NEGARA
WAJIB MENJAMIN KEAMANAN RAKYAT
KHUTBAH PERTAMA
اللّٰهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ
الْأُمِّيِّ،
الصَّادِقِ
الْأَمِيْنِ،
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
الَّذِيْنَ
حَسُنَ
إِسْلَامُهُمْ.
أَمَّا بَعْدُ؛
فَيَا
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ
رَحِمَكُمُ
اللهُ،
أُوْصِيْ
نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ،
فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ
تَعَالَى: يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوا
اتَّقُوا
اللّٰهَ
حَقَّ
تُقٰىتِهٖ
وَلَا
تَمُوْتُنَّ
اِلَّا
وَاَنْتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ ١٠٢
(اٰلِ
عِمْرَانَ)
Alhamdulillah, kita masih dipertemukan oleh Allah di hari mulia, hari
Jumat. Di tempat yang dimuliakan, masjid. Bersama orang-orang yang insya Allah
dimuliakan, orang-orang bertakwa. Shalawat serta salam semoga senantiasa
tercurah kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw.
Pertama dan paling
utama, mari tingkatkan takwa kita kepada Allah. Taati perintah-Nya dan jauhi
larangan-Nya. Pesan Nabi Muhammad saw.;
اِتَّقِ
اللهَ حَيْثُمَا
كُنْتَ، وَأَتْبِعِ
السَّيِّئَةَ
الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا،
وَخَالِقِ النَّاسَ
بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah perbuatan
buruk dengan perbuatan baik, niscaya kebaikan itu akan menghapus (kesalahan)nya.
Dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi).
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Berapa murah harga sebuah motor? Berapa mahal harga
seekor ayam? Tentu tidak ada yang sebanding dengan nyawa manusia. Namun,
belakangan ini kita justru sering menyaksikan seseorang kehilangan nyawanya
bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena amarah massa. Emosi
mengalahkan akal sehat dan kerumunan merasa berhak menjadi hakim sekaligus
eksekutor. Fenomena ini menjadi tanda bahwa bukan hanya angka kriminalitas yang
patut dikhawatirkan, tetapi juga memudarnya penghormatan terhadap hukum dan
kesucian nyawa manusia. Lantas, ke mana perginya akal sehat dan hukum ketika
emosi sudah menguasai?
Di Morowali, seorang pria meninggal dunia setelah
dikeroyok warga karena diduga hendak mencuri sepeda motor di depan minimarket.
Juga di Tabanan, Bali, seorang pria juga tewas diamuk massa karena diduga
mencuri ayam aduan. Peristiwa serupa banyak terjadi di tempat lain.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Kita sering mengira keamanan hanyalah urusan polisi atau
aparat. Padahal, keamanan adalah nikmat besar yang menjadi syarat tegaknya
kehidupan. Orang yang lapar masih bisa berharap mencari makan, tetapi orang
yang hidup dalam ketakutan sulit beribadah, bekerja, belajar, bahkan melindungi
keluarganya. Karena itu, Islam memandang keamanan sebagai hak dasar setiap
warga negara. Allah Swt. berfirman:
الَّذِيْٓ
اَطْعَمَهُمْ
مِّنْ جُوْعٍ
ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ
مِّنْ
خَوْفٍࣖ
“Dialah Allah Yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar
dan memberi mereka rasa aman dari ketakutan” (QS. Quraisy
[106]: 4).
Nabi Ibrahim as. juga berdoa:
وَاِذْ
قَالَ اِبْرٰهٖمُ
رَبِّ
اجْعَلْ
هٰذَا
بَلَدًا اٰمِنًا
“Ingatlah saat Ibrahim berkata, “Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang
aman.” (QS. al-Baqarah [2]: 126).
Karena pentingnya keamanan, Islam tidak menyerahkan
tanggung jawab ini kepada masyarakat semata, tetapi mewajibkan negara untuk
menjaganya. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ
أَصْبَحَ
مِنْكُمْ
آمِنًا فِي
سِرْبِهِ ،
مُعَافًى فِي
جَسَدِهِ ،
عِنْدَهُ
قُوتُ
يَوْمِهِ ،
فَكَأَنَّمَا
حِيْزَتْ
لَهُ
الدُّنْيَا
“Siapa yang pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat badannya,
dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan baginya
seluruh kenikmatan dunia” (HR.
at-Tirmidzi).
Beliau juga bersabda:
الإِمَامُ
رَاعٍ وَهُوَ
مَسْؤُوْلٌ
عَنْ
رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban
atas rakyat yang dia urus” (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Para ulama di antaranya ada Imam an-Nawawi yang
menjelaskan bahwa penguasa wajib menjaga keamanan jiwa, harta, dan kehormatan
rakyat. Al-Mawardi menegaskan keamanan adalah tugas utama negara, sedangkan
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menekankan pentingnya aparat yang profesional agar
masyarakat dapat hidup, bekerja, dan beribadah tanpa rasa takut.
Ketika negara gagal memberikan rasa aman, masyarakat
sering terdorong mengambil tindakan sendiri. Padahal, Islam melarang main hakim
sendiri karena penegakan hukum hanya boleh dilakukan oleh negara melalui qadhi
dan aparat yang sah. Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْا
كُوْنُوْا
قَوَّامِيْنَ
بِالْقِسْطِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak keadilan” (QS. an-Nisâ’
[4]: 135).
Keadilan tidak mungkin ditegakkan dengan emosi massa,
melainkan melalui proses hukum yang adil berdasarkan hukum Allah Swt.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الْمُسْلِمُ
مَنْ سَلِمَ
الْمُسْلِمُوْنَ
مِنْ
لِسَانِهِ
وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah orang yang menjadikan kaum Muslim selamat dari
gangguan lisan dan tangannya” (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Karena itu, menyakiti, menganiaya, apalagi menghilangkan
nyawa seseorang hanya berdasarkan dugaan merupakan kezaliman yang dilarang
dalam Islam.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Keamanan tidak akan lahir hanya dari imbauan atau
kemarahan massa. Keamanan membutuhkan sistem yang kuat, aparat yang
profesional, dan hukum yang ditegakkan secara adil.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah
ad-Dustuur menjelaskan bahwa kepolisian merupakan bagian dari negara yang
bertugas menjaga ketertiban, melakukan patroli, mencegah kejahatan, dan
memelihara keamanan masyarakat. Pada masa Khalifah Abu Bakar ra, Abdullah bin
Mas’ud ra. pernah ditugaskan memimpin patroli malam. Adapun Khalifah Umar bin
al-Khaththab ra. sering turun langsung melakukan patroli pada malam hari. Ini
menunjukkan bahwa menjaga keamanan merupakan kewajiban negara. Dalam pandangan
Islam, jaminan keamanan dibangun di atas beberapa pilar utama.
Pertama, negara wajib
menyediakan aparat keamanan yang memadai, profesional, jujur, dan responsif.
Kedua, negara wajib
membangun sistem pengawasan yang efektif melalui patroli rutin dan koordinasi
yang baik agar masyarakat merasa aman selama dua puluh empat jam.
Ketiga, negara wajib
menerapkan sistem peradilan yang cepat, adil, dan bebas dari suap serta tebang
pilih. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالَّذِي
نَفْسُ
مُحَمَّدٍ
بِيَدِهِ لَوْ
أَنَّ
فَاطِمَةَ
بِنْتَ
مُحَمَّدٍ
سَرَقَتْ
لَقَطَعْتُ
يَدَهَا
“Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Sungguh, andai
Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya” (HR. al-Bukhari).
Keempat, negara wajib
menerapkan hukum pidana Islam sebagai zawaajir (pencegah kejahatan)
sekaligus jawaabir (penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani
hukuman). Allah Swt. berfirman:
وَلَكُمْ
فِي
الْقِصَاصِ
حَيَاةٌ يَا
أُولِي
الْأَلْبَابِ
“Dalam hukum qishaash itu terdapat jaminan kehidupan bagi kalian, wahai
orang-orang yang berakal” (QS. al-Baqarah
[2]: 179). Ketegasan hukum bukanlah kekerasan, melainkan perlindungan
terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia.
Selain penegakan hukum, Islam juga mengatasi akar
kriminalitas melalui jaminan kebutuhan dasar rakyat, pembukaan lapangan
pekerjaan, pengelolaan sumberdaya alam untuk kemaslahatan umum, dan distribusi
kekayaan secara adil. Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa keamanan dapat
terwujud ketika syariah diterapkan secara konsisten dalam bidang akidah,
pendidikan, ekonomi, sosial, dan peradilan.
Masyarakat bertakwa, kebutuhan hidup terjamin, aparat
bekerja secara profesional, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena
itu, solusi Islam tidak berhenti pada penambahan patroli atau hukuman semata,
tetapi mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang menerapkan
syariah Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan melalui institusi
pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.[]
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِى
الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ،
وَتَقَبَّلَ
مِنَّا
وَمِنْكُمْ
تِلَاوَتَهُ
وَإِنَّهُ
هُوَ
السَّمِيْعُ
الْعَلِيْمُ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ وَلَكُمْ،
إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH
KEDUA
اَلْحَمْدُ
لِلّٰهِ
عَلَى
إِحْسَانِهِ،
وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلَى
تَوْفِيْقِهِ
وَامْتِنَانِهِ.
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلٰهَ إِلَّا
اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ، وَأَشْهَدُ
أنَّ
سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
الدَّاعِى
إِلَى رِضْوَانِهِ.
اللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا.
أَمَّا
بَعْدُ؛
فَياَ أَيُّهَا
النَّاسُ
اتَّقُوا
اللّٰهَ
فِيْمَا أَمَرَ
وَانْتَهُوْا
عَمَّا
نَهَى، وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ
أَمَرَكُمْ
بِأَمْرٍ بَدَأَ
فِيْهِ
بِنَفْسِهِ
وَثَنَّى
بِمَلَائِكَتِهِ
الْمُسَبِّحَةِ
بِقُدْسِهِ، وَقَالَ
تَعاَلَى:
إِنَّ اللهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
صَلُّوْا عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ
مُحَمَّدٍ، وَعَلَى
أَنْبِيَائِكَ
وَرُسُلِكَ
وَمَلَائِكَتِكَ
الْمُقَرَّبِيْنَ،
وَارْضَ اللّٰهُمَّ
عَنِ
الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ،
أَبِى بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ،
وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ،
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ بِإِحْسَانٍ
اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَارْضَ
عَنَّا
مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ
الْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.
اللّٰهُمَّ
أَعِزَّ
الْإِسْلَامَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ،
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَالْمُشْرِكِيْنَ،
وَانْصُرْ مَنْ
نَصَرَ
الدِّيْنَ،
وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ
الْمُسْلِمِيْنَ،
وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ،
وَأَعْلِ
كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ.
اَللّٰهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ
عَلَى
مِنْهَاجِ
النُّبُوَّةِ
تُعِزُّ
بِهَا
الْإِسْلَامَ
وَاَهْلَهُ
وَتُذِلُّ
بِهَا
الْكُفْرَ
وَاَهْلَهُ،
وَاجْعَلْنَا
مِنَ
الْعَامِلِيْنَ
الْمُخْلِصِيْنَ
لِإِقَامَتِهَا
بِإِذْنِكَ يَا
أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ
ادْفَعْ
عَنَّا
الْغَلَاءَ
وَالْبَلاَءَ
وَالْوَبَاءَ
وَالزَّلَازِلَ
وَالْمِحَنَ،
وَسُوْءَ
الْفِتَنِ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا
بَطَنَ، عَنْ
بَلَدِنَا
إِنْدُوْنِيْسِيَا
خَاصَّةً
وَسَائِرِ
بُلْدَانِ
الْمُسْلِمِيْنَ
عَامَّةً يَا
رَبَّ
الْعَالَمِيْنَ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِى
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِى الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ
اللهِ! إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ
وَإِيْتآءِ
ذِي الْقُرْبَى
وَيَنْهَى
عَنِ
الْفَحْشآءِ
وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ،
وَاذْكُرُوا
اللهَ
الْعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ
فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرْ.