KEKERASAN SEKSUAL
KHUTBAH PERTAMA
اللهُمَّ
فَصَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
كَانَ صَادِقَ
الْوَعْدِ
وَكَانَ
رَسُوْلًا
نَبِيًّا، وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
الَّذِيْنَ
يُحْسِنُوْنَ
إِسْلاَمَهُمْ
وَلَمْ
يَفْعَلُوْا
شَيْئًا
فَرِيًّا. أَمَّا
بَعْدُ؛
فَيَا
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ
رَحِمَكُمُ اللهُ،
اُوْصِيْنِيْ
نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ،
فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ
تَعَالَى:
مَنْ
عَمِلَ
صَالِحًا
مِّنْ ذَكَرٍ
اَوْ اُنْثٰى
وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهٗ
حَيٰوةً
طَيِّبَةًۚ
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
اَجْرَهُمْ
بِاَحْسَنِ
مَا كَانُوْا
يَعْمَلُوْنَ ٩٧
(اَلنَّحْلُ)
Alhamdulillâhi Rabbil ‘Âlamin, Segala puji bagi
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ yang telah menganugerahkan kita nikmat iman
dan Islam, serta mempertemukan kita di tempat yang diberkahi ini. Shalawat dan
salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallâhu
‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga
akhir zaman.
Bertakwalah kepada Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ dengan
sebenar-benarnya takwa sebagaimana firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوا
اتَّقُوا
اللّٰهَ حَقَّ
تُقٰىتِهٖ
وَلَا
تَمُوْتُنَّ
اِلَّا
وَاَنْتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah
kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” (QS. Âli Imrân [3]: 102)
Sungguh takwa adalah benteng terakhir kita di tengah
kehidupan akhir zaman saat ini. Dan sungguh, hanya dengan takwa kita akan
selamat di dunia dan akhirat.
Ma’âsyiral
Muslimîn rahimakumullâh,
Kekerasan seksual terhadap
perempuan kini menjadi persoalan serius yang menghantui berbagai lapisan
masyarakat di Indonesia. Kasusnya terus meningkat, pelakunya semakin beragam. Ruang-ruang
yang seharusnya aman justru menjadi tempat terjadinya pelecehan. Data
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat
hingga April 2025 terdapat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan. Komnas
Perempuan juga melaporkan peningkatan lebih dari 50 persen kasus kekerasan
seksual dibanding tahun 2023—angka ini diyakini hanya puncak dari gunung es.
Mirisnya, pelaku tak hanya berasal dari kalangan asing bagi korban, tetapi juga
dari figur yang seharusnya melindungi—guru besar, dokter, tokoh agama, aparat,
bahkan anggota keluarga sendiri.
Ruang aman bagi perempuan
semakin menyempit. Pada transportasi umum tercatat 3.539 kasus kejahatan
seksual sepanjang 2022 menurut LPSK, sementara dunia kerja pun tak kalah
mengkhawatirkan. Survei Gajimu.com tahun 2022 menunjukkan satu dari 20 pekerja
perempuan di industri tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit menjadi korban
pelecehan seksual, bahkan dengan ancaman pemutusan kontrak. Lebih dari itu, 70
persen pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban, mulai dari
ayah kandung, kakek, guru, hingga aparat negara. Semua ini menunjukkan bahwa
Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan,
dan membutuhkan langkah nyata serta serius untuk perlindungan dan keadilan bagi
korban.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Sebagai negeri dengan
mayoritas Muslim, patut kita bertanya mengapa kekerasan seksual terhadap
perempuan justru makin meningkat? Padahal negara telah membentuk berbagai
lembaga seperti Komnas Perempuan dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Namun, faktanya ruang aman
bagi perempuan semakin sempit. Hal ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih
mendasar, yaitu sistem dan budaya sekuler-liberal yang memisahkan agama dari
kehidupan. Dampaknya, pornografi bebas dikonsumsi masyarakat—sejak 2005
Indonesia masuk 10 besar negara pengakses situs porno dunia—dan ini menjadi
pemicu seks bebas serta kekerasan seksual.
Di samping itu, masyarakat
menjadi permisif terhadap interaksi bebas antara pria dan wanita. Seolah semua
serba boleh. Bukankah ini membuka celah terjadinya perzinaan maupun pelecehan
seksual? Perempuan pun kerap dieksploitasi melalui kontes kecantikan, modeling,
atau pekerjaan yang menonjolkan penampilan fisik. Perempuan diposisikan bukan
sebagai pribadi mulia, tetapi objek pemuas nafsu. Ironisnya, hukum yang ada
sering gagal memberi keadilan: korban takut melapor, pelaku dihukum ringan,
bahkan tak jarang kasus diselesaikan secara damai.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Ini tak akan terjadi jika Islam dijadikan tuntunan. Jadi
pedoman dan standar baik-buruk, benar-salah, dan halal-haram. Dalam pandangan
Islam, perempuan harus dilindungi.
Islam menetapkan kesetaraan
laki-laki dan perempuan dalam iman dan amal. Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ berfirman:
مَنْ
عَمِلَ
صَالِحًا
مِّنْ ذَكَرٍ
اَوْ اُنْثٰى
وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهٗ
حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ
مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
”Siapa saja yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki
maupun perempuan, sementara dia seorang Mukmin, sungguh akan Kami beri dia
kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl [16]: 97).
Hubungan pria dan wanita
dibangun atas dasar takwa, bukan hawa nafsu. Islam mendorong kerja sama dalam
keimanan, bukan dalam kebebasan yang menjerumuskan. Islam memberikan langkah
preventif yang tegas. Di antaranya adalah pertama,
perintah menutup aurat dan menjaga pandangan (QS. an-Nûr [24]: 30–31). Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
النَّظْرَةُ
سَهْمٌ مِنْ
سِهَامِ
إِبْلِيْسَ مَسْمُومَةٌ،
فَمَنْ
تَرَكَهَا
مِنْ خَوْفِ
اللَّهِ،
أَثَابَهُ
جَلَّ
وَعَزَّ إِيْمَانًا
يَجِدُ حَلَاوَتَهُ
فِيْ
قَلْبِهِ
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai
macam panah iblis. Siapa saja yang meninggalkan tindakan demikian karena takut
kepada Allah, maka Allah akan memberi dia balasan iman yang terasa manis dalam
kalbunya.” (HR. al-Hakim No.7970 dalam Al-Mustadrak 4/313).
Muslimah juga diwajibkan
mengenakan kerudung (khimaar) dan jilbab yang longgar (QS. an-Nûr [24]: 31; QS. al-Ahzâb [33]: 59).
Kedua, Islam juga mengharamkan khalwat yakni berduaan dengan lawan
jenis non-mahram. Mengapa? Karena hal ini membuka pintu setan. Nabi Shallallâhu
‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا لَا
يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا
كَانَ
ثَالِثَهُمَا
الشَّيْطَانُ
”Ingatlah, tidaklah seorang laki-laki itu berdua-duaan
dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad No.15936,
at-Tirmidzi No.2165 dan al-Hakim No.389).
Selain itu, Islam mengharamkan
ikhtilâth (campur baur bebas antara pria dan wanita), kecuali dalam
muamalah, pendidikan, atau pengobatan.
Ketiga, Islam melarang eksploitasi perempuan, baik melalui kontes kecantikan
maupun pekerjaan yang mengeksploitasi fisik. Islam memperbolehkan perempuan
bekerja sesuai keahlian, namun dengan menjaga aurat, tidak ber-tabarruj yakni bersolek
sehingga menarik lawan jenis. Interaksi
harus dilakukan sesuai syariat. Inilah sistem yang benar-benar melindungi
kehormatan dan keamanan perempuan secara menyeluruh.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Tindakan preventif saja tidak
cukup. Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual.
Eksploitasi terhadap perempuan dan produksi konten pornografi dikenai hukuman ta’zîr
yang jenis serta beratnya ditentukan oleh qâdhi (hakim), bisa berupa penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati jika
dianggap sangat berat. Pelecehan seksual seperti catcalling, menyentuh, atau mengintip juga dapat dijatuhi sanksi sesuai tingkat
kejahatan. Untuk pelaku pemerkosaan, bila belum menikah (ghayr muhshan),
dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Bila sudah menikah (muhshan),
hukumannya adalah rajam hingga mati, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Shallallâhu
‘alaihi wasallam. Bila disertai penculikan atau penganiayaan, pelaku bisa
dikenai hukuman tambahan. Negara pun wajib melindungi korban dan menjamin
pemulihan fisik serta mental mereka.
Ma’âsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Wahai kaum Muslim, semua
kerusakan ini adalah akibat penerapan sistem kapitalisme-liberalisme yang
menjunjung kebebasan tanpa batas dan mengeksploitasi perempuan. Satu-satunya
sistem yang benar-benar menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan adalah
Islam. Islam bukan sekadar agama spiritual, tapi sistem hidup menyeluruh dari
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ yang menetapkan hukum secara adil dan
melindungi seluruh umat. Hukum-hukum Islam seperti di atas hanya akan tegak
sempurna dalam naungan pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). Maka, adakah
aturan yang lebih baik daripada aturan Allah? WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِى
اْلقُرْآنِ
اْلعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيمِ
وَتَقَبَّلَ
اللهُ مِنَّا
وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ
وَإِنَّهُ
هُوَ
السَّمِيْعُ
العَلِيْمُ،
وَأَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذَا
فَأسْتَغْفِرُ
اللهَ
العَظِيْمَ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ
لِلّٰهِ عَلىَ
إِحْسَانِهِ،
وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلَى
تَوْفِيْقِهِ
وَاِمْتِنَانِهِ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ
اِلٰهَ
إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أنَّ سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
الدَّاعِى
إِلَى رِضْوَانِهِ،
اللّٰهُمَّ صَلِّ
عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ
وَسَلِّمْ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا. أَمَّا
بَعْدُ؛
فَياَ
اَيُّهَا
النَّاسُ اِتَّقُواللّٰهَ
فِيْمَا
أَمَرَ
وَانْتَهُوْا
عَمَّا نَهَى
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ
أَمَرَكُمْ
بِأَمْرٍ
بَدَأَ
فِيْهِ بِنَفْسِهِ
وَثَـنَّى
بِمَلآ
ئِكَتِهِ
الْمُسَبِّحَةِ
بِقُدْسِهِ،
وَقَالَ
تَعاَلَى:
إِنَّ اللهَ
وَمَلآئِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلىَ النَّبِى
يآ اَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
صَلُّوْا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اللهُمَّ
صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى
اَنْبِيآئِكَ
وَرُسُلِكَ
وَمَلآئِكَةِ
اْلمُقَرَّبِيْنَ،
وَارْضَ اللّٰهُمَّ
عَنِ
اْلخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ،
أَبِى بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِي، وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ،
وَتَابِعِي
التَّابِعِيْنَ
لَهُمْ بِاِحْسَانٍ
اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَارْضَ
عَنَّا
مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَاْلمُؤْمِنَاتِ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ
وَاْلمُسْلِمَاتِ
اَلاَحْيآءَ
مِنْهُمْ
وَاْلاَمْوَاتِ،
اللّٰهُمَّ أَعِزَّ
اْلإِسْلاَمَ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ،
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَاْلمُشْرِكِيْنَ،
وَانْصُرْ
عِبَادَكَ
اْلمُوَحِّدِيْنَ،
وَانْصُرْ
مَنْ نَصَرَ
الدِّيْنَ،
وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ
اْلمُسْلِمِيْنَ،
وَدَمِّرْ
أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ،
وَاعْلِ
كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
اللّٰهُمَّ
ادْفَعْ
عَنَّا
الْغَلَاءَ
وَاْلبَلاَءَ
وَاْلوَبَاءَ
وَالزَّلاَزِلَ
وَاْلمِحَنَ،
وَسُوْءَ
اْلفِتْنَةِ
وَاْلمِحَنَ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا
بَطَنَ، عَنْ
بَلَدِنَا
اِنْدُونِيْسِيَّا
خآصَّةً وَسَائِرِ
بُلْدَانِ
اْلمُسْلِمِيْنَ
عآمَّةً يَا
رَبَّ
اْلعَالَمِيْنَ،
رَبَّنَا
آتِناَ فِى
الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِى
اْلآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
اَنْفُسَنَا
وَإنْ لَمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ
اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَ
اللهِ ! إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُ
بِاْلعَدْلِ
وَاْلإِحْسَانِ
وَإِيْتآءِ
ذِي
اْلقُرْبىَ
وَيَنْهَى
عَنِ
اْلفَحْشآءِ
وَاْلمُنْكَرِ
وَاْلبَغْي
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ،
وَاذْكُرُوا
اللهَ
اْلعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلىَ
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرْ