BUTUH SOLUSI SYAR’I
KHUTBAH PERTAMA
اللّٰهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ
الْأُمِّيِّ،
الصَّادِقِ
الْأَمِيْنِ،
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
الَّذِيْنَ
حَسُنَ
إِسْلَامُهُمْ.
أَمَّا بَعْدُ؛
فَيَا
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ
رَحِمَكُمُ
اللهُ،
أُوْصِيْ
نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ،
فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى: اِنَّ
اللّٰهَ
يَأْمُرُكُمْ
اَنْ تُؤَدُّوا
الْاَمٰنٰتِ
اِلٰٓى
اَهْلِهَاۙ
وَاِذَا
حَكَمْتُمْ
بَيْنَ
النَّاسِ
اَنْ تَحْكُمُوْا
بِالْعَدْلِۗ
اِنَّ
اللّٰهَ
نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ
بِهٖۗ اِنَّ
اللّٰهَ
كَانَ سَمِيْعًا
ۢ
بَصِيْرًا ٥٨
(اَلنِّسَاءُ)
Alhamdulillah, kita masih dipertemukan oleh Allah di
hari mulia, hari Jumat. Di tempat yang dimuliakan, masjid. Bersama orang-orang
yang insya Allah dimuliakan, orang-orang bertakwa. Shalawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw.
Pertama dan paling utama, mari tingkatkan takwa kita
kepada Allah. Taati perintah-Nya dan jauhi larangan-Nya. Pesan Nabi Muhammad
saw.;
اِتَّقِ
اللهَ حَيْثُمَا
كُنْتَ، وَأَتْبِعِ
السَّيِّئَةَ
الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا،
وَخَالِقِ النَّاسَ
بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada.
Iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya kebaikan itu akan
menghapus (kesalahan)nya. Dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.”
(HR. Tirmidzi).
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Pernahkah kita bertanya, mengapa korupsi di negeri ini
seakan tidak pernah habis? Setiap kali satu kasus terbongkar, muncul lagi kasus
yang baru. Yang lebih memprihatinkan, bukan hanya pelakunya yang berganti,
tetapi bahkan orang yang selama ini dikenal sebagai pemberantas korupsi pun
bisa terseret menjadi pelaku. Inilah kenyataan yang seharusnya membuat kita
merenung: apakah yang sedang sakit hanya sistemnya, atau juga hati manusia?
Belum lama ini, seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam
dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ironisnya, sebelumnya ia
dikenal berhasil membongkar berbagai kasus korupsi besar, seperti PT Timah, BTS
4G Kominfo, dan tata kelola MBG. Peristiwa ini semakin menunjukkan bahwa
korupsi telah menjalar ke berbagai lapisan. Hingga Maret 2026, KPK telah
menerima 5.080 laporan dugaan korupsi. Sejak awal tahun, sembilan kepala daerah
menjadi tersangka, sementara sejumlah pejabat pusat juga terseret kasus
korupsi, termasuk dugaan mark-up pengadaan 80 ribu kendaraan Koperasi
Desa Merah Putih senilai Rp5,54 triliun. Peneliti BRIN, Siti Zuhro, bahkan
menyebut kondisi ini sebagai "bencana luar biasa" karena mencerminkan
merosotnya integritas dan berubahnya tujuan sebagian orang menjadi pejabat,
bukan lagi untuk mengabdi kepada rakyat, melainkan memperkaya diri.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Lebih memprihatinkan lagi, korupsi juga dilakukan oleh
aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Data KPK mencatat, sepanjang 2010–2025
terdapat 31 hakim, 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi yang terjerat korupsi.
Bahkan Police Corruption Perceptions Index 2026 menempatkan Indonesia
sebagai negara dengan persepsi korupsi polisi tertinggi di Asia Tenggara. Jika
penegak hukum saja ikut korupsi, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi
berjalan? Ibarat membersihkan lantai dengan sapu yang kotor.
Ironisnya, di saat korupsi semakin parah,
pemberantasannya justru melemah. Wewenang KPK dipangkas, RUU Perampasan Aset
belum disahkan, dan KUHP 2026 tidak lagi menggolongkan korupsi sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal kerugian negara
akibat korupsi dan TPPU pada 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Namun rata-rata
koruptor di Indonesia hanya dihukum sekitar empat tahun penjara, sementara di
China, pejabat yang menerima suap sekitar Rp260–270 miliar dapat dijatuhi
hukuman mati. Maka, pantaskah korupsi diperlakukan sebagai kejahatan biasa?
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Lalu, apa sebenarnya akar korupsi? Banyak yang
beranggapan korupsi terjadi karena gaji pejabat terlalu kecil. Karena itu, gaji
hakim pun dinaikkan hingga 280 persen agar tidak mudah disuap. Namun, benarkah
gaji menjadi penyebab utamanya? Faktanya, banyak pejabat bergaji puluhan juta
rupiah tetap melakukan korupsi. Sebaliknya, ada petugas kebersihan KRL yang
dengan jujur mengembalikan uang penumpang senilai sekitar Rp500 juta. Ini
menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan sekadar penghasilan, tetapi integritas.
Integritas sejati lahir dari iman dan takwa. Orang yang
benar-benar takut kepada Allah akan berhati-hati terhadap setiap amanah dan
harta yang bukan haknya. Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang seorang budak yang gugur
dalam Perang Khaibar. Para sahabat mengira ia mati syahid, tetapi beliau
bersabda:
كَلَّا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ،
إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ
الْمَغَانِمِ،
لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا
”Sekali-kali tidak! Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada
di tangan-Nya. Sesungguhnya sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang
yang belum dibagi pada Perang Khaibar benar-benar akan menyalakan api yang
membakar dirinya”
Mendengar hal itu, para sahabat segera mengembalikan
barang yang mereka ambil, hingga hanya berupa satu atau dua tali sandal.
Karena itu, solusi memberantas korupsi tidak cukup hanya
dengan menaikkan gaji atau memperberat hukuman. Yang lebih mendasar adalah
membangun ketakwaan sehingga lahir integritas yang kuat. Sebab orang yang
bertakwa tidak akan mengambil sedikit pun yang bukan haknya. Itulah sebabnya
Islam mengajarkan agar setiap jabatan diserahkan kepada orang yang memiliki
ketakwaan sekaligus kapabilitas (kafâ'ah), sehingga amanah
dapat dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
Setelah kita mengetahui akar persoalannya, kini muncul
pertanyaan penting: bagaimana Islam memberikan solusi terhadap kejahatan
korupsi?
Islam tidak hanya membangun keimanan dan ketakwaan,
tetapi juga menetapkan aturan yang tegas. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.
pernah memeriksa kekayaan Abu Hurairah ra. ketika menjabat sebagai gubernur
Bahrain. Setelah terbukti hartanya berasal dari usaha yang halal, modal dan
gajinya tetap menjadi miliknya, sedangkan keuntungan usahanya diserahkan ke
Baitul Mal. Rasulullah ﷺ juga pernah menegur dan mengumumkan kesalahan Ibnu
Lutbiyyah, seorang petugas zakat yang menerima hadiah (gratifikasi), sebagai
pelajaran bagi kaum Muslim.
Selain itu, syariah Islam memberikan sanksi yang tegas
kepada pelaku korupsi. Bentuk hukumannya ditentukan oleh qadhi sesuai tingkat
kejahatannya, mulai dari cambuk, penjara, hingga hukuman mati. Tujuannya bukan
sekadar menghukum, tetapi melindungi harta rakyat, menjaga amanah jabatan, dan
menutup pintu korupsi sejak awal.
Wahai kaum Muslim! Sesungguhnya korupsi di negeri ini
sudah menjadi bencana luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa pergantian pejabat
saja tidak cukup jika sistem yang melahirkannya tidak berubah. Karena itu, umat
Islam wajib kembali menjadikan syariah sebagai pedoman dalam seluruh aspek
kehidupan, termasuk dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Semoga
Allah Swt. menganugerahkan kepada kita para pemimpin yang bertakwa, amanah, dan
mampu menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Âmîn. Wallâhu a‘lam
bish-shawâb.[]
بَارَكَ اللهُ
لِيْ
وَلَكُمْ فِى
الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ،
وَتَقَبَّلَ
مِنَّا
وَمِنْكُمْ
تِلَاوَتَهُ
وَإِنَّهُ
هُوَ
السَّمِيْعُ
الْعَلِيْمُ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذَا،
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ
وَلَكُمْ،
إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ
لِلّٰهِ
عَلَى
إِحْسَانِهِ،
وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلَى
تَوْفِيْقِهِ
وَامْتِنَانِهِ.
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلٰهَ
إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أنَّ
سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
الدَّاعِى
إِلَى
رِضْوَانِهِ.
اللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا.
أَمَّا
بَعْدُ؛
فَياَ
أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا
اللّٰهَ
فِيْمَا
أَمَرَ
وَانْتَهُوْا
عَمَّا
نَهَى،
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ
أَمَرَكُمْ
بِأَمْرٍ
بَدَأَ
فِيْهِ بِنَفْسِهِ
وَثَنَّى
بِمَلَائِكَتِهِ
الْمُسَبِّحَةِ
بِقُدْسِهِ،
وَقَالَ
تَعاَلَى:
إِنَّ اللهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلَى النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
صَلُّوْا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ
مُحَمَّدٍ، وَعَلَى
أَنْبِيَائِكَ
وَرُسُلِكَ
وَمَلَائِكَتِكَ
الْمُقَرَّبِيْنَ،
وَارْضَ
اللّٰهُمَّ عَنِ
الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ،
أَبِى بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ، وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ،
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ بِإِحْسَانٍ
اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَارْضَ
عَنَّا
مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ
الْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.
اللّٰهُمَّ
أَعِزَّ
الْإِسْلَامَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ،
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَالْمُشْرِكِيْنَ،
وَانْصُرْ
مَنْ نَصَرَ
الدِّيْنَ،
وَاخْذُلْ مَنْ
خَذَلَ
الْمُسْلِمِيْنَ،
وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ،
وَأَعْلِ
كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ.
اَللّٰهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ
عَلَى
مِنْهَاجِ
النُّبُوَّةِ
تُعِزُّ
بِهَا
الْإِسْلَامَ
وَاَهْلَهُ
وَتُذِلُّ
بِهَا
الْكُفْرَ
وَاَهْلَهُ،
وَاجْعَلْنَا
مِنَ
الْعَامِلِيْنَ
الْمُخْلِصِيْنَ
لِإِقَامَتِهَا
بِإِذْنِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ
ادْفَعْ
عَنَّا
الْغَلَاءَ
وَالْبَلاَءَ
وَالْوَبَاءَ
وَالزَّلَازِلَ
وَالْمِحَنَ،
وَسُوْءَ
الْفِتَنِ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا
بَطَنَ، عَنْ
بَلَدِنَا
إِنْدُوْنِيْسِيَا
خَاصَّةً وَسَائِرِ
بُلْدَانِ
الْمُسْلِمِيْنَ
عَامَّةً يَا
رَبَّ
الْعَالَمِيْنَ.
رَبَّنَا آتِنَا
فِى
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِى الْآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
عِبَادَ
اللهِ! إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ
وَإِيْتآءِ
ذِي الْقُرْبَى
وَيَنْهَى
عَنِ
الْفَحْشآءِ
وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ،
وَاذْكُرُوا
اللهَ
الْعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ
فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرْ.