Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

Jalan Tengah Bukan Jalan Islam – Tausiyah Ramadhan #21

JALAN TENGAH BUKAN JALAN ISLAM

Istilah jalan tengah (sikap moderat) tidak pernah muncul di tengah-tengah kaum Muslim dan bukan berasal dari ajaran Islam. Jalan tengah adalah istilah asing yang bersumber dari Barat dengan ideologi Kapitalismenya. Ideologi inilah yang telah membangun akidahnya di atas dasar jalan tengah. Jalan tengah itu sendiri merupakan kompromi yang lahir akibat pertarungan atau konfrontasi berdarah antara gereja dan para raja yang mengikutinya di satu pihak dengan para pemikir dan filosof Barat di pihak lain. Pihak pertama memandang Kristen sebagai agama yang layak untuk mengatur seluruh urusan kehidupan, sementara pihak kedua memandang bahwa agama Kristen tidak layak untuk itu—karena Kristen dianggap sebagai penyebab kehinaan dan ketertinggalan—dan bahwa akal manusialah yang mampu menciptakan peraturan yang layak untuk mengatur segala urusan kehidupan. 

Setelah pertarungan yang sengit di antara kedua belah pihak ini, keduanya menyepakati suatu jalan tengah, yaitu: mengakui eksistensi agama untuk mengatur interaksi manusia dengan Tuhan, tetapi agama (Tuhan) tidak diberi hak untuk turut campur dalam kehidupan; pengaturan urusan kehidupan sepenuhnya diserahkan kepada manusia. Dari sini, mereka lantas menjadikan ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) sebagai akidah bagi ideologi mereka, yakni kapitalisme. Di atas dasar ideologi yang bertumpu pada sekularisme inilah, mereka mampu meraih kebangkitan dan kemudian menyebarluaskan ideologinya kepada manusia lain melalui jalan penjajahan (imperialisme). 

Prinsip jalan tengah atau sikap moderat—yang berbau kompromistik itu—yang menjadi landasan akidah mereka akhirnya menjadi ciri menonjol dalam setiap hukum atau perilaku penganut ideologi kapitalisme, terutama dalam masalah-masalah politik. Dalam masalah Palestina, misalnya, kaum Muslim menuntut agar seluruh bumi Palestina menjadi negeri mereka. Pada saat yang sama, pihak Yahudi mengklaim Palestina sebagai tanah yang dijanjikan Allah bagi mereka, sehingga semuanya adalah milik mereka. Negara-negara Barat yang Kapitalis pun kemudian menyodorkan suatu solusi jalan tengah—yang juga berbau kompromistik—pada tahun 1948, yaitu rencana pembagian tanah untuk mendirikan dua negara di Palestina: satu untuk Arab dan satu lagi untuk Yahudi. Pemecahan jalan tengah ini tampak jelas pula dalam berbagai masalah internasional yang dikendalikan oleh negara-negara Kapitalis; seperti dalam masalah Kashmir, Cyprus, Bosnia, dan sebagainya.

Prinsip tersebut selanjutnya menjadikan kebijakan mereka selalu bertumpu pada kedustaan dan penghindaran diri dari masalah; tidak ditujukan untuk memperoleh semua hak yang seharusnya dimiliki, tetapi hanya sebagian hak saja, entah sedikit atau banyak. Artinya, prinsip tersebut tidak ditujukan untuk meraih semua hak, tetapi untuk mencapai suatu kompromi dari kedua belah pihak. Prinsip demikian ditempuh bukan karena benar, melainkan karena mempertimbangkan kondisi kekuatan dan kelemahan setiap pihak. Pihak yang kuat mengambil bagian yang diinginkannya jika memang mampu, sedangkan pihak yang lemah melepaskan bagian yang tidak mampu didapatkannya (prinsip take and give).

Alih-alih mengkritik serta membongkar kekeliruan atau kepalsuan ide jalan tengah, sebagian kaum Muslim malah mengambilnya dan menyerukan bahwa ide tersebut juga ada dalam ajaran Islam. Islam bahkan, menurut mereka, berdiri di atas prinsip jalan tengah. Mereka selanjutnya menyatakan bahwa Islam itu terletak di antara spiritualisme dan materialisme, di antara individualisme dan kolektivisme, di antara sikap ‘realistis’ dan ‘idealis’, serta di antara kemapanan dan perubahan. Lebih jauh, Islam, kata mereka, tidak mengenal sikap berlebih-lebihan atau sikap lalai; tidak juga melampaui batas atau kurang dari batas; dan seterusnya.

Untuk membuktikan pendapatnya, mereka lalu melakukan pengkajian terhadap segala fakta yang ada. Mereka menyimpulkan bahwa segala sesuatu mempunyai dua ujung dan titik tengah. Titik tengah adalah daerah yang aman, sementara kedua ujung selalu terancam bahaya dan kerusakan. Titik tengah adalah pusat kekuatan serta daerah kesetaraan dan keseimbangan bagi dua ujung. Selama titik tengah atau jalan tengah memiliki keistimewaan-keistimewaan ini, maka tidak aneh jika prinsip jalan tengah senantiasa tampak dalam setiap segi ajaran Islam. Walhasil, kata mereka, Islam adalah pertengahan antara keyakinan dan peribadatan, antara hukum dan akhlak, dan seterusnya.

Setelah melakukan analogi melalui jalan rasionalisasi terhadap hukum-hukum Islam dengan fakta benda-benda yang ada, mereka mencari bukti lain dalam nash-nash syariat. Mereka lantas memperkosa nash-nash syariat tersebut, dan kemudian menundukkannya di bawah pemahaman baru mereka agar bisa cocok dengan pendapat mereka itu. Mereka selanjutnya mengutip firman Allah Swt:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Demikian pula, Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian. (TQS. al-Baqarah [2]: 143)

 

Mengenai ayat tersebut, mereka menyatakan bahwa kedudukan pertengahan umat Islam diambil dari metode (manhaj) dan peraturan hidup (nizhâm) umat yang bersifat tengah-tengah. Di dalamnya, tidak ada sikap berlebih-lebihan ala Yahudi atau sikap meremehkan ala Nasrani. Mereka mengatakan bahwa kata wasath artinya adalah adil. Adil, menurut sangkaan mereka, adalah pertengahan antara dua ujung yang saling bertentangan. Dengan demikian, mereka mengartikan adil dalam konteks ‘perdamaian’ (shulh) demi mendukung prinsip jalan tengah. 

Padahal, makna yang shahih untuk ayat itu adalah, bahwa umat Islam itu merupakan umat yang adil. Sementara itu, keadilan (‘adâlah) adalah termasuk salah satu syarat seorang saksi dalam Islam. Dengan kata lain, ayat di atas mengandung makna bahwa umat Islam kelak akan menjadi saksi yang adil bagi umat-umat lain (pada hari Kiamat) karena umat Islam telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka. Meskipun berbentuk kalimat berita (ikhbâr), ayat ini mengandung tuntutan (thalab) dari Allah Swt kepada umat Islam agar menyampaikan Islam kepada umat-umat lain. Jika umat Islam tidak mengerjakan tugas ini, mereka akan berdosa. Dengan demikian, umat Islam akan menjadi hujjah (saksi yang adil) bagi umat-umat lain. Hal ini sama halnya dengan Rasulullah saw yang kelak akan menjadi hujjah (saksi yang adil) atas umat Islam karena beliau telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka. Allah Swt. berfirman:

لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ

Supaya Rasul itu menjadi saksi atas diri kalian. (TQS al-Hajj [22]: 78)

 

Ayat di atas menerangkan bahwa Rasulullah saw akan menjadi hujjah atas umat Islam pada hari Kiamat nanti, karena beliau telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka. Rasulullah saw juga telah memerintahkan umat Islam untuk menyampaikan risalah Islam kepada umat yang lain. Rasulullah saw bersabda:

 

Perhatikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.

 

Selain itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah Swt:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

(Hamba-hamba Allah yang baik adalah) orang-orang yang jika membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir; pembelanjaan itu berada di tengah-tengah yang demikian. (TQS. al-Furqan [25]: 67)

 

Berdasarkan ayat ini, mereka menetapkan bahwa dalam konteks pembelanjaan harta (infak), ada dua ujung; yaitu berlebih-lebihan (isyrâf) dan kikir (taqtîr, bakhil). Mereka menetapkan adanya jalan tengah dalam infak, yaitu pertengahan (qawam). Sikap demikian, menurut pandangan mereka, adalah dalil mengenai jalan tengah dalam berinfak.

Mereka tidak menyadari bahwa makna ayat itu adalah bahwa terdapat 3 (tiga) macam infa, yaitu: berlebih-lebihan, kikir, dan pertengahan. 

Berlebih-lebihan (isyrâf, tabdzîr) adalah tindakan membelanjakan harta dalam perkara-perkara yang haram, baik sedikit ataupun banyak. Jika seseorang membelanjakan harta satu dirham saja untuk membeli khamar, atau untuk berjudi, atau untuk menyuap, maka tindakan demikian termasuk tindakan berlebih-lebihan (isyrâf). Hukumnya adalah haram. 

Kikir (taqtîr, bakhil) adalah mencegah diri untuk menginfakkan harta dalam perkara yang wajib. Artinya, kalau, misalnya, seseorang tidak membayar satu dirham dari ketentuan zakat mal yang wajib dikeluarkannya, atau tidak menafkahi orang-orang yang wajib dia beri nafkah, maka ini adalah kikir. Hukumnya juga adalah haram. 

Sementara itu, infak yang pertengahan (qawam), adalah membelanjakan harta sesuai dengan tuntunan hukum-hukum syariat, baik banyak maupun sedikit. Memuliakan seorang tamu dengan menyuguhkan seekor kambing, atau seekor ayam, atau seekor unta, adalah infak yang pertengahan. Hukumnya adalah halal. Sikap demikian didasarkan pada potongan firman Allah Swt:

وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ

.…di antara yang demikian itu…. (TQS. al-Furqan [25]: 67)

 

Ayat di atas tujuannya untuk menunjukkan adanya 3 (tiga) macam infak, yaitu: berlebih-lebihan, kikir, dan pertengahan. Satu dari ketiga macam infak itu adalah perkara yang dituntut oleh syariat, yaitu yang pertengahan (qawam). Allah tidak mengatakan bayna dzalikumâ (di antara keduanya) untuk menunjukkan pertengahan di antara dua hal yang berbeda.

Atas dasar itu, dalam Islam, tidak ada yang namanya sikap kompromi atau jalan tengah. Sebab, Allah Swt—Yang menciptakan manusia dan mengetahui hakikatnya dengan suatu pengetahuan yang tidak mungkin diketahui oleh manusia itu sendiri—adalah Zat satu-satunya Yang mampu mengatur kehidupan manusia secara cermat dan teliti yang tidak akan mungkin dicapai oleh seorang pun. Hukum-hukum Allah datang dengan batas-batas yang tegas, tidak ada kesan sedikit pun bahwa di dalamnya ada kompromi atau jalan tengah. Sebab, memang tidak ada kompromi atau jalan tengah dalam nash-nash dan hukum-hukum Islam. Bahkan sebaliknya, berbagai nash dan hukum Islam sangatlah teliti, terang, dan jelas batas-batasnya. Karena itulah, Allah menamakannya dengan istilah hudûd (batas-batas) karena ketelitian dan kecermatan di dalam hukum-hukum-Nya. Allah Swt berfirman:

وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Itulah hukum-hukum Allah; diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (TQS. al-Baqarah [2]: 230)

وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya. (TQS. an-Nisa’ [4]: 14)

 

Adakah kompromi atau jalan tengah dalam sabda Rasulullah saw kepada pamannya, Abu Thalib, ketika kaum Quraisy menawarkan kepada beliau pangkat, harta, dan kehormatan agar beliau mau meninggalkan Islam? Yang ada pada saat itu justru ketegasan sikap Rasulullah saw ketika beliau berkata: 

 

Demi Allah, wahai Paman, andaikata mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara ini (Islam), niscaya aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan perkara itu atau aku binasa karenanya. 

 

Adakah pula sikap moderat atau jalan tengah dalam sabda Rasulullah kepada kabilah ‘Amir ibn Sha’sha’ah ketika mereka meminta kekuasaan sepeninggal beliau sebagai kompensasi dari pertolongan yang mereka berikan kepada beliau? Pada saat itu pun, secara tegas Rasulullah saw menyatakan: 

«الأَمْرُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَضْعُهُ حَيْثُ يَشَاءُ»

Perkara ini (kekuasaan) adalah milik Allah azza wa jalla yang akan diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.

 

Walhasil, sikap kompromi atau jalan tengah adalah ide yang sangat asing dalam pandangan Islam. Ide semacam ini disusupkan ke dalam ajaran Islam oleh orang-orang Barat dan agen-agennya dari kalangan kaum Muslim. Mereka memasarkan ide tersebut kepada kaum Muslim atas nama keadilan dan toleransi. Tujuannya adalah untuk menyimpangkan kaum Muslim dari berbagai ketentuan dan hukum Islam yang telah jelas batas-batasnya.

Wasiat Politik Agung Rasulullah SAW – Tausiyah Ramadhan #20

WASIAT POLITIK AGUNG RASULULLAH ﷺ

Nabi kita, Muhammad ﷺ di akhir hayatnya menunaikan ibadah haji yang masyhur dikenal dengan nama Haji Wada’. Saat melaksanakan haji tersebut, Nabi berkhutbah di hadapan khalayak. Beliau berkhutbah tidak hanya sekali. Beliau berkhutbah di Hari Arafah, di Hari Nahr, dan di pertengahan Hari Tasyriq.

Beliau ﷺ  berwasiat, memberi nasihat, dan memberi pengarahan sehingga ketika beliau meninggalkan umat ini, beliau telah meninggalkannya dalam keadaan terang-benderang, malamnya bagaikan siang, dan tidaklah orang yang berpaling dari apa yang beliau ajarkan kecuali akan binasa. 

 

Awal Khutbah

Beliau  ﷺmengawali salah satu khutbahnya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ! اسْمَعُوا مَا أَقُولُ لَكُمْ، فَإِنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَلْقَاكُمْ بَعْدَ عَامِي هَذَا فِي هَذَا الْمَوْقِفِ.

“Wahai manusia, dengarlah apa yang akan aku katakan. Sebab sungguh, aku tidak tahu, apakah aku bisa berjumpa lagi dengan kalian setelah tahun ini, di tempat ini.” (HR. Al-Baihaqi, al-Thabari, Abu Awanah)

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, ia mengatakan ketika matahari mulai tergelincir pada hari Arafah, Nabi ﷺ berkhutbah (pesan ini diulang dalam momen Hari Raya dan Hari Tasyriq),

 إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

”Sesungguhnya darah dan harta kalian haram seperti sucinya hari kalian ini di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini.” (HR. Muslim)

 عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَاريةَ رَضي الله عنه قَالَ : وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عليه وسلم مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ، وَذَرِفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ، فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَأَوْصِنَا، قَالَ : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

Dari Abu Najih al-Irbadh bin Sariyah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah ﷺ memberikan kami nasihat yang membuat hati kami bergetar dan air mata kami bercucuran. Maka kami berkata: “Ya Rasulullah, seakan-akan ini merupakan nasihat perpisahan, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah ta’ala, tunduk dan patuh kepada pemimpin kalian meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Karena di antara kalian ada yang hidup (setelah ini) akan menyaksikan banyaknya perselisihan. Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap Sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun yang mendapatkan petunjuk, gigitlah dengan  gigi geraham. Hendaklah kalian menghindari bid’ah, karena semua perkara bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi)

 

Hadits di atas adalah hadits politik yang sangat penting dan agung. Rasulullah berwasiat beberapa hal: (1) bertakwa kepada Allah; (2) patuh dan taat kepada pemimpin dalam pemerintahan Islam, bagaimanapun kondisinya; (3) setelah zaman kenabian akan ada banyak perselisihan; (4) perintah mengikuti sunnah Nabi Muhammadﷺ  dan sunnah al-Khulafa al-Rasyidun yang mendapat petunjuk (dalam hal penyelenggaraan pemerintahan); (5) perintah berpegang teguh pada sunnah seperti menggigit sesuatu dengan gigi geraham; dan (6) larangan perilaku bid’ah, karena bid’ah adalah kesesatan.

 

Maksud Taat pada Pemimpin.

Meski Seorang Budak

Dalam hadits lain yang semisal, Rasulullah bersabda,

وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

“Seandainya diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang hamba sahaya yang memimpin kalian dengan Kitabullah maka dengar dan taatilah dia.” (HR. Muslim, Ibn Majah, al-Nasai, Ahmad, dan Abu Awanah)

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Ummu al-Hushain al-Ahmasiyah. Hadits di atas disabdakan oleh Rasul ﷺ saat berkhutbah di Haji Wada’. 

 

Hadits ini juga diriwayatkan dengan lafazh lain,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا اللهَ، وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ، فَاسْمَعُوْا وأَطِيْعُوْا مَا أَقَامَ فِيْكُمْ كِتَابَ اللهِ

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah. Jika diangkat Amir atas kalian seorang hamba sahaya Habasyi yang hitam legam maka dengar dan taatilah dia selama dia menegakkan di tengah kalian Kitabullah” (HR. Al-Tirmidzi).

اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اُسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّهُ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

“Dengar dan taatlah kalian meski andai diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang hamba sahaya Habasyiy seolah-olah kepalanya bisulan.” (HR. al-Bukhari, al-Nasai dan Ahmad).

 

Perintah Rasul ﷺ untuk menaati pemimpin yang secara syar’i tidak boleh (seperti budak) merupakan bentuk al-mubalaghah (hiperbola). Hal itu menegaskan betapa pentingnya ketaatan kepada pemimpin. Karena memang, para ulama sepakat bahwa seorang hamba sahaya tidak boleh diangkat menjadi pemimpin. Seorang hamba sahaya tidak punya hak tasharruf (pengurusan) atas dirinya sendiri, apalagi diberi hak tasharruf (mengurus) atas orang lain. 

Dengan menukil pendapat para ulama, Imam al-Nawawi menjelaskan lafazh يَقُودكُمْ بِكِتَابِ اللَّه

مَعْنَاهُ مَا دَامُوا مُتَمَسِّكِينَ بِالْإِسْلَامِ وَالدُّعَاء إِلَى كِتَاب اللَّه تَعَالَى عَلَى أَيّ حَال كَانُوا فِي أَنْفُسهمْ وَأَدْيَانهمْ وَأَخْلَاقهمْ ، وَلَا يُشَقّ عَلَيْهِمْ الْعَصَا ، بَلْ إِذَا ظَهَرَتْ مِنْهُمْ الْمُنْكَرَات وُعِظُوا وَذُكِّرُوا

“Maknanya adalah selama para pemimpin itu berpegang teguh dengan Islam, menyerukan Kitabullah, bagaimanapun kondisi mereka dalam hal diri mereka sendiri, keagamaan dan akhlak mereka, dan tidak dipatahkan tongkat atas mereka. Namun, jika tampak dari mereka kemungkaran maka mereka diperingatkan dan diingatkan.” (Al-Nawawi, Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, 4/422)

 

Mafhum Mengikuti Sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun

Lafazh al-khulafa’ adalah jamak dari kata khalifah, istilah khalifah itu sendiri jelas identik dengan “kepemimpinan siyasah” sedangkan istilah sunnah adalah “metode/manhaj”, menunjukkan adanya sunnah (manhaj) para khalifah (di kalangan shahabat) berkaitan dengan kepemimpinan, yang diperjelas dalam hadits lainnya. Rasulullahﷺ  dan al-Khulafa’ al-Rasyidun yang menegakkan manhaj pemerintahan dalam Islam, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits,

ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

“Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR. Ahmad)

Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menegaskan:

سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوُلَاةُ الْأَمْرِ مِنْ بَعْدِهِ سُنَنًا، الْأَخْذُ بِهَا اتِّبَاعٌ لِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، وَاسْتِكْمَالٌ لِطَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقُوَّةٌ عَلَى دِينِ اللَّهِ، لَيْسَ لِأَحَدٍ مِنَ الْخَلْقِ تَغْيِيرُهَا , وَلَا تَبْدِيلُهَا، وَلَا النَّظَرُ فِي شَيْءٍ خَالَفَهَا، مَنِ اهْتَدَى بِهَا فَهُوَ مُهْتَدٍ، وَمَنِ اسْتَنْصَرَ بِهَا فَهُوَ مَنْصُورٌ، وَمَنْ تَرَكَهَا اتَّبَعَ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ، وَوَلَّاهُ اللَّهُ مَا تَوَلَّى، وَأَصْلَاهُ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Rasulullah ﷺ  dan para ulil amri setelahnya (khulafa’ rasyidun) telah menggariskan adanya sunnah, yakni sikap berpegang teguh pada Kitabullah, dan menyempurnakan keta’atan kepada Allah, menegakkan kekuatan (fondasi kehidupan) di atas Din Allah, tidak boleh ada seorang pun dari makhluk-Nya yang boleh mengubahnya, tidak boleh pula menggantikannya (dengan sunnah selainnya), dan tidak dilihat sedikit pun apapun yang menyelisihi sunnah tersebut, siapa saja yang mengambil petunjuk darinya maka ia menjadi orang yang tertunjuki, siapa saja yang mencari kemenangan dengannya maka ia akan diberikan kemenangan, dan siapa saja yang meninggalkannya dengan mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka Allah akan menyerahkan dirinya pada apa ia jadikan tempat bergantung (selain Allah), dan menyeretnya ke dalam Jahannam, dan ia adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (Al-Ajurri al-Baghdadi, Al-Syarî’ah, juz I, hlm. 40)

 

Berpegang Teguh pada Sunnah

Pesan Rasulullahﷺ  lainnya dalam hadits ini adalah berpegang pada sunnah. Hal itu digambarkan dalam bentuk kalimat yang bernilai balaghah, yakni al-isti’arah al-tamtsiliyyah, dimana Rasulullahﷺ  meminjam ungkapan “عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ”, gigitlah dengan gigi geraham yang kuat, untuk menggambarkan keteguhan dalam berpegang pada sunnah, yakni jalan hidupnya Rasulullahﷺ  dan al-Khulafa’ al-Rasyidun. ( Lihat Ibn Rajab, Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam,, juz II, hlm. 126.)

 

Meninggalkan “Bid’ah Politik”

Dengan merujuk kitab al-Sunnah wa al-Bid’ah karya Syaikh Abdullah Mahfuzh Muhammad al-Haddad, kita bisa rumuskan kaidah bid’ah sebagai berikut:

1. Perkara baru yang tidak semisal dengan contoh sebelumnya / اختراع / احداث على غير مثال سابق

2. Perkara tersebut bertentangan dengan hukum syara’ / مقابل الشرع

3. Perkara tersebut ada penambahan dan pengurangan yang menyalahi hukum syara’/ زيادة ونقصان تخالف الشرع

Maka, sistem pemerintahan yang ada saat ini adalah sistem bid’ah, tidak sesuai sunnah Rasulullah dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun. Misalnya, kedaulatan dalam membuat hukum harusnya di tangan syariat, bukan di tangan rakyat.

 

Masih dalam kitab al-Sunnah wa al-Bid’ah (hlm. 199), Habib Abdullah Mahfuzh al-Haddad menyebutkan jenis bid’ah kotemporer, yakni tidak menjadikan hukum syariah sebagai Undang-undang. Hukum yang disebut Undang-undang positif tsb telah menjauhkan dari Undang-undang Allah, dimana Undang-undang yang ada telah menghalalkan apa yang Allah haramkan, hingga kaum Muslim tidak mengenali agamanya kecuali  masalah ibadah. 

 

Kesimpulan

Ada enam wasiat agung dari Rasulullah ﷺ : 

1. Hendaknya bertakwa kepada Allah; 

2. Wajib taat kepada pemimpin dalam pemerintahan Islam;

3. Hendaknya waspada bahwa setelah zaman kenabian akan ada banyak perselisihan;

4. Perintah mengikuti sunnah Nabi Muhammadﷺ  dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun termasuk dalam urusan politik dan pemerintahan;

5. Perintah berpegang teguh pada sunnah secara kokoh;

6. Larangan perilaku bid’ah, yang dalam konteks ini terkait politik dan pemerintahan. 

Alhamdulillah

Memundurkan Demokrasi ? – Tausiyah Ramadhan #19

MEMUNDURKAN DEMOKRASI ?

Bagus tidaknya tatanan semua aspek dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tergantung pada dua faktor utama, yakni sistem dan manusia yang menjalankan sistem itu. Sistem terlahir dari sebuah ideologi yang dianut. Untuk sederhananya, ideologi dunia saat ini, setelah runtuhnya ideologi komunis, tinggal dua: Islam dan sekularisme (kapitalisme).

         Tatanan kehidupan masyarakat akan berjalan dengan sangat baik bila sistem yang dianutnya adalah sistem yang benar serta dijalankan oleh orang yang baik. Bagaimana bila orangnya buruk, korup, totaliter, bermoral rendah dan sebagainya? Hasilnya tentu akan buruk. Dan akan lebih buruk lagi bila orang seperti itu memerintah di sebuah negara yang menganut sistem yang juga buruk. Yang terjadi adalah tatanan yang sangat buruk. Indonesia, dengan berat hati harus dikatakan, adalah yang termasuk di dalamnya. Sistem yang dianutnya adalah sistem yang buruk, yakni sistem sekuler. Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduknya hanya ditempatkan dalam kehidupan individual, itupun lebih sering sebatas kegiatan ritual. Adanya kementrian agama dalam satu negara lebih menegaskan kesekulerannya. 

       Masyarakat tidak boleh lupa. Tidak hanya di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi problema rendahnya kualitas pelaksana negara, sistem yang digunakan adalah sistem yang buruk. Bahkan sebenarnya, buruknya birokrat lebih merupakan akibat dari sistem yang buruk itu. Maka, siapapun yang memerintah di negeri kaum muslimin lebih lagi di negeri ini, tidak otomatis menyelesaikan masalah. Karena masalahnya bukan hanya terletak di situ. Pangkal masalahnya justru terletak pada sistem salah dan buruk.

        Sistem yang buruk itu bernama demokrasi yang diwariskan oleh penjajahan. Tokoh-tokoh demokrasi yang mengawali berdirinya suatu negara di negeri kaum muslimin (pemerintahan demokrasi) adalah para kader yang secara riil dibina oleh kafir penjajah, mendapatkan pendidikan mereka, atau paling tidak terpengaruh oleh berbagai pemikiran demokrasi yang beredar di kalangan bangsa Eropa, baik yang bercorak kapitalis (demokrasi liberal) maupun yang bercorak sosialis (demokrasi rakyat).

Para penganut demokrasi warisan penjajah itu terus berupaya melestarikan sistem tersebut sehingga muncullah berbagai penderitaan dan kesengsaraan rakyat dari perjalanan seluruh rezim demokrasi di negeri-negri kaum muslim. Rakyatnya yang mayoritasnya adalah kaum muslimin hidup menderita dengan berbagai beban pajak dan pungutan lainnya. Hak-hak mereka tidak diberikan. Sedangkan para penguasa dan kroni-kroninya, baik di lembaga-lembaga politik dan pemerintahan maupun di lembaga-lembaga ekonomi menarik keuntungan. Rakyat dibius dan diadu domba dalam pemilu yang mereka sebut sebagai sebuah pesta demokrasi, pesta rakyat. Padahal banyak rakyat yang luka dan terbunuh, sementara para elit politik bersalaman, berangkulan, dan bagi-bagi uang.

        Disamping itu, para penguasa tetap menjalin hubungan dengan negara-negara kafir gembong demokrasi seperti AS dan Eropa. Negara-negara imperialis itulah yang sejak hari kemerdekaan hingga hari ini yang menarik keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelaksanaan sistem demokrasi. Silih bergantinya penguasa tidak mengubah peruntungan mereka. Sebab merekalah yang mendikte dan mendominasi, merekalah yang berkuasa secara riil. 

        Oleh karena itu, bila ingin benar-benar terbebas dari krisis, tidak bisa tidak harus berusaha sungguh-sungguh untuk secara bersama-sama mengubah sistem demokrasi buruk yang ada saat ini menjadi sistem Islam. Adakah sistem yang lebih baik daripada sistem Islam? Allah adalah dzat Yang Maha Tahu, maka dia pulalah yang paling tahu bagaimana mengatur kehidupan masyarakat. Lima puluh tahun Indonesia hidup dalam sistem sekuler, dulu di bawah orde lama, lalu tiga puluh tahun di bawah orde baru, sekarang orde reformasi, keadaannya tidak berubah: terpuruk! Tidak cukupkah itu semua menjadi pelajaran untuk menyadarkan kita semua tentang buruknya sistem demokrasi yang sekuler itu? Masihkah kita mau menanggung keburukan itu lebih lama lagi? Bukankah Allah SWT berfirman:

“Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah 50).

       Khatimah

Umat Islam di Dunia juga di Indonesia harus merapatkan barisan. Pertama, menyatukan pandangan, bahwa problematika utama umat di negeri ini adalah dicabutnya sistem Islam sejak zaman penjajahan.

Kedua, menyelaraskan gerak perjuangan seluruh komponen umat untuk melaksanakan agenda bersama umat: mengubah sistem demokrasi sekuler menjadi sistem Islam dengan menegakkan daulah Khilafah Islamiyah.

        Inilah amanat perjuangan yang diperintahkan Rasulullah saw. tatkala beliau mengubah sistem jahiliyah menjadi sistem Islam. Maka hendaklah sadar siapa saja di antara umat ini yang menyeleweng dari perintah Rasul. Allah SWT berfirman:

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih” (QS. An Nuur 63).

Islam dan Negara Tak Bisa Dipisahkan – Tausiyah Ramadhan #18

ISLAM DAN NEGARA TAK BISA DIPISAHKAN

Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad saw, sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa kecuali. Firman Allah SWT: 

“Katakanlah “’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (manusia) semua … ” (QS. Al A’raaf : 158).

Kelengkapan Dinul Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah SWT, Pencipta seluruh makhluk, Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang rinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problematika umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah SWT :

“Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An Nahl : 89).

Ayat ini menegaskan bahwa salah satu fungsi Al Quran adalah menjelaskan (menjawab) segala problematika yang ada di hadapan manusia, di manapun dan kapanpun. Sebaliknya bila manusia (termasuk kaum muslimin) mengabaikan peringatan-peringatan dan hukum-hukum Al Quran maka yang diperolehnya hanyalah kesempitan hidup, kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT berfirman:

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (berupa sistem hukum Islam), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit …”(QS. Thahaa : 124).

Di sisi lain, Al Quran dan Sunnah Nabi memuat hukum-hukum yang lengkap tentang ibadah, berpakaian, makanan, minuman, hukum-hukum tentang ekonomi-perdagangan, harta, distribusi harta, ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, tentang peradilan tindakan kriminal, hudud, ta’zir, persaksian, pembuktian (bayyinaat), mahkamah, hingga ke perkara jihad, gencatan senjata, mobilisasi, perjanjian damai, utusan/delegasi. Belum lagi perkara-perkara yang menyangkut pendidikan, aturan sosial, keluarga/rumah tangga dan seterusnya. Semua itu berupa sistem hukum yang cakupannya meliputi seluruh bentuk perbuatan manusia, baik antara manusia satu dengan yang lain, antara rakyat dan negara, antara negara Islam dengan negara lain, antara muslim dan non muslim, antara hamba dengan Allah SWT sebagai Al Khalik. Para ulama dan fuqaha terdahulu maupun sekarang senantiasa memenuhi kitab-kitab hukum/fiqih karangan mereka dengan seluruh pembahasan-pembahasan tadi. Dimulai dari bab Thaharah, sampai bab Peradilan, Jihad atau Imamah (Ulil Amri).

Jika demikian halnya, atas dasar apa bagi yang mengatakan bahwa Islam harusnya dibiarkan menjadi milik pribadi, dan tidak perlu dijadikan ajaran negara? Dan mengapa ia sampai berani mengatakan bahwa jika Islam dibiarkan menjadi milik pribadi akan tercipta kehidupan yang rukun di dalam masyarakat?

Dan untuk menguji benar salahnya pernyataan tersebut sebenarnya mudah saja. Marilah sejenak kita renungkan berbagai kerusuhan yang ada di negeri ini, baik kerusuhan antar umat beragama seperti di Pontianak, Maluku, dan Poso, Kupang, dan Timtim, Tolikara,antar penduduk kampung yang merebak di mana-mana bahkan di ibukota tawuran antar pelajar yang merebak dimana-mana, dan lain sebagainya. Cobalah kita jawab pertanyaan berikut: apakah berbagai fenomena konflik yang menunjukkan tidak rukunnya warga masyarakat itu semua, merupakan hasil dari pemerintah menjadikan Islam sebagai ajaran negara dan menerapkan semua hukum-hukumnya ataukan hasil dari pemerintah menerapkan hukum selain Islam (yakni hukum kufur) warisan penjajah dan memojokkan Islam sebagai milik individu?

Siapapun yang mau jujur pasti mudah sekali menjawab pertanyaan tersebut.

 

Islam dan Negara tak dapat Dipisahkan

Al Quran adalah Kalamullah SWT, yang dipresentasikan dalam bentuk amal perbuatan melalui tindak tanduk Rasulullah saw, baik itu diamnya beliau, ucapannya maupun perbuatannya. Apa saja yang dilakukan, diucapkan dan didiamkan oleh Rasulullah saw. adalah hukum, yang berlaku untuk seluruh kaum muslimin. Pengecualiannya hanya pada beberapa perbuatan yang memang ditujukan khusus bagi beliau saja, itupun –tentu- dengan dalil yang menunjukkannya.

Oleh karena itu, siapapun dari kaum muslimin yang ingin mencontoh dan mengamalkan ajaran Islam secara sempurna, tidak keliru, dan tidak sepotong-sepotong wajib menjadikan perbuatan Rasulullah sebagai rujukan. Firman Allah SWT :

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu (berupa sistem hukum Islam) maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr : 7)

Rasulullah saw bersabda :

“Barangsiapa yang berbuat suatu amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya itu tertolak” (HR. Muslim)

Kenyataan dari sirah (biografi) Rasulullah saw telah menunjukkan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak dibatasi pada pribadi-pribadi pemeluknya. Bahkan beliau saw menjadikannya sebagai asas negara Islam. Hal ini tercantum dalam piagam Madinah (watsiqoh Madinah) yang dijadikan peraturan umum antara kaum muslimin dan non muslim di kota Madinah :

“Bahwasanya apabila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah –saw- dan bahwasanya Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.”

Disamping itu, bagaimana mungkin ajaran Islam sampai ke berbagai penjuru negeri (termasuk Indonesia) apabila ajaran ini dibatasi dan hanya dimiliki oleh pribadi-pribadi? Bukankah itu berarti memasung kewajiban dakwah Islam kepada umat manusia dan jihad fi sabilillah. Lagi pula Rasulullah bersabda :

“Aku telah diperintah (oleh Allah) untuk memerangi manusia, hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad itu adalah Rasulullah. Barangsiapa yang bersaksi (seperti itu), maka terpeliharalah darah mereka, harta mereka dan jiwa mereka, kecuali ada tuntutan (haq) atas perkara tadi.”

 

Islamophobia dan Sekularisme merugikan masyarakat

Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bertumpu pada aqidah dan kekhasan ideologi Islam. Ia adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai konsep hidupnya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya serta penentu arahnya, dalam seluruh urusan kehidupan, baik hubungan individual, komunal, regional maupun internasional. 

Meskipun demikian bukan berarti masyarakat Islam memvonis mati segala unsur lain yang ada di dalamnya yang memeluk agama selain Islam. Sebab realitas di masa Rasulullah saw yang beliau sebut sendiri sebagai kurun terbaik –khoirul qurun- dimana hukum-hukum Islam diterapkan secara sempurna, ternyata yang hidup di dalam masyarakat Islam saat itu tidak hanya orang Islam, yakni terdapat para pemeluk non muslim, baik itu Yahudi, Nasrani, maupun Majusi. Dan hal ini berlanjut terus hingga masa kekhilafahan yang mencapai 13 abad.

Seorang muslim akan menerima hukum-hukum syariat sebagai bagian dari ajaran Islam yang dilaksanakannya secara praktis dalam rangka memenuhi perintah-perintah Allah dan menjauhkan segala laranganNya. Sementara bagi orang-orang non muslim menerima hal ini sebagai undang-undang negara yang wajib mereka patuhi secara disiplin demi menjaga hak dan kewajiban warga negara. 

Kalau di masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. dan para khalifah penerusnya selama lebih dari seribu tahun orang-orang non muslim bisa hidup sejahtera di bawah naungan Islam, kenapa orang-orang non muslim sekarang diprovokasi untuk merasa tidak aman hidup di bawah naungan Islam? 

Rasulullah saw bersabda :

“Barangsiapa mengganggu seorang dzimmi (non muslim yang menjadi warganegara Daulah Islamiyah), sungguh (berarti) ia telah menggangguku. Dan barangsiapa yang menggangguku, sungguh ia telah mengganggu Allah.” (HR. Thabrani). 

Dan dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab, beliau menjatuhkan hukum qishas (pembalasan setimpal) kepada anak pejabat Gubernur Mesir yang mencambuk seorang anak Nasrani dari suku Qibthi. Pertanyaan kita, adakah di negara yang tidak menerapkan hukum syari’at Islam, anak pejabat yang sedang berkuasa dibalas cambuk oleh warga minoritas yang lemah dan terzhalimi? Sungguh kerugian besar bagi warga non muslim yang lemah lantaran tidak diterapkannya hukum Islam di negeri ini. 

 

Khatimah

Kini kita tahu bahwa yang menolak dijadikannya Islam sebagai ajaran negara untuk mengatur kehidupan masyarakat sejatinya bukanlah orang-orang non muslim yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Dan bukan pula umumnya kaum muslimin yang selama ini paling banyak dirugikan lantaran tidak diterapkannya syri’at Islam oleh negara. Yang menolak adalah negara kafir adidaya yang memang berideologi sekularisme kapitalisme, dengan tujuan melestarikan kepentingan dan dominasi mereka di seluruh negeri-negeri Islam agar mereka bisa mengeksploitir seluruh penduduk negeri itu dan merampok kekayaannya. 

Kalau ada sekelompok orang muslim yang bersikap sama dengan mereka itu sekedar ikut-ikutan. Namun bagi orang yang beriman dan berfikir jernih, mereka pasti akan lebih memilih mengikuti Allah dan Rasul-Nya (daripada mengikuti orang kafir sekuler dan para pengikutnya) jika ingin hidup mulia di muka bumi. Firman Allah SWT :

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran 31).

UPDATE INFORMASI TERBARU