• “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” At-Taubah: 18
Thursday, 18 April 2024

Mengenal Dinar dan Dirham

Mengenal Dinar dan Dirham
Bagikan

MENGENAL DINAR DAN DIRHAM

KHUTBAH PERTAMA

 

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا

مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ,

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا.

 وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا محَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا.

 اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا،

 أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى :

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ

 (QS at-Taubah [9]: 34)

 

Alhamdulillah, atas nikmat dan karunia Allah kepada kita semua, sehingga kita semua dalam keadaan iman dan Islam dan bisa menjalankan bermunajat kepada-Nya di hari yang mulia ini, di tempat yang mulia, bersama dengan orang-orang yang insyaallah dimuliakan oleh Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada junjungan alam Rasulullah SAW.

 

Bertakwalah kepada Allah. Ikuti petunjuk Allah, teladani Rasulullah. Tinggalkan yang diharamkan dan  laksanakan yang diperintahkan sesuai dengan kemampuan.

 

Hadirin  jamaah jumah rahimakumullah,

Banyak orang yang belum mengenal dinar dan dirham. Akhirnya banyak yang salah paham. Dianggapnya itu bukan berasal dari Islam.

 

Padahal, dinar dan dirham adalah mata uang yang diresmikan penggunaannya oleh Rasulullah SAW sejak beliau mendirikan daulah Islam di Madinah, pasca hijrah.  Memang bentuknya masih sederhana pada awalnya. Dinar dan Dirham ditimbang, sesuai standar timbangan kaum Qurays.

 

Jika dibandingkan dengan dengan timbangan sekarang ini, satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas dan satu Dirham setara dengan 2,975 gram perak. Berdasarkan hal ini, Islam jelas menghubungkan mata uangnya, yaitu Dinar dan Dirham, dengan emas dan perak.

 

Dalam Islam, emas dan perak adalah standar baku dalam bertransaksi. Artinya, emas dan perak adalah sistem mata uang yang digunakan sebagai alat tukar.

 

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Mengapa Islam menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar? Karena, pertama, ada larangan penimbunan harta (kanz al-mâl) dan itu khusus pada emas dan perak. Bukan harta lainnya. Jelas larangan ini ditujukan pada alat tukar (medium of exchange). Allah SWT berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ

Orang yang menimbun emas dan perak, yang tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahulah mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 34)

 

Kedua, Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku. Ketika Islam menetapkan diyat (denda/tebusan), Islam telah menentukan diyat tersebut dengan ukuran tertentu, yaitu dalam bentuk emas. Saat Islam mewajibkan hukuman potong tangan terhadap praktik pencurian, Islam juga menentukan ukuran tertentu dalam bentuk emas.

 

Ketiga, Rasulullah SAW telah menetapkan Dinar (emas) dan Dirham (perak) saja sebagai mata uang. Beliau telah membuat standar uang ini dalam bentuk ‘ûqyah, dirham, dâniq, qirâth, mitsqâl dan dinar.

 

Keempat, ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka zakat itu atas emas dan perak. Allah SWT menentukan nishâb zakatnya dengan nishâb emas dan perak. Adanya zakat uang berupa emas dan perak menunjukkan bahwa mata uang dalam Islam berupa emas dan perak.

 

Kelima, hukum-hukum tentang transaksi pertukaran mata uang (money changer) hanya dalam bentuk emas dan perak.

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Ketahuilah, uang yang kita gunakan sekarang yakni uang kertas atau fiat money, sesungguhnya tidak memiliki nilai intrinsik. Nilainya hanyalah sehelai kertas biasa. Tidak ada jaminan emas dan perak atasnya. Dan ini terjadi di seluruh dunia.

 

Dan jika dibandingkan dengan uang yang ada sekarang, Dinar dan Dirham memiliki banyak keunggulan. Apa saja? Pertama: Dinar dan Dirham memenuhi unsur keadilan dibandingkan fiat money. Pasalnya, Dinar dan Dirham memiliki basis yang riil berupa emas dan perak. Angka yang tertera dan nilainya sama.

 

Kedua: Dinar dan Dirham lebih stabil dan tahan terhadap inflasi. Sedangkan uang kertas rentan terhadap krisis karena tidak stabil dan mudah dipermainkan.

 

Mari kita lihat keunggulan dinar dan dirham dengan contoh sederhana, Pada tahun 1996, Ongkos Naik Haji (ONH) sekitar Rp 7,7 juta. Nilai ini setara dengan sekitar 308 gram emas pada saat itu. Sekarang, pada 2021, ONH anggap saja rata-rata Rp 40 juta. Jika 1 gram emas hari ini seharga Rp 1 juta, dengan kepemilikan 308 gram seperti tahun 1996, maka kita bisa memiliki dana sekitar Rp 308 juta. Dengan jumlah sebesar ini, kita dapat memberangkatkan 7 orang, plus uang sakunya.

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Kalau ada Muslim yang mencibir Dinar dan Dirham, justru banyak ahli Barat yang memujinya. Sebagai contoh, Cristopher Wood, seorang analis Emerging Market CLSA. Ia mengatakan, “Emas adalah satu-satunya jaminan nyata terhadap ekses-ekses keuangan massif yang masih dirasakan dunia Barat.” Wood juga mengatakan, “Ketika nilai tukar Dolar anjlok, harga emas akan terus naik.”

 

Hal yang sama disampaikan Robert Mundell, penerima Nobel ekonomi. Ia memperkirakan bahwa emas akan kembali menjadi bagian sistem keuangan internasional pada abad ke-21 (Hamidi, 2007).

 

Peter Bernstein, seorang pakar keuangan terkemuka dunia, juga mengatakan secara terbuka bahwa ketika semua mata uang kertas berjatuhan, emas akan menunjukkan kesaktiannya. Emas (Dinar) menunjukkan nilai yang stabil dan cenderung menguat terhadap mata uang kertas.

 

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Sungguh, Dinar dan Dirham adalah bagian dari syariah Islam. Selain jelas basis dalil syariahnya, dan keunggulannya pun nyata dan tak terbantahkan.

Hanya saja, perlu diingat, penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mata uang tentu memerlukan legalitas Negara. Tidak mungkin semuanya bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali adanya negara yang berani untuk melawan hegemoni kapitalisme global saat ini. Inilah urgensi adanya Daulah Islamiyah sebagaimana  pernah dicontohkan oleh Rasul SAW, yang kemudian dilanjutkan oleh para Sahabat beliau.

 

[]

 

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِن الآيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

 

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلي وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآء مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

 عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

SebelumnyaJangan Seperti Yahudi!SesudahnyaMengembalikan Mahkota Kewajiban
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *