MEMBASMI KORUPSI, BUTUH SOLUSI SYAR’I

MEMBASMI KORUPSI,

BUTUH SOLUSI SYAR’I

 

KHUTBAH PERTAMA

 

إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةً تُنْجِيْ قَائِلَهَا مِنَ النَّارِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كَبِيْرًا وَصَبِيًّا.

اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ، الصَّادِقِ الْأَمِيْنِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ حَسُنَ إِسْلَامُهُمْ. أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى:  اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨ (اَلنِّسَاءُ) 

Alhamdulillah, kita masih dipertemukan oleh Allah di hari mulia, hari Jumat. Di tempat yang dimuliakan, masjid. Bersama orang-orang yang insya Allah dimuliakan, orang-orang bertakwa. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw.

Pertama dan paling utama, mari tingkatkan takwa kita kepada Allah. Taati perintah-Nya dan jauhi larangan-Nya. Pesan Nabi Muhammad saw.;

اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya kebaikan itu akan menghapus (kesalahan)nya. Dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi).

 

Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,

Pernahkah kita bertanya, mengapa korupsi di negeri ini seakan tidak pernah habis? Setiap kali satu kasus terbongkar, muncul lagi kasus yang baru. Yang lebih memprihatinkan, bukan hanya pelakunya yang berganti, tetapi bahkan orang yang selama ini dikenal sebagai pemberantas korupsi pun bisa terseret menjadi pelaku. Inilah kenyataan yang seharusnya membuat kita merenung: apakah yang sedang sakit hanya sistemnya, atau juga hati manusia?

Belum lama ini, seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ironisnya, sebelumnya ia dikenal berhasil membongkar berbagai kasus korupsi besar, seperti PT Timah, BTS 4G Kominfo, dan tata kelola MBG. Peristiwa ini semakin menunjukkan bahwa korupsi telah menjalar ke berbagai lapisan. Hingga Maret 2026, KPK telah menerima 5.080 laporan dugaan korupsi. Sejak awal tahun, sembilan kepala daerah menjadi tersangka, sementara sejumlah pejabat pusat juga terseret kasus korupsi, termasuk dugaan mark-up pengadaan 80 ribu kendaraan Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp5,54 triliun. Peneliti BRIN, Siti Zuhro, bahkan menyebut kondisi ini sebagai "bencana luar biasa" karena mencerminkan merosotnya integritas dan berubahnya tujuan sebagian orang menjadi pejabat, bukan lagi untuk mengabdi kepada rakyat, melainkan memperkaya diri.

 

Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,

Lebih memprihatinkan lagi, korupsi juga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Data KPK mencatat, sepanjang 2010–2025 terdapat 31 hakim, 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi yang terjerat korupsi. Bahkan Police Corruption Perceptions Index 2026 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan persepsi korupsi polisi tertinggi di Asia Tenggara. Jika penegak hukum saja ikut korupsi, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi berjalan? Ibarat membersihkan lantai dengan sapu yang kotor.

Ironisnya, di saat korupsi semakin parah, pemberantasannya justru melemah. Wewenang KPK dipangkas, RUU Perampasan Aset belum disahkan, dan KUHP 2026 tidak lagi menggolongkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal kerugian negara akibat korupsi dan TPPU pada 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Namun rata-rata koruptor di Indonesia hanya dihukum sekitar empat tahun penjara, sementara di China, pejabat yang menerima suap sekitar Rp260–270 miliar dapat dijatuhi hukuman mati. Maka, pantaskah korupsi diperlakukan sebagai kejahatan biasa?

 

Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,

Lalu, apa sebenarnya akar korupsi? Banyak yang beranggapan korupsi terjadi karena gaji pejabat terlalu kecil. Karena itu, gaji hakim pun dinaikkan hingga 280 persen agar tidak mudah disuap. Namun, benarkah gaji menjadi penyebab utamanya? Faktanya, banyak pejabat bergaji puluhan juta rupiah tetap melakukan korupsi. Sebaliknya, ada petugas kebersihan KRL yang dengan jujur mengembalikan uang penumpang senilai sekitar Rp500 juta. Ini menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan sekadar penghasilan, tetapi integritas.

Integritas sejati lahir dari iman dan takwa. Orang yang benar-benar takut kepada Allah akan berhati-hati terhadap setiap amanah dan harta yang bukan haknya. Rasulullah pernah bersabda tentang seorang budak yang gugur dalam Perang Khaibar. Para sahabat mengira ia mati syahid, tetapi beliau bersabda:

كَلَّا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ الْمَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

”Sekali-kali tidak! Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Sesungguhnya sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi pada Perang Khaibar benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya”

Mendengar hal itu, para sahabat segera mengembalikan barang yang mereka ambil, hingga hanya berupa satu atau dua tali sandal.

Karena itu, solusi memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji atau memperberat hukuman. Yang lebih mendasar adalah membangun ketakwaan sehingga lahir integritas yang kuat. Sebab orang yang bertakwa tidak akan mengambil sedikit pun yang bukan haknya. Itulah sebabnya Islam mengajarkan agar setiap jabatan diserahkan kepada orang yang memiliki ketakwaan sekaligus kapabilitas (kafâ'ah), sehingga amanah dapat dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

Setelah kita mengetahui akar persoalannya, kini muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memberikan solusi terhadap kejahatan korupsi?

Islam tidak hanya membangun keimanan dan ketakwaan, tetapi juga menetapkan aturan yang tegas. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah memeriksa kekayaan Abu Hurairah ra. ketika menjabat sebagai gubernur Bahrain. Setelah terbukti hartanya berasal dari usaha yang halal, modal dan gajinya tetap menjadi miliknya, sedangkan keuntungan usahanya diserahkan ke Baitul Mal. Rasulullah juga pernah menegur dan mengumumkan kesalahan Ibnu Lutbiyyah, seorang petugas zakat yang menerima hadiah (gratifikasi), sebagai pelajaran bagi kaum Muslim.

Selain itu, syariah Islam memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi. Bentuk hukumannya ditentukan oleh qadhi sesuai tingkat kejahatannya, mulai dari cambuk, penjara, hingga hukuman mati. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi melindungi harta rakyat, menjaga amanah jabatan, dan menutup pintu korupsi sejak awal.

Wahai kaum Muslim! Sesungguhnya korupsi di negeri ini sudah menjadi bencana luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa pergantian pejabat saja tidak cukup jika sistem yang melahirkannya tidak berubah. Karena itu, umat Islam wajib kembali menjadikan syariah sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Semoga Allah Swt. menganugerahkan kepada kita para pemimpin yang bertakwa, amanah, dan mampu menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Âmîn. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.[]

 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 

KHUTBAH KEDUA

 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إِلَى رِضْوَانِهِ. اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.

أَمَّا بَعْدُ؛ فَياَ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللّٰهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَّى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَنْبِيَائِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلَائِكَتِكَ الْمُقَرَّبِيْنَ، وَارْضَ اللّٰهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ، وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللّٰهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ، وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.

اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ تُعِزُّ بِهَا الْإِسْلَامَ وَاَهْلَهُ وَتُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَاَهْلَهُ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْعَامِلِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ لِإِقَامَتِهَا بِإِذْنِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالزَّلَازِلَ وَالْمِحَنَ، وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُوْنِيْسِيَا خَاصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ.

 

 

Bahasa Daerah

Naskah Khutbah untuk bahasa lain di Indonesia