebagai al-ma’âshî kulluhâ (kemaksiatan secara keseluruhan).

Tatkala itu terjadi, yakni mereka melewati jalan yang sama dengan tempat berlangsungnya kemaksiatan, maka: marrû kirâm[an] (mereka menjaga kehormatan diri mereka). Menurut al-Razi, pengertian  memuliakan diri mereka dari keadaan al-laghw tersebut adalah dengan berpaling, mengingkari, dan tidak memberikan bantuan dan dukungan.

Menurut al-Biqa’i, mereka tidak hanya berpaling. Pengertian: Marrû kirâm[an]juga berarti memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar, apabila bisa masih memungkinan diubah. Atau berpaling darinya jika tidak mampu memperbaikinya. Mereka tidak datang dan diam. Sebab, menonton semua perkara yang tidak dibenarkan syara’ berarti bersekutu dengan pelakunya dalam dosa. Alasannya, tindakan untuk hadir dan menonton merupakan bukti keridhaan terhadapnya dan membuat kemaksiatan itu  kian meningkat.

Pengertian ini kian mengukuhkan penafsiran: lâ yasyhadûna al-zûr dengan lâ yahdhurûnahu (tidak menghadirinya). Dikatakan Ibnu Katsir, apabila mereka melewati al-zûr (kebatilan), maka mereka tidak melaluinya dengan menjaga kemuliaan. Namun, jika mereka melewati jalan yang sama, maka mereka melaluinya dengan sama sekali tidak bercampur aduk dengannya. Oleh karena itu dikatakan: marrû kirâ (mereka melaluiya) dengan menjaga kehormatan.

Mengenai keharusan berpaling dari majelis maksiat, juga ditegaskan dalam beberapa nash lainnya. Di antaranya adalah firman Allah SWT: Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (TQS al-Qashash [28]: 55).

Demikianlah. Para hamba Dzat Yang Maha Penyayang itu bukan saja tidak menyekutukan Allah SWT namun juga tidak mau menghadiri semua kegiatan yang di dalamnya terdapat kegiatan tersebut, seperti perayaan hari raya kaum kafir. Mereka tidak hanya meninggalkan perbuatan maksiat, namun mereka juga menolak untuk datang dan menghadirinya. Tatkala mereka harus melewati majelis dan kegiatan maksiat, mereka berupaya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Jika tidak bisa mengubahnya, mereka pun berpaling darinyadan segera berlalu dengan cepat. Mereka sama sekali tidak mau terlibat dalam kegiatan maksiat tersebut. Inilah salah sifat yang dimiliki oleh ‘ibâd al-Rahmân. Semoga kita termasuk di dalamnya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtsar:

  1. Sifat lain ‘ibâd al-Rahmân adalah tidak mau menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kekufuran, kemusyrikan, dan kemaksiatan
  2. Apabila mereka terpaksa menempuh jalan yang di dalamnya ada kemaksiatan, mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berpaling darinya, dan segera berlalu darinya.

UPDATE INFORMASI TERBARU