MENGUNDANG BENCANA
KHUTBAH PERTAMA
اللهُمَّ
فَصَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
كَانَ
صَادِقَ
الْوَعْدِ
وَكَانَ رَسُوْلًا
نَبِيًّا، وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
الَّذِيْنَ
يُحْسِنُوْنَ
إِسْلاَمَهُمْ
وَلَمْ
يَفْعَلُوْا
شَيْئًا
فَرِيًّا. أَمَّا
بَعْدُ؛
فَيَا
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ
رَحِمَكُمُ
اللهُ،
اُوْصِيْنِيْ
نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ،
فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ
تَعَالَى:
وَلَا
تَقْرَبُوا
الزِّنٰىٓ
اِنَّهٗ كَانَ
فَاحِشَةًۗ
وَسَاۤءَ
سَبِيْلًا ٣٢
(اَلإِسْرَاءُ)
Alhamdulillâhi
Rabbil ‘Âlamin, Segala puji bagi Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ yang
telah menganugerahkan kita nikmat iman dan Islam, serta mempertemukan kita di
tempat yang diberkahi ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam, beserta
keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.
Bertakwalah kepada
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ dengan sebenar-benarnya takwa sebagaimana
firman-Nya;
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوا
اتَّقُوا
اللّٰهَ
حَقَّ
تُقٰىتِهٖ
وَلَا
تَمُوْتُنَّ
اِلَّا
وَاَنْتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali
dalam keadaan muslim.”
(QS. Âli
Imrân
[3]: 102)
Sungguh takwa adalah
benteng terakhir kita di tengah kehidupan akhir zaman saat ini. Dan sungguh,
hanya dengan takwa kita akan selamat di dunia dan akhirat.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Di
tengah upaya meraih bonus demografi dan mewujudkan visi Indonesia Emas,
Indonesia justru dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam generasi
mudanya. Ketika arus liberalisme dan gaya hidup bebas makin mengakar, perilaku
seksual di luar pernikahan dan penyimpangan seksual justru semakin dianggap
biasa. Padahal, dampaknya sangat nyata dan mengkhawatirkan. Kementerian
Kesehatan RI melaporkan peningkatan signifikan kasus sifilis, mencapai 23.347
kasus pada tahun 2024, meningkat 70% sejak 2018. Data BKKBN juga menunjukkan
bahwa 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki usia 15–19 tahun telah
melakukan hubungan seksual. Hal ini berdampak pada lonjakan kehamilan remaja
(36 per 1.000 remaja putri), kasus aborsi (750 ribu–1,5 juta per tahun), serta
peningkatan penyakit menular seksual, dengan lebih dari 4.500 kasus Infeksi
Menular Seksual (IMS)
di kalangan muda pada 2024 dan 2.700 remaja 15–18 tahun hidup dengan HIV hingga
Maret 2025.
Perilaku
seksual menyimpang pun turut menyumbang peningkatan penularan, terbukti dari
penggerebekan dua pesta gay di Puncak Bogor yang melibatkan puluhan peserta, 30
di antaranya reaktif HIV dan sifilis. Mirisnya, perzinaan dan hubungan sesama
jenis belum dilarang tegas secara hukum. KUHP hanya mengatur sebagai delik
aduan, yang artinya tidak bisa diproses tanpa laporan pihak terkait. Padahal,
dampak dari perilaku bebas ini sangat luas, bukan hanya merusak individu tetapi
juga keluarga dan masyarakat. Jika dibiarkan, cita-cita menuju Indonesia Emas
bisa tergelincir menjadi “Indonesia Cemas”.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Islam adalah satu-satunya
peradaban yang secara tegas dan total melarang perzinaan serta perilaku seksual
menyimpang. Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ berfirman;
وَلَا
تَقْرَبُوا
الزِّنٰىٓ
اِنَّهٗ كَانَ
فَاحِشَةًۗ
وَسَاۤءَ
سَبِيْلًا
”Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah
perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. al-Isrâ’ [17]: 32).
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi
wasallam juga bersabda;
مَا مِنْ ذَنْبٍ
بَعْدَ الشِّرْكِ
بِاللَّهِ أَعْظَمُ
عِنْدَ اللَّهِ
مِنْ نُطْفَةٍ
وَضَعَهَا
رَجُلٌ فِي
رَحِمٍ لَا تَحِلُّ
لَهُ
”Tidak ada dosa, setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa
seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal untuk
dirinya” (HR. Ibnu Abi ad-Dunya).
Beliau juga bersabda;
لَعَنَ اللَّهُ
مَنْ عَمِلَ عَمَلَ
قَوْمِ لُوطٍ
”Allah telah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum
Luth” (liwaath/hubungan seks
sesama jenis) (HR Ahmad dan at-Tirmidzi),
sebagai larangan keras atas hubungan sesama jenis.
Islam telah menetapkan solusi
mulia dalam mengatur hubungan antara pria dan wanita, yaitu melalui pernikahan.
Dengan menikah, hubungan menjadi halal dan mendatangkan ketenangan, cinta,
serta kasih sayang, sebagaimana firman Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ yang
artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan
istri-istri kalian dari diri kalian sendiri agar kalian merasakan ketenteraman...” (QS. ar-Rûm [30]: 21). Pernikahan menjaga kehormatan, menyalurkan
kebutuhan biologis secara syar’i, serta melindungi nasab, hak perwalian, dan
hukum waris.
Sebaliknya, perzinaan membawa
kerusakan besar dalam kehidupan pribadi dan sosial. Ia menjadi pintu penularan
penyakit menular seksual, merusak institusi keluarga, dan menyebabkan banyak
bayi lahir tanpa nasab yang jelas atau dibuang bahkan dibunuh. Perzinaan juga
mengacaukan sistem hukum terkait keturunan, perwalian, dan warisan. Maka
sungguh ironis bila umat dan negara justru membiarkan praktik keji ini terus berlangsung,
alih-alih menegakkan hukum syariat yang menyejahterakan.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Peningkatan penyakit menular
seksual (PMS) merupakan dampak langsung dari sistem sekuler-liberal yang
diterapkan di negeri ini. Sekularisme menyingkirkan aturan agama, termasuk
larangan zina dan penyimpangan seksual, sementara liberalisme menjadikan
kebebasan individu sebagai asas utama, termasuk dalam urusan seksualitas. Maka
tidak cukup jika negara hanya fokus menangani PMS-nya saja tanpa mencabut akar
masalahnya yaitu sistem sekuler-liberal yang diterapkan di negeri ini. Solusi
sejati hanya dapat ditemukan dalam sistem Islam yang menjaga kehormatan dan
kehidupan manusia.
Islam menetapkan sejumlah
langkah menyeluruh untuk mencegah perzinaan dan kerusakan moral.
Pertama, negara wajib mendidik masyarakat agar bertakwa dan menjaga diri,
termasuk menjaga ’iffah dengan ghaddul bashar (menjaga pandangan),
menutup aurat, dan menjauhi zina.
Kedua, negara harus memfasilitasi pernikahan pemuda, termasuk dengan membenahi
sistem ekonomi agar tidak menyulitkan mereka dalam membangun rumah tangga.
Ketiga, keluarga dan negara harus membekali pemuda dengan ilmu menuju pernikahan.
Dengan begitu pasangan suami-istri terhindar dari konflik dalam rumah tangga
dan jauh dari perceraian.
Keempat, negara harus melarang aktivitas yang membuka peluang zina seperti khalwat,
ikhtilâth di pesta dan klub malam, serta pornografi dan pornoaksi.
Kelima, Islam menetapkan sanksi tegas atas pelaku zina dan penyimpangan
seksual sesuai syariah, tanpa harus menunggu delik aduan. Zina lajang (ghayr
muhshan) dihukum 100 cambukan, zina muhshan (sudah menikah) dirajam
hingga mati, dan kaum gay dihukum mati. Hukuman dijatuhkan jika ada pengakuan
atau empat saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut.
Keenam, negara wajib mengobati penderita PMS agar tidak menular, dan istri
berhak menuntut cerai jika suaminya mengidap penyakit berbahaya. Semua solusi
ini hanya dapat diterapkan dalam sistem Islam secara kaaffah, yang hanya mungkin
diwujudkan dalam naungan Khilafah. Tanpa itu, kerusakan moral dan penyakit
sosial ini mustahil diberantas tuntas.
Sudah saatnya umat menyadari
bahwa berbagai kerusakan moral dan penyakit sosial yang merajalela hari ini
bukan sekadar masalah individu, melainkan akibat dari diterapkannya sistem
hidup sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Islam, sebagai
satu-satunya sistem hidup yang diturunkan oleh Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ,
memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh dan solutif untuk menjaga
kehormatan, keturunan, dan kesehatan masyarakat. Maka, menerapkan syariah Islam
secara kaaffah dalam naungan Khilafah bukan hanya kewajiban syar’i, tetapi juga
kebutuhan mendesak demi menyelamatkan generasi dan menegakkan kehidupan yang
bersih, bermartabat, dan diberkahi Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِى
اْلقُرْآنِ
اْلعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيمِ
وَتَقَبَّلَ
اللهُ مِنَّا
وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ
وَإِنَّهُ
هُوَ
السَّمِيْعُ
العَلِيْمُ،
وَأَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذَا
فَأسْتَغْفِرُ
اللهَ
العَظِيْمَ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH
KEDUA
اَلْحَمْدُ
لِلّٰهِ عَلىَ
إِحْسَانِهِ،
وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلَى
تَوْفِيْقِهِ
وَاِمْتِنَانِهِ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ
اِلٰهَ
إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أنَّ سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
الدَّاعِى
إِلَى
رِضْوَانِهِ،
اللّٰهُمَّ صَلِّ
عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
اٰلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا. أَمَّا
بَعْدُ؛
فَياَ
اَيُّهَا
النَّاسُ اِتَّقُواللّٰهَ
فِيْمَا
أَمَرَ
وَانْتَهُوْا
عَمَّا نَهَى
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ
أَمَرَكُمْ
بِأَمْرٍ
بَدَأَ
فِيْهِ بِنَفْسِهِ
وَثَـنَّى بِمَلآ
ئِكَتِهِ
الْمُسَبِّحَةِ
بِقُدْسِهِ،
وَقَالَ
تَعاَلَى:
إِنَّ اللهَ
وَمَلآئِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلىَ النَّبِى
يآ اَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
صَلُّوْا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى
اَنْبِيآئِكَ
وَرُسُلِكَ
وَمَلآئِكَةِ
اْلمُقَرَّبِيْنَ،
وَارْضَ اللّٰهُمَّ
عَنِ
اْلخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ،
أَبِى بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِي، وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ،
وَتَابِعِي
التَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِاِحْسَانٍ
اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَارْضَ عَنَّا
مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَاْلمُؤْمِنَاتِ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ
وَاْلمُسْلِمَاتِ
اَلاَحْيآءَ
مِنْهُمْ
وَاْلاَمْوَاتِ،
اللّٰهُمَّ أَعِزَّ
اْلإِسْلاَمَ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ،
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ،
وَانْصُرْ
عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْنَ،
وَانْصُرْ
مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ،
وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ
اْلمُسْلِمِيْنَ،
وَدَمِّرْ
أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ،
وَاعْلِ
كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ.
اللّٰهُمَّ
ادْفَعْ
عَنَّا
الْغَلَاءَ
وَاْلبَلاَءَ
وَاْلوَبَاءَ
وَالزَّلاَزِلَ
وَاْلمِحَنَ،
وَسُوْءَ
اْلفِتْنَةِ
وَاْلمِحَنَ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا
بَطَنَ، عَنْ
بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا
خآصَّةً
وَسَائِرِ
بُلْدَانِ
اْلمُسْلِمِيْنَ
عآمَّةً يَا
رَبَّ
اْلعَالَمِيْنَ،
رَبَّنَا
آتِناَ فِى
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِى
اْلآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
اَنْفُسَنَا وَإنْ
لَمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ
اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَ
اللهِ ! إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُ
بِاْلعَدْلِ
وَاْلإِحْسَانِ
وَإِيْتآءِ
ذِي
اْلقُرْبىَ
وَيَنْهَى عَنِ
اْلفَحْشآءِ
وَاْلمُنْكَرِ
وَاْلبَغْي
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ،
وَاذْكُرُوا
اللهَ
اْلعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ
فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلىَ
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرْ