MENGATASI KRISIS ENERGI
KHUTBAH PERTAMA
اللّٰهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
النَّبِيِّ
الْأُمِّيِّ،
الصَّادِقِ
الْأَمِيْنِ،
وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ
الَّذِيْنَ
حَسُنَ
إِسْلَامُهُمْ.
أَمَّا
بَعْدُ؛
فَيَا
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ
رَحِمَكُمُ
اللهُ،
أُوْصِيْ نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ، فَقَدْ
فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ
تَعَالَى: يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوا
اتَّقُوا
اللّٰهَ
حَقَّ
تُقٰىتِهٖ
وَلَا
تَمُوْتُنَّ
اِلَّا
وَاَنْتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ ١٠٢
(آلِ عِمْرَانَ)
Alhamdulillah, kita masih dipertemukan oleh Allah di hari mulia, hari
Jumat. Di bulan mulia, Muharram. Di tempat yang dimuliakan, masjid. Bersama
orang-orang yang insya Allah dimuliakan, orang-orang bertakwa. Shalawat serta
salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw.
Pertama dan paling
utama, mari tingkatkan takwa kita kepada Allah. Taati perintah-Nya dan jauhi
larangan-Nya. Pesan Nabi Muhammad saw.;
اِتَّقِ
اللهَ حَيْثُمَا
كُنْتَ، وَأَتْبِعِ
السَّيِّئَةَ
الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا،
وَخَالِقِ النَّاسَ
بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah perbuatan
buruk dengan perbuatan baik, niscaya kebaikan itu akan menghapus (kesalahan)nya.
Dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi).
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Listrik adalah kebutuhan dasar rakyat yang sangat vital.
Saat listrik padam berjam-jam, rumah tangga terganggu, usaha merugi, dan banyak
aktivitas masyarakat terhambat. Itulah yang terjadi belakangan ini. Pada Mei
lalu hampir seluruh wilayah Sumatera mengalami blackout berjam-jam, bahkan ada
yang nyaris 24 jam. Setelah itu, Jawa, Madura, dan Bali juga mengalami
pemadaman bergilir. PLN mengakui penyebab utamanya adalah pasokan batubara ke
PLTU yang tersendat karena produsen lebih tertarik menjual ke pasar ekspor.
Hingga kini belum ada kepastian kapan krisis listrik ini berakhir, sementara
rakyat terus menanggung dampaknya tanpa jaminan kompensasi.
Ironisnya, krisis listrik ini terjadi di negeri yang
sangat kaya batubara. Pada 2025 Indonesia memproduksi sekitar 790 juta ton
batubara, tetapi PLN tetap kesulitan mendapatkan pasokan untuk pembangkit
listrik. Padahal kebutuhan batubara PLN sangat besar setiap tahun, sementara
stok di sejumlah PLTU bahkan sempat berada pada level yang mengkhawatirkan.
Salah satu penyebab utamanya adalah harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri
hanya sekitar 70 dolar AS per ton, jauh di bawah harga pasar dunia yang mencapai
121 dolar AS per ton. Akibatnya, para pengusaha tambang lebih memilih menjual
batubara ke pasar ekspor daripada memasok ke PLN. Inilah yang kemudian
mengganggu pasokan batubara ke PLTU dan berujung pada krisis listrik.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Kaum muslimin rahimakumullah, krisis listrik yang terjadi
hari ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan buah dari liberalisasi tambang
dan kelistrikan. Sejak UU No. 11 Tahun 1967, sektor tambang dibuka lebar bagi
swasta dan asing, lalu berbagai perubahan aturan makin mengokohkan dominasi
mereka hingga BUMN kini hanya menguasai sekitar 5–10% sektor batubara.
Liberalisasi juga masuk ke sektor listrik melalui pembangkit listrik swasta dan
diperkuat oleh UU No. 30 Tahun 2009, yang membuat swasta bisa menjual listrik
ke PLN dengan skema Take or Pay, sehingga PLN tetap harus membayar meski
listrik belum dipakai.
Akibatnya, negara lemah mengendalikan pasokan batubara
dan beban keuangan PLN makin berat, sementara oligarki yang dekat dengan
kekuasaan justru diuntungkan. Inilah watak kapitalisme: kekayaan alam dan
layanan vital seperti listrik dikuasai pemilik modal, sedangkan rakyat yang
akhirnya menanggung akibatnya.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Kaum muslimin rahimakumullah, Islam tidak membiarkan
kebutuhan vital rakyat seperti tambang dan listrik dikuasai segelintir pihak
demi keuntungan. Islam menetapkan bahwa tambang dengan deposit besar serta
sumber energi yang menjadi hajat hidup orang banyak termasuk kepemilikan umum (milkiyyah
‘âmmah) yang wajib dikelola negara, bukan diserahkan kepada swasta.
Rasulullah saw. bersabda:
المُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ
فِي ثَلَاثٍ
فِي المَاءِ
وَالْكَلَإِ
وَالنَّارِ،
وَثَمَنُهُ
حَرَامٌ
”Kaum Muslim
berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah
haram” (HR. Ibnu Majah).
Karena itu, tambang besar seperti batubara haram diprivatisasi,
sebab hasilnya harus dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Prinsip ini juga tampak dari hadits riwayat Abu Dawud,
ketika Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyadh
bin Hammal ra. setelah diketahui tambang itu memiliki deposit besar. Ini
menunjukkan bahwa tambang besar adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai
individu. Jika dikelola negara, hasilnya akan menjadi pemasukan sangat besar
bagi kas negara.
Sebagai gambaran, nilai ekspor batubara Indonesia
Januari–November 2025 mencapai 22,17 miliar dolar AS atau sekitar Rp395
triliun. Dana sebesar itu bisa dipakai untuk membangun 1.300–2.000 sekolah
berstandar tinggi atau hingga 500 rumah sakit grade A-B, bukan justru dinikmati
segelintir korporasi.
Begitu pula sektor kelistrikan, dalam Islam ia termasuk
milik umum yang wajib dikelola negara demi memenuhi kebutuhan rakyat di seluruh
pelosok negeri, baik melalui PLTU, geothermal, maupun PLTN. Negara tidak boleh
menjadikan layanan listrik sebagai ladang keuntungan, tetapi wajib menyediakan
dengan biaya murah, bahkan gratis jika memungkinkan. Jika terjadi pemadaman
akibat kelalaian negara hingga menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi rakyat,
negara wajib bertanggung jawab. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ
رَاعٍ وَهُوَ
مَسْؤُوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas
urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Dari seluruh uraian ini menjadi jelas bahwa krisis
listrik yang menimpa negeri ini bukanlah sekadar gangguan teknis, melainkan
buah dari tata kelola yang rusak karena dibangun di atas asas
kapitalisme-liberalisme. Selama tambang dan listrik diserahkan kepada
kepentingan swasta dan oligarki, selama itu pula rakyat akan terus menjadi
korban. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa tambang dan energi adalah
milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan
penerapan syariah Islam secara kaffah, negara akan mampu mengurus kebutuhan
listrik rakyat secara menyeluruh, dari penguasaan sumber daya hingga
distribusinya, tanpa tunduk pada tekanan para pemilik modal.
Karena itu, wahai kaum muslimin, sudah saatnya kita
menyadari bahwa solusi hakiki atas persoalan ini bukan sekadar ganti kebijakan
atau ganti penguasa, tetapi kembali kepada hukum Allah SWT secara total dalam
seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan syariah Islam yang ditegakkan secara
kaffah dalam institusi Khilafah, negeri ini akan benar-benar berdaulat,
kekayaan alam terjaga untuk umat, dan rakyat terlayani dengan adil. Inilah
jalan yang wajib diperjuangkan: agar kaum Muslim tidak terus-menerus hidup di
bawah sistem yang melahirkan kerusakan, tetapi kembali hidup dalam naungan
aturan Allah Yang Mahaadil dan Mahasempurna. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.[]
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِى
الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ،
وَتَقَبَّلَ
مِنَّا
وَمِنْكُمْ
تِلَاوَتَهُ
وَإِنَّهُ
هُوَ
السَّمِيْعُ
الْعَلِيْمُ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذَا،
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ
وَلَكُمْ،
إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH
KEDUA
اَلْحَمْدُ
لِلّٰهِ
عَلَى
إِحْسَانِهِ،
وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلَى
تَوْفِيْقِهِ
وَامْتِنَانِهِ.
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلٰهَ إِلَّا
اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ، وَأَشْهَدُ
أنَّ
سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
الدَّاعِى
إِلَى
رِضْوَانِهِ.
اللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا.
أَمَّا
بَعْدُ؛
فَياَ
أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا
اللّٰهَ
فِيْمَا
أَمَرَ
وَانْتَهُوْا
عَمَّا
نَهَى،
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ
أَمَرَكُمْ
بِأَمْرٍ
بَدَأَ
فِيْهِ بِنَفْسِهِ
وَثَنَّى
بِمَلَائِكَتِهِ
الْمُسَبِّحَةِ
بِقُدْسِهِ،
وَقَالَ
تَعاَلَى:
إِنَّ اللهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
صَلُّوْا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ
مُحَمَّدٍ، وَعَلَى
أَنْبِيَائِكَ
وَرُسُلِكَ
وَمَلَائِكَتِكَ
الْمُقَرَّبِيْنَ،
وَارْضَ اللّٰهُمَّ
عَنِ
الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ،
أَبِى بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ،
وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ،
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَارْضَ
عَنَّا
مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ
الْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.
اللّٰهُمَّ
أَعِزَّ
الْإِسْلَامَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ،
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَالْمُشْرِكِيْنَ،
وَانْصُرْ مَنْ
نَصَرَ
الدِّيْنَ،
وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ
الْمُسْلِمِيْنَ،
وَدَمِّرْ
أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ،
وَأَعْلِ
كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ.
اَللّٰهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ
عَلَى
مِنْهَاجِ
النُّبُوَّةِ
تُعِزُّ
بِهَا
الْإِسْلَامَ
وَاَهْلَهُ
وَتُذِلُّ
بِهَا
الْكُفْرَ
وَاَهْلَهُ،
وَاجْعَلْنَا
مِنَ
الْعَامِلِيْنَ
الْمُخْلِصِيْنَ
لِإِقَامَتِهَا
بِإِذْنِكَ يَا
أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ
ادْفَعْ
عَنَّا
الْغَلَاءَ
وَالْبَلاَءَ
وَالْوَبَاءَ
وَالزَّلَازِلَ
وَالْمِحَنَ،
وَسُوْءَ
الْفِتَنِ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا
بَطَنَ، عَنْ
بَلَدِنَا إِنْدُوْنِيْسِيَا
خَاصَّةً
وَسَائِرِ بُلْدَانِ
الْمُسْلِمِيْنَ
عَامَّةً يَا
رَبَّ
الْعَالَمِيْنَ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِى الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِى
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
عِبَادَ
اللهِ! إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ
وَإِيْتآءِ
ذِي الْقُرْبَى
وَيَنْهَى
عَنِ
الْفَحْشآءِ
وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ،
وَاذْكُرُوا
اللهَ
الْعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ
فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرْ.