Seruan Masjid

Khadimul Ummah wa Du'at

MARKETING DENGAN “WAKALAH BI AL-UJRAH”

Wakalah adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang menggantikan orang lain, dalam tindakan yang boleh [tasharruf jaiz] dan jelas [ma’lum]. Kasus wakalah, dari aspek akadnya, hampir sama seperti samsarah dan ju’alah, yaitu sama-sama akad yang tidak mengikat [‘aqd ghaira lazim], atau yang biasa disebut ‘aqd jaiz. Karena itu, baik muwakkil [yang memberikan wakalah] maupun wakil [yang menerima wakalah], sama-sama boleh membatalkan wakalah-nya kapan saja.

Hanya saja, meski akad ini bersifat jaiz, dan bukan akad yang lazim, tetapi untuk bisa disebut akad, tetap saja membutuhkan ijab dan qabul. Redaksi ijab tersebut tidak harus satu, yang penting menunjukkan konotasi “memberikan izin”, misalnya, “Saya izinkan Anda untuk melakukan ini.” Atau, “Saya izinkan Anda menjualkan properti saya, atau tanah saya.” Dan seterusnya. Boleh juga, dalam akad wakalah ini, menurut sebagian fuqaha’, diikat dengan syarat tertentu, misalnya, “Kalau waktu Idul Adhha sudah dekat, tolong belikan kambing kurban untuk saya.” [al-‘Allamah Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, juz II/1974]

Pihak yang memberikan wakalah [muwakkil] disyaratkan harus: (1) berakal, (2) baligh, (3) merdeka [bukan orang terkena hijr [larangan bermu’amalah]]. Karena itu, wakalah tersebut bisa batal, ketika muwakkil tiba-tiba menjadi gila, mati, atau terkena larangan bermu’amalah [mahjur]. Termasuk, ketika apa yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil-nya kemudian di-take over oleh muwakkil, ini juga bisa membatalkan akad wakalah-nya.

Sedangkan wakil [orang yang menerima wakalah] disyaratkan harus: (1) berakal, (2) mumayyis [belum baligh], dan (3) [bukan orang terkena hijr [larangan bermu’amalah]]. Dalam akad wakalah ini, seorang wakil tidak boleh menjadi wakil bagi penjual sekaligus wakil bagi pembeli. Tidak boleh merangkap, harus salah satu. Begitu juga, wakil tidak boleh mewakilkan pekerjaan yang diwakilkan kepadanya kepada orang lain. Jika muwakkil mengizinkan, maka wakil kedua tersebut bukanlah wakil bagi wakil yang pertama, tetapi dia adalah wakil dari muwakkil. Karena itu, wakil yang pertama tidak boleh memberhentikannya.

Bagi muwakil yang mengizinkan wakil pertamanya untuk mewakilkan kepada orang lain, maka disyaratkan wakil yang kedua haruslah orang yang amanah, cakap dan mampu menunaikan tugasnya dengan baik.

Adapun tugas dan fungsi [muwakkal bih] kedua wakil tersebut sama, yaitu sama-sama berhak melaksanakan apa yang diamanahkan kepadanya, sebagaimana ketika muwakkil itu mengerjakannya sendiri. Dengan catatan, sebagaimana dalam akad ijarah, jasa [muwakkal bih] yang diberikan haruslah jasa yang mubah, bukan jasa yang diharamkan. Juga harus jelas [ma’lum], bukan sesuatu yang kabur [ghumudh] atau tidak jelas [majhul]. Bukan pula fardhu ‘ain yang menjadi kewajiban muwakkil, seperti ibadah mahdhah, atau izin pribadi yang hanya diberikan syara’ kepadanya, bukan untuk yang lain, seperti meniduri istrinya, maka tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

Tidak boleh mewakilkan kepada orang lain untuk menguasai kepemilikan umum, seperti wakalah untuk menempati shaf pertama, dan sebagainya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam masalah kesaksian, karena saksi tidak boleh diwakili.

Inilah ketentuan umum tentang wakalah. Akad ini bisa dilakukan dengan atau tanpa upah. Jika akad ini dilakukan dengan upah, seperti menjadi anggota DPR/MPR yang mewakili rakyat kemudian mendapatkan gaji. Contoh lain, menggantikan haji atau umrah orang lain dengan kompensasi tertentu. Atau, membelikan atau menjualkan tanah, properti, atau apapun yang boleh dijual kepada pihak lain, dengan kompensasi [upah atau fee]. Maka, akad wakalah ini disebut wakalah bi al-ujrah. Semuanya ini boleh, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana di atas. Wallahu a’lam

[sumber : mediaumat.news]

HUKUM BITCOIN

Di tengah masyarakat tengah berkembang ‘jual beli’ Bitcoin, sejenis alat tukar pembayaran yang diklaim sebagai ‘mata uang’. Nilai Bitcoin saat ini bahkan melambung 17 kali lipat nilainya dalam setahun belakangan. Ini membuat orang tertarik untuk berinvestasi melalui Bitcoin tersebut.

Sayangnya, banyak orang yang tidak tahu tentang komoditas tersebut. Hanya ikut-ikutan karena tergiur keuntungan berlipat ganda. Sebenarnya seperti apa?

Bitcoin bukan mata uang, karena tidak memenuhi syarat mata uang. Karena mata uang yang diterima dan digunakan oleh Nabi SAW adalah mata uang emas dan perak, yaitu Dirham dan Dinar.

Perlu dicatat, bahwa mata uang Islam ini harus memenuhi tiga syarat penting: (1) Dasar untuk menilai barang dan jasa, yaitu sebagai penentu harga dan upah; (2) Dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab menerbitkan Dirham dan Dinar, dan ini bukan badan yang tidak diketahui [majhul]; (3) Tersebar luas dan mudah diakses oleh khalayak, dan tidak eksklusif hanya untuk sekelompok orang saja.

Berdasarkan tiga kriteria di atas, jelas Bitcoin tidak memenuhi tiga syarat ini. Bitcoin jelas bukan dasar untuk menilai barang dan jasa, yaitu sebagai penentu harga dan upah. Bitcoin juga tidak dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab menerbitkan Dirham dan Dinar, dan ini bukan badan yang tidak diketahui [majhul]. Bitcoin juga tidak tersebar luas dan mudah diakses oleh khalayak, dan tidak eksklusif hanya untuk sekelompok orang saja. Dengan demikian, Bitcoin tidak bisa dianggap sebagai mata uang dalam syariah Islam.

Karena itu, Bitcoin tidak lebih dari sebuah produk. Namun, produk ini dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui. Ia juga tidak memiliki dukungan. Selain itu, ini merupakan ranah besar penipuan, spekulasi dan kecurangan. Karena itu, tidak boleh memperdagangkannya, yaitu membeli atau menjualnya. Terutama karena sumbernya tidak diketahui [majhul]. Ini menyebabkan keraguan, bahwa sumber tersebut terkait dengan negara-negara Kapitalis utama, terutama Amerika, atau geng yang terkait dengan negara besar dengan tujuan jahat, atau perusahaan internasional besar untuk berjudi, perdagangan narkoba, pencucian uang dan kejahatan terorganisir.

 

Kesimpulannya Bitcoin hanyalah sebuah produk yang dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui [majhul] yang tidak memiliki dukungan nyata. Karena itu terbuka terhadap spekulasi dan kecurangan. Inilah alasan utama, mengapa tidak boleh membelinya karena bukti Syariah yang melarang penjualan dan pembelian produk majhul yang tidak diketahui. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw. telah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.” [HR Muslim] Makna “penjualan Hasah” adalah saat penjual pakaian mengatakan kepada pembeli, “Saya akan menjual pakaian di mana kerikil yang saya lempar itu berlabuh.” atau “Saya akan menjual kepada Anda barang yang berlabuh kerikil di atasnya”. Jadi, apa yang dijual tidak diketahui, dan ini dilarang.

“Transaksi gharar” yang tidak pasti, yaitu transaksi yang mungkin terjadi atau tidak, seperti menjual ikan di dalam air atau susu yang belum diperah dari kambing, atau menjual apa yang dibawa oleh hewan hamil dan sebagainya. Itu dilarang karena itu adalah Gharar. Jadi, jelaslah bahwa transaksi gharar atau yang tidak pasti, merupakan kenyataan dari Bitcoin, yang merupakan produk dari sumber yang tidak diketahui dan diproduksi oleh badan tidak resmi yang dapat menjaminnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan untuk membeli atau menjualnya

[sumber : mediaumat.news]

UPDATE INFORMASI TERBARU