NEGARA WAJIB MENJAMIN
LAYANAN KESEHATAN SELURUH RAKYAT
KHUTBAH PERTAMA
اللهُمَّ
فَصَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
كَانَ
صَادِقَ
الْوَعْدِ وَكَانَ
رَسُوْلًا
نَبِيًّا، وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
الَّذِيْنَ
يُحْسِنُوْنَ
إِسْلاَمَهُمْ
وَلَمْ
يَفْعَلُوْا
شَيْئًا
فَرِيًّا. أَمَّا
بَعْدُ؛
فَيَا
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ
رَحِمَكُمُ
اللهُ،
اُوْصِيْنِيْ
نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ،
فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ
تَعَالَى:
اِنَّ
اللّٰهَ
يَأْمُرُكُمْ
اَنْ تُؤَدُّوا
الْاَمٰنٰتِ
اِلٰٓى
اَهْلِهَاۙ
وَاِذَا
حَكَمْتُمْ
بَيْنَ
النَّاسِ
اَنْ تَحْكُمُوْا
بِالْعَدْلِۗ
اِنَّ
اللّٰهَ
نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ
بِهٖۗ اِنَّ
اللّٰهَ
كَانَ سَمِيْعًا
ۢ
بَصِيْرًا ٥٨
(اَلنِّسَاءُ)
Alhamdulillâhi
Rabbil ‘Âlamin, Segala puji bagi Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ yang
telah menganugerahkan kita nikmat iman dan Islam, serta mempertemukan kita di
tempat yang diberkahi ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam, beserta
keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.
Bertakwalah kepada
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ dengan sebenar-benarnya takwa sebagaimana
firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوا
اتَّقُوا
اللّٰهَ
حَقَّ
تُقٰىتِهٖ
وَلَا
تَمُوْتُنَّ
اِلَّا
وَاَنْتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali
dalam keadaan muslim.”
(QS. Âli
Imrân
[3]: 102).
Sungguh takwa adalah
benteng terakhir kita di tengah kehidupan akhir zaman saat ini. Dan sungguh,
hanya dengan takwa kita akan selamat di dunia dan akhirat.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Perdebatan mengenai masa depan jaminan kesehatan nasional
kembali menghangat di ruang publik. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang
semakin kompleks, pemerintah kembali menggulirkan wacana yang memicu perhatian
luas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa BPJS sebaiknya
tidak lagi melayani masyarakat kaya dan mereka diarahkan menggunakan asuransi
swasta. Alasannya, BPJS kerap mengalami defisit dan hanya mencatat kondisi
keuangan positif pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022, sementara tahun-tahun
lainnya minus. Wacana ini dikritik karena bertentangan dengan prinsip dasar
BPJS sebagai skema subsidi silang dan pungutan wajib negara. Dengan adanya
kewajiban iuran dan sanksi administratif bagi penunggak, BPJS justru dinilai
menambah beban rakyat; terbukti lebih dari 28 juta warga menunggak karena tidak
sanggup membayar.
Dari perspektif syariah, model BPJS dinilai bermasalah
karena mengandung unsur gharar, maysir, dan riba sehingga akadnya dianggap
batil. Sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis, BPJS dipandang memperburuk
kondisi ekonomi masyarakat dan menambah angka kemiskinan, padahal kesehatan
adalah kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat yang wajib dipenuhi negara. Dalam
praktik negara kapitalis modern, layanan kesehatan sering direduksi menjadi
komoditas ekonomi sehingga tanggung jawab negara bergeser hanya sebagai regulator
atau penarik iuran, bukan penyedia layanan kesehatan yang sepenuhnya menjamin
kesejahteraan rakyat.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Dalam pandangan Islam, negara memiliki mandat yang sangat
jelas dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pemenuhan kebutuhan
kesehatan. Paradigma BPJS ala kapitalis yang membebankan iuran kepada rakyat
bertentangan dengan prinsip siyaasah
syar’iyyah yang mewajibkan negara mengurus seluruh urusan rakyat tanpa
menzalimi mereka. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
الْأَمِيرُ
الَّذِي
عَلَى
النَّاسِ
رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُولٌ
عَنْ
رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin orang banyak adalah
pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).
Berdasarkan ketentuan ini, negara wajib menyediakan
layanan kesehatan tanpa pungutan yang memberatkan, mulai dari pengobatan,
obat-obatan, hingga fasilitas publik seperti sanitasi dan MCK. Hal ini juga
selaras dengan firman Allah Subhanahu wata’ala agar manusia mengonsumsi yang
halal dan baik demi menjaga kesehatan:
يٰٓاَيُّهَا
النَّاسُ
كُلُوْا
مِمَّا فِى الْاَرْضِ
حَلٰلًا
طَيِّبًاۖ
وَّلَا تَتَّبِعُوْا
خُطُوٰتِ
الشَّيْطٰنِۗ
اِنَّهٗ لَكُمْ
عَدُوٌّ
مُّبِيْنٌ
”Hai sekalian manusia, makanlah kalian dari apa saja yang
halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti
langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh kalian yang nyata” (QS. al-Baqarah
[2]: 168).
Literatur fiqih klasik seperti Al-Kharaaj karya Abu Yusuf dan Al-Ahkaam
as-Sulthaaniyyah karya al-Mawardi menegaskan bahwa negara bertanggung jawab
penuh menyediakan layanan kesehatan gratis, termasuk rumah sakit, klinik,
obat-obatan, air bersih, dan fasilitas sanitasi. Sejarah juga mencatat adanya Khima’
Rufaida (tenda pengobatan Rufaida al-Aslamiyyah) pada masa Rasulullah serta
bimaristan (rumah sakit umum) pada masa Khilafah Rasyidah dan ‘Abbasiyah yang
memberikan layanan kesehatan gratis, lengkap dengan perawatan spesialis hingga
layanan kesehatan jiwa. Semua ini berlandaskan tujuan syariah untuk menjaga
jiwa (hifzhu an-nafs), sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:
وَمَنْ
اَحْيَاهَا
فَكَاَنَّمَآ
اَحْيَا
النَّاسَ
جَمِيْعًا
”…Siapa saja yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya...” (QS. al-Mâidah [5]: 32). Karena itu, Islam mewajibkan negara menjamin
kesehatan seluruh rakyat, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar atau
industri asuransi.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Dalam perspektif Islam, jaminan kesehatan tidak pernah
dibebankan langsung kepada rakyat, tetapi merupakan tanggung jawab negara yang
memiliki sumber pembiayaan luas dan mandiri. Khilafah memiliki mekanisme yang
kokoh untuk membiayai layanan publik, terutama melalui pengelolaan sumber daya
alam (SDA) yang merupakan milik umum. Minyak, gas, hutan, laut, dan tambang
menjadi sumber keuangan utama sehingga layanan kesehatan dapat digratiskan
tanpa pungutan seperti BPJS. SDA wajib dikelola negara dan hasilnya
dikembalikan kepada rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ
فِي ثَلَاثٍ :
فِي الْمَاءِ
وَالْكَلَإِ
وَالنَّارِ ،
وَثَمَنُهُ
حَرَامٌ
”Kaum Muslim secara bersama-sama berhak atas tiga hal:
air, padang rumput dan api, dan
harganya adalah haram” (HR. Ibnu Majah), yang menunjukkan bahwa
kekayaan strategis adalah milik bersama.
Dalil lain menunjukkan bagaimana Nabi Shallallahu ’alaihi
wasallam, sebagai kepala negara, menarik kembali hak pengelolaan tambang garam
dari Abyadh bin Hammal ketika diketahui depositnya sangat besar (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Ini
menjadi dasar hukum bahwa SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak
boleh dikuasai individu atau swasta. Selain SDA, negara Islam juga memiliki
sumber pemasukan lain seperti fa’i,
kharaj, ‘usyur, jizyah, serta zakat untuk mustahiq. Dengan sumber pendapatan yang halal, stabil, dan
melimpah, negara mampu menyediakan layanan kesehatan berkualitas dan gratis
bagi seluruh rakyat, tanpa skema iuran wajib.
Potensi kekayaan alam Indonesia pun sangat besar—emas,
nikel, batu bara, minyak, gas, dan lainnya—yang jika dikelola negara secara
benar dapat membiayai seluruh layanan publik termasuk kesehatan. Swasta tetap
boleh berperan dalam penyediaan fasilitas kesehatan, namun hanya sebagai
pelengkap, bukan menggantikan kewajiban negara. Berbeda dengan sistem kapitalis
saat ini, di mana swasta justru menjadi pemain utama sementara negara
menyerahkan sebagian besar tanggung jawabnya kepada mekanisme asuransi. BPJS
merupakan bagian dari komersialisasi kesehatan dalam sistem kapitalisme modern;
selama sistem ini diterapkan, rakyat akan terus terbebani dan kesengsaraan akan
berlanjut.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Di tengah kebuntuan berbagai model jaminan kesehatan
berbasis kapitalisme yang terus membebani rakyat, Islam menawarkan pendekatan
yang jauh lebih mendasar dan manusiawi. Dalam pandangan Islam, kesehatan
bukanlah komoditas yang diperdagangkan melalui skema iuran, asuransi, atau
mekanisme bisnis, tetapi hak dasar setiap manusia yang wajib dipenuhi negara.
Islam memberikan konsep yang komprehensif: negara wajib menjamin pengobatan,
menyediakan fasilitas kesehatan, memberikan edukasi hidup sehat, serta memastikan
lingkungan rakyat tetap bersih dan layak huni—semuanya tanpa pungutan wajib.
Dengan pengelolaan kekayaan alam yang amanah dan sesuai syariah, negara mampu
menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas sebagaimana dibuktikan
dalam sejarah panjang peradaban Islam.
Karena itu, solusi hakiki untuk menghadirkan jaminan kesehatan yang
adil, merata, dan berkeadilan hanyalah kembali kepada sistem Islam. Sejarah
Khilafah telah membuktikan selama berabad-abad bahwa penerapan syariah secara
menyeluruh mampu menghadirkan kesejahteraan publik dan layanan kesehatan yang
unggul untuk seluruh rakyat. Sudah saatnya negeri ini melepaskan sistem
kapitalisme yang telah terbukti menyengsarakan rakyat dan menggantinya dengan
sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah secara kaaffah di seluruh aspek
kehidupan, sehingga setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau,
berkualitas, dan benar-benar dijamin negara. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِى
اْلقُرْآنِ
اْلعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيمِ
وَتَقَبَّلَ
اللهُ مِنَّا
وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ
وَإِنَّهُ
هُوَ
السَّمِيْعُ
العَلِيْمُ،
وَأَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذَا
فَأسْتَغْفِرُ
اللهَ
العَظِيْمَ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH
KEDUA
اَلْحَمْدُ
لِلّٰهِ عَلىَ
إِحْسَانِهِ،
وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلَى
تَوْفِيْقِهِ
وَاِمْتِنَانِهِ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ
اِلٰهَ
إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أنَّ سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
الدَّاعِى
إِلَى
رِضْوَانِهِ،
اللّٰهُمَّ صَلِّ
عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
اٰلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا. أَمَّا
بَعْدُ؛
فَياَ
اَيُّهَا
النَّاسُ اِتَّقُواللّٰهَ
فِيْمَا
أَمَرَ
وَانْتَهُوْا
عَمَّا نَهَى
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ
أَمَرَكُمْ
بِأَمْرٍ
بَدَأَ
فِيْهِ بِنَفْسِهِ
وَثَـنَّى
بِمَلآ
ئِكَتِهِ
الْمُسَبِّحَةِ
بِقُدْسِهِ،
وَقَالَ
تَعاَلَى:
إِنَّ اللهَ
وَمَلآئِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلىَ النَّبِى
يآ اَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
صَلُّوْا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى
اَنْبِيآئِكَ
وَرُسُلِكَ
وَمَلآئِكَةِ
اْلمُقَرَّبِيْنَ،
وَارْضَ اللّٰهُمَّ
عَنِ
اْلخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ،
أَبِى بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِي، وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ،
وَتَابِعِي
التَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِاِحْسَانٍ
اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَارْضَ
عَنَّا
مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَاْلمُؤْمِنَاتِ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ
وَاْلمُسْلِمَاتِ
اَلاَحْيآءَ
مِنْهُمْ
وَاْلاَمْوَاتِ،
اللّٰهُمَّ أَعِزَّ
اْلإِسْلاَمَ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ،
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَاْلمُشْرِكِيْنَ،
وَانْصُرْ
عِبَادَكَ
اْلمُوَحِّدِيْنَ،
وَانْصُرْ
مَنْ نَصَرَ
الدِّيْنَ،
وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ
اْلمُسْلِمِيْنَ،
وَدَمِّرْ
أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ،
وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ.
اَللّٰهُمَّ
يَا
مُنْـزِلَ
الْكِتَابِ
وَمُهْزِمَ
اْلأَحْزَابِ
اِهْزِمِ
اْليَهُوْدَ
وَاَعْوَانَهُمْ
وَصَلِيْبِيِّيْنَ
وَاَنْصَارَهُمْ
وَرَأْسُمَالِيِّيْنَ
وَاِخْوَانَهُمْ
وَاِشْتِرَاكِيِّيْنَ
وَشُيُوْعِيِّيْنَ
وَاَشْيَاعَهُمْ.
اَللّٰهُمَّ
نَجِّ
إِخْوَانَنَا
الْمُؤْمِنِيْنَ
الْمُسْتَضْعَفِيْنَ
فِي
فَلَسْطِيْنَ
وَفِي كُلِّ
مَكَانٍ. اَللّٰهُمَّ
انْصُرْ
إخْوَانَنَا
الْمُجَاهِدِيْنَ
فِي
سَبِيْلِكَ
عَلَى
أَعْدَائِهِمْ.
اَللّٰهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
دَوْلَةَ
الْخِلاَفَةِ
عَلَى
مِنْهَاجِ
النُّبُوَّةِ
تُعِزُّ بِهَا
اْلإِسْلاَمَ
وَاَهْلَهُ
وَتُذِلُّ بِهَا
الْكُفْرَ
وَاَهْلَهُ،
وَ اجْعَلْنَا
مِنَ
الْعَامِلِيْنَ
الْمُخْلِصِيْنَ
بِإِقَامَتِهَا
بِإِذْنِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ
ادْفَعْ
عَنَّا
الْغَلَاءَ
وَاْلبَلاَءَ
وَاْلوَبَاءَ
وَالزَّلاَزِلَ
وَاْلمِحَنَ،
وَسُوْءَ
اْلفِتْنَةِ
وَاْلمِحَنَ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا
بَطَنَ، عَنْ
بَلَدِنَا
اِنْدُونِيْسِيَّا
خآصَّةً
وَسَائِرِ
بُلْدَانِ
اْلمُسْلِمِيْنَ
عآمَّةً يَا رَبَّ
اْلعَالَمِيْنَ،
رَبَّنَا
آتِناَ فِى
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِى
اْلآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
اَنْفُسَنَا
وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ
اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَ
اللهِ ! إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُ
بِاْلعَدْلِ
وَاْلإِحْسَانِ
وَإِيْتآءِ
ذِي
اْلقُرْبىَ
وَيَنْهَى
عَنِ اْلفَحْشآءِ
وَاْلمُنْكَرِ
وَاْلبَغْي
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ،
وَاذْكُرُوا
اللهَ
اْلعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ
فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلىَ
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرْ